Penghijauan adalah
upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis
untuk mengembalikan fungsi lahan (PP no
35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)
Reboisasi adalah
upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong,
alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. (PP no 35
tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)
Dana reboisasi adalah
dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang
berupa kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Hutan Alam adalah
suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (PP no 35
tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Reboisasi dilakukan
di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Penghijauan melalui
kegiatan:
a.
Pembangunan
hutan hak atau hutan milik;
b.
Pembangunan
usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
c.
Pembangunan
usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai
Komentar
Posting Komentar