Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu (permen lhk
no 7 tahun 2021 tentang pengurusan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan
hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; UU NO
41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
Perencanaan Kehutanan
adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam Pengurusan Hutan Lestari untuk memberikan pedoman dan arah
guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (permen lhk no 7 tahun
2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kegiatan Perencanaan
Kehutanan meliputi: inventarisasi hutan; pengukuhan kawasan hutan; penatagunaan
kawasan hutan; pembentukan wilayah pengelolaan hutan; penyusunan rencana
kehutanan (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)(KEGIATAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIDUKUNG PETA KEHUTANAN)
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. ( PERMENLHK NO 7 TAHUN
2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN
PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN
1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan berdasarkan
statusnya terdiri dari Hutan Negara; Hutan Adat; Hutan hak (PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kawasan Hutan terdiri
atas Hutan Negara dan Hutan adat(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
tetap (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021
TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI
KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kawasan Suaka Alam
adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa seta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kawasan Hutan
Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan
(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan
kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan;
PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Produksi yang
dapat dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah kawasan hutan produksi
yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan dan dapat dijadikan hutan produksi tetap(permen lhk no 7 tahun 2021
tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan
fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)
Pelepasan kawasan
hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap
menjadi bukan Kawasan Hutan.(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan
kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan; PP 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan
Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Perubahan fungsi
kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu
atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain (permen lhk
no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan
hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO
23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Penggunaan kawasan
hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan,
perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pengembangan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (pp no 23
tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
CONTOH PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN TANPA
MERUBAH FUNGSI DAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN?
PEMBANGUNAN DILUAR
KEGIATAN KEHUTANAN YANG SEPERTI APA?
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud
meliputi kegiatan:
a.
Religi;
b.
Pertambangan
c.
Instalasi
pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan
terbarukan;
d.
Pembangunan
jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun rekay televisi;
e.
Jalan
umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f.
Sarana
transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
g.
Sarana dan
prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air
bersih dan/ air limbah;
h.
Fasilitas
umum;
i.
Industri
selain industri primer hasil hutan;
j.
Pertahanan
dan keamanan;
k.
Prasarana
penunjang keselamatan umum;
l.
Penampungan
sementara korban bencana alam;
m.
Pertanian
tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Pasal 274 PERMEN LHK
NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN
HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
TERTULIS
Kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, termasuk sarana
penunjang, yaitu:
a.
Penempatan
korban bencana alam;
b.
Waduk dan
bendungan;
c.
Fasilitas
pemakaman;
d.
Fasilitas
pendidikan;
e.
Fasilitas
keselamatan umum;
f.
Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g.
Kantor
pemerintah atau pemerintah daerah;
h.
Pemukiman
atau perumahan;
i.
Transmigrasi
j.
Kawasan
dan bangunan industri;
k.
Kawasan
dan pelabuhan;
l.
Kawasan
dan bandar udara;
m.
Kawasan
dan stasiun kereta api;
n.
Terminal;
o.
Pasar
umum;
p.
Pengembangan
atau pemekaran wilayah;
q.
Pertanian
tanaman pangan;
r.
Budidaya
pertanian;
s.
Perkebunan;
t.
Perikanan;
u.
Peternakan;
v.
Sarana
olah raga;
w.
Tempat
istirahat;
x.
Tugu dan
pos perbatasan wilayah administrasi pemerintah;
y.
Stasiun
pengisian bahan bakar umum;
z.
Tempat
pembuangan akhir sampah;
aa.
Infrastruktur
pariwisata;
bb.
Jalan
pemerintah;
cc.
Jalan tol;
dd.
Ketahanan
pangan;
ee.
Ketahanan
energi.
FUNGSI HUTAN?
Pasal 6 UU no 41 tahun
1999 tentang kehutanan. Hutan mempunyai tiga fungsi yaitu
a.
Fungsi
konservasi
b.
Fungsi
lindung
c.
Fungsi
produksi
HHBK?
Pemungutan hasil hutan
bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil
hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
a.
Mengambil
rotan
b.
Mengambil
madu, dan
c.
Mengambil
buah.
PEMBAGIAN HUTANBERDASARKAN
STATUSNYA?
