Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 19, 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 41 TAHUN 1999   TENTANG KEHUTANAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang;                                                         b. bahwa hutan, sebag...