HUTAN BERDASARKAN
STATUSNYA TERDIRI ATAS HUTAN NEGARA , HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT (PERMEN LHK NO 7
TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
Hutan Hak adalah hutan
yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (PP no 23 tahun 2021
tentang penyelenggaraan kehutanan; PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG
PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN DAN PERUBAHAN FUNGSI
KAWASAN HUTAN SETA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
HUTAN HAK DAPAT
BERASAL DARI HUTAN DARI MASYARAKAT.(PERMENLHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG
PERENCANAAN KEHUTANAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI
KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
Berdasarkan PERMEN LHK
no 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan kawasan
hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan perubahan peruntukan kawasan hutan.
Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
HUTAN ADAT berdasarkan
statusnya ada HUTAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN NEGARA, dan HUTAN YANG BERASAL
DARI TANAH ULAYAT YANG BERASAL DARI LUAR KAWASAN HUTAN NEGARA (PERMEN LHK NO 7
TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
Hutan Adat adalah
hutan yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat (pp no 23 tahun 2021
tentang penyelenggaraan kehutanan)
Wilayah Adat adalah
tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam
yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan
dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi
kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka
atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. (PP NO 23 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
SIAPA MASYARAKAT HUKUM
ADAT ITU?
Masyarakat hukum adat
yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terikat
dalam bentuk peguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat
hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di
wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah
(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL)
POHON PENGHASIL DAMAR?
Damar merupakan hasil
eksudasi famili Dipterocarpaceae dan Burseraceae, contoh jenis famili
Burseraceae adalah Canarium luzonicum.
Pohon damar tumbuh baik di sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Berikut nama Pohon
Penghasil Damar dari Dipterocarpaceae
No |
Nama
Latin |
Nama
Lokal |
Warna Damar |
1 |
Anisoptera costata Korth |
Mersawa Daun Lebar |
Putih Sampai Hitam kebiruan |
2 |
Anisoptera grossivenia
Sloot |
Mersawa Tenam |
Keputihan, Kehijauan, Hijau
Muda, Hijau Kekuningan atau Kuning |
3 |
Anisoptera marginata Korth |
Mersawa Tenam |
Sedikit Damar |
4 |
Dipterocarpus caudiferus Merr |
Keruing Andri |
Kuning atau Putih |
5 |
Dipterocarpus crinitus Dyer |
Keruing Bulu |
Putih Sampai Kuning Muda |
6 |
Dipterocarpus elongates Korth |
Keruing Pasir |
Putih |
7 |
Dipterocarpus kunstleri
King |
Keruing Logan |
Putih atau Kuning Muda |
8 |
Dipterocarpus verrucosus Foxw. Ex Sloot |
Keruing Gunung |
Putih atau merah muda |
9 |
Dryobalanops aromatic Gaerth |
Kampur Singkil |
Putih Jernih |
10 |
Dryobalanops lanceolata Burck |
Kapur Tanduk |
Putih |
11 |
Dryobalanops oblongifolia Dyer |
Kapur Penatang |
Putih |
12 |
Hopea celebica Burck |
Balau Mata Kucing |
Putih sampai Kuning Pucat |
13 |
Hopea gregaria Sloot |
Balau pooti |
Jernih Berwarna putih sampai
kekuningan |
14 |
Shorea bracteolate Dyer |
Damar Kedontang |
Jernih atau Kuning Jernih |
15 |
Shorea faguetiana Heim |
Damar siput |
Sawo matang sampai kehitaman |
16 |
Shorea gibbosa Brandis |
Damar Buah |
Hitam atau Kuning |
17 |
Shorea glauca King |
Balau Bunga |
Hitam atau Kuning |
18 |
Shorea javanica K. et
V. |
Damar Kaca |
Hitam atau Kuning |
19 |
Shorea koordesii Brandis |
Damar tenang |
Putih atau Putih Keruh |
20 |
Shorea maxwellina King |
Balau Minyak |
Kuning sampai cokelat |
21 |
Shorea multiflora (Burck)
Sym |
Damar Tanduk |
Sawo atau Hitam |
22 |
Shorea acuminatiissima Sym |
Damar Parit |
Hitam |
23 |
Shorea laevis Ridl |
Balau Tanduk |
Putih Muram atau Kuning |
24 |
Shorea lamellata Foxw |
Damar Tuman |
Kuning Sampai Putih Kotor |
25 |
Shorea ovalis Bl. |
Meranti Kelungkung |
Kuning |
26 |
Sorea retinode V.SI. |
Damar Munsari |
Putih atau kelabu |
27 |
Shorea virencens Parijs |
Damar Maja |
Kuning, Putih atau Kelabu |
TAMAN NASIONAL DI
JAMBI WILAYAHKERJANYA SECARA ADMINISTRATIF NYA LUASNYA?
1.
Taman
Nasional Kerinci Sebelat memiliki luas 1,4 juta hektar terbentang di empat
provinsi yaitu Provinsi Jambi (kerinci, Merangin, Bungo, Sungai Penuh,
Sarolangun), Provinsi Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan,
Dharmasraya), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong, Mukomuko), dan
Sumatera Selatan (Musirawas, Lubuk Linggau). Spesies endemik yang terancam
punah di TNKS yaitu Harimau Sumatera (Panthera
tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas
maximus sumatranus), Paok schneider (Pitta
schneideri), tapir asia (Tapirus
indicus), Kam binng Hutan (Capricornis
sumatraensis) dan lain-lain. Keberadaan nilai penting tersebut membuat
UNESCO menobatkan TNKS sebagai situs warisan dunia sejak tahun 2004. (SK
Menhutbun NO,901/Kpts-II/1999 tgl 14 Okt 1999 Penetapan Kawasan TNKS di 4
Provinsi 1.375.349,867 ha)
2.
Taman Nasional
Bukit Tiga Puluh berada di Provinsi Jambi (tebo dan tanjung jabung barat) dan
Provinsi Riau (indragiri hulu dan indragiri hilir) dengan luas 143.143 hektare
Spesies yang ada di taman nasional bukit tiga puluh yaitu orang huan sumatera,
harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu.
3.
Taman
Nasional Bukit Dua Belas berada di Provinsi Jambi secara administrasif
lokasinya masuk kedalam Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten
Sarolangun. Taman nasional ini seluas 60.500 ha
4.
Taman
Nasional Berbak Sembilang berada di Provinsi Jambi (Tanjung Jabung timur dan
Muaro Jambi) dan Sumatera Selatan (Musi banyuasin) luas taman nasional yaitu
141.261,94 ha
CAGAR ALAM APA BEDANYA
DENGAN TAMAN HUTAN RAYA?
Perbanyakan tanaman
ada berapa cara?
Bagaimana cara
perbanyakan tanaman?
APA BEDA BUAH BUAH
BIJI DAN BENIH BIBIT?
PERBEDAAN BENIH
REKALSITRAN DAN BENIH ORTODOK?
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon
Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar
untuk mengembalikan fungsi Hutan.
(PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANANAN, PERUBAHAN
PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN)
PERBEDAAN PENGHIJAUAN
DAN REBOISASI
PENGHIJAUAN DILAKUKAN
DIMANA
MENGAPA DILAKUKAN
REBOISASI
MENGAPA HARUS
DILAKUKAN PENGHIJAUAN, APA TUJUAN PENGHIJAUAN
HUTAN KOTA TERMASUK
APA
NAMA HUTAN KOTA
APA ITU HUTAN
APA ITU KEHUTANAN
SIAPA YANG MENGURUS
HUTAN
DINAS KEHUTANAN ITU
TERMASUK APA
MENTERI KEHUTANAN
SEKARANG
YANG SEBELUMNYA?
APA ITU RUANG TERBUKA
HIJAU
TUJUAN RUANG TERBUKA
HIJAU
MANFAAT RUANG TEBUKA
HIJAU UNTUK PENDIDIKAN
MAANFAAT RUANG TERBUKA
HIJAU UNTUK EKONOMI
SETIAP KABUPATEN ATAU
KOTA HARUS ADA RUANG TERBUKA HIJAU NAH BERAPA PERSEN MINIMAL RUANG TERBUKA
HIJAUNYA?
RUANG TERBUKA HIJAU
PUBLIK DAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT
APA ITU RUANG TERBUKA
HIJAU PUBLIK DAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT
SIAPA YANG MENGELOLA
RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DAN PRIVAT
Rehabilitasi dilakukan melalui penanaman atau
pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di
lokasi tersebut. (PP no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam)
Restorasi dapat
dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan
jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepas liaran satwa liar hasil penangkaran
atau relokasi satwa liar dari lokasi lain (PP no 28 tahun 2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Peraturan menteri
tentang tata cara pemulihan ekosistem
APA YANG DIMAKSUD
PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
APA ITU AGROFORESTRI
TUJUAN AGROFORESTRY
APA MATERI UUU NO 5
TAHUN 1990
APA ITU KEANEKA
RAGAMAN HAYATI
APA ITU CAGAR ALAM
PEMBAGIAN KINGDOM
ADA KEBAKARAN DI CAGAR
ALAM. BOLEH GAK KAMU TANAM LAGI
CAGAR ALAM DI JAMBI
PENGELOLAAN CAGAR ALAM
APA ITU EKOWISATA
APA POIN-POIN PEMBEDA
EKOWISATA DAN WISATA ALAM
APA ITU HUTAN DESA
HUTAN DESA ADALAH
KAWASAN HUTAN YANG BELUM DIBEBANI IZIN, YANG DIKELOLAH OLEH DESA DAN
DIMANFAATKAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG
PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
Persetujuan
Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada
Lembaga Desa untuk mengelola dan/ atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan
Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG
PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
Hutan Lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erori, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (PERMEN LHK NO 8 TAHUN 2021
TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN
HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
HUTAN KEMASYARAKATAN
YANG SELANJUTNYA DISINGKAT HKm ADALAH KAWASAN HUTAN YANG PEMANFAATAN UTAMANYA
DITUJUKAN UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT ( PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG
PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PPENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
Hutan Tanaman Rakyat
yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang
dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan
Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian
sumber daya hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN
SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Rakyat adalah
hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.(PERMEN LHK NO 9 TAHUN
2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
Hutan Lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (PERMEN LHK NO 9
TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
Hutan Produksi adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (PERMEN LHK
NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Produksi Tetap
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Produksi
Konversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan
untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan dan dapat di jadikan Hutan Produksi
Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAN KEHUTANAN)
Hutan Tetap adalah
Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Konservasi
adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. (PERMEN LHK NO 9 TAHUN
2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Adat adalah
hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021
TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
Masyarakat Hukum Adat
yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait
dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat
hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di
wilayah Hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah
(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Hutan Hak adalah hutan
yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021
TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
Pengelolaan Perhutanan
Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok
perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan
Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi
atau Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya
HERBACEOUS?
APA ITU HUTAN NEGARA
HUTAN ADAT
APA ITU HUTAN TANAMAN
RAKYAT
APA YANG MEMBEDAKAN
HD,HKM,HTR,HUTAN ADAT , DAN HUTAN KEMASYARAKATAN
AGROFORESTRI
HUTAN SOSIAL
PERHUTANAN SOSIAL
ADALAH SISTEM PENGELOLAAN HUTAN LESTARI YANG DILAKSANAKAN DALAM KAWASAN HUTAN
NEGARA ATAU HUTAN HAK/HUTAN ADAT YANG DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT SETEMPAT
ATAU MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI PELAKU UTAMA UNTUK MENINGKATKAN
KESEJAHTERAANNYA, KESEIMBANGAN LINGKUNGANNYA DAN DINAMIKA SOSIAL BUDAYA DALAM
BENTUK HUTAN DESA, HUTAN KEMASYARAKATAN, HUTAN TANAMAN RAKYAT, HUTAN ADAT DAN
KEMITRAAN KEHUTANAN. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
KAWASAM KONSERVASI
DIMANA KAMU TEMUKAN
GAJAH
PT REKI DIMANA
Kesatuan Pengelolaan
Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan
lestari. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
KPHP I KERINCI, NENENG
SUSANTI. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No. 1176 tahun 2017
13/10/2017. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010
– 10/02/2010. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia KPH Kerinci adalah 78. Email : Kerincikphp@gmail.com Tlpn : 085380608575. SK Penetapan Model Fasilitasi
& Tanggal Penetepan SK. 960/Menhut-II/2013 – 27/12/2013. Alamat
Jl. Depati Parbo, Desa
Pancuran Tiga Tanjung Pauh Mudik, Kec Keliling Danau, Kab. Kerinci 37172.
KPHP LIMAU UNIT VII
SAROLANGUN
Alamat Jln. Jenderal
sudirman RT.17 Aur Gading Kec Sorolangun, Kab. Sorolangun 37381. Email &
Tlpn Email kphp.limau.sarolangun7@gmail.com
Tlpn : 085380608575. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33
Tahun 2017 – 13/10/2017. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK.
714/Menhut-II/2011 – 19/12/2011. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia KPH Kerinci adalah 27. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK
Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010.
KPHL SUNGAI BERAM
HITAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Luasnya 15.965 Hektar
Nama KPH : UNIT XIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP MUARO JAMBI
Nama KPH : UNIT XIV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG TIMUR
Nama KPH : UNIT XV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : UNIT XI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI
Nama KPH : UNIT XVI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : TEBO TIMUR
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Timur
Nama KPH : UNIT XII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI
Nama KPH : UNIT VIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP HILIR SAROLANGUN
Nama KPH : TEBO BARAT
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Barat
Nama KPH : LIMAU
Organisasi Pengelola : KPHP Limau Unit VII Hulu
Sarolangun
Nama KPH : MERANGIN
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT V JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT IV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT III JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo
Nama KPH : UNIT II JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo
Nama KPH : KERINCI
Organisasi Pengelola : KPHP Kerinci
Nama KPH : SUNGAI BERAM HITAM
Organisasi Pengelola : KPHL TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : TN BERBAK
Organisasi Pengelola
Nama KPH : DURIAN LUNCUK
Organisasi Pengelola :
Nama KPH : TN BUKIT DUA BELAS
Organisasi Pengelola :
Sistem Silvikultur
adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanam Hutan mulai dari
memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman,
perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
KAWASAN HUTAN
DITETAPKAN FUNGSINYA MENJADI HUTAN KONSERVASI; HUTAN LINDUNG; DAN HUTAN
PRODUKSI. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
HUTAN KONSERVASI
TERDIRI ATAS KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM dan
Taman Buru(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELLENGGARAAN KEHUTANAN)
Rencana pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam terdiri atas:
a.
Rencana
jangka panjang;
Rencana
jangka panjang untuk waktu sepuluh tahun dan dievaluasi paling sedikit sekali
dalam lima tahun
b.
Rencana
jangka pendek.
Rencana
jangka pendek untuk waktu satu tahun (pp no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka lam dan kawasan pelestarian alam)
Perlindungan pada KSA dan KPA termasuk
perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial. Adapun perlindungan yang
dilakukan melalui:
a.
Pencegahan,
penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan manusia, ternak, alam,
spesies invasif, hama, dan penyakit;
b.
Melakukan
penjagaan kawasan secara efektif
KAWASAN HUTAN SUAKA
ALAM TERDIRI ATAS CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kawasan Suaka Alam adalah
kawasan dengan cIri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan (PP NO 28 TAHUN 2011 PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
PELESTARIAN ALAM)
PERBEDAAN CAGAR ALAM DAN SUAKA
MARGA SATWA
Cagar Alam adalah KSA
yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau
keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan
upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat
berlangsung secara alami (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAAN KAWASAN SUAKA
ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Cagar alam dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
Penyerapan
dan/atau penyimpanan karbon; dan
d.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Suaka Marga adalah
Kawasan Suaka Alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya
perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya(PP NO 28 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Suaka margasatwa dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, angin
serta wisata alam terbata; dan
d.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
KAWASAN HUTAN
PELESTARIAN ALAM TERDIRI ATAS TAMAN NASIONAL; TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA
ALAM (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
Kawasan Pelestarian
Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di
perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Taman Nasional adalah
Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pp no 28 tahun2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:
a.
Memiliki
sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan
alami serta gejala alam unik;
b.
Memiliki
satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c.
Mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d.
Merupakan
wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zonaa rimba,
dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Zonasi pengelolaan
pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Zona inti;
b.
Zona
rimba;
c.
Zona
pemanfaatan; dan/atau
d.
Zona lain
sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA
ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Taman Nasional dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
d.
Pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar;
e.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
f.
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Blok pengelolaan pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam selain taman nasional
sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Blok
perlindungan;
b.
Blok
pemanfaatan; dan
c.
Blok
lainnya. (pp no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam)
Taman Hutan Raya
adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa
yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (PP NO 28
TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya meliputi:
a.
Memiliki
keindahan alam dan/atau gejala alam;
b.
Mempunyai
luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa; dan
c.
Merupakan
wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang
ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah (PP NO
28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN
ALAM)
Taman Hutan Raya dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
c.
Koleksi
kekayaan keanekaragaman hayati;
d.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
e.
Pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan
plasma nutfah;
f.
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat; dan
Pemanfaatan
tradisional sebagaimana dimaksud berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis
yang tidak dilindungi
g.
Pembinaan
populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembang biakan satwa atau
perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami (PP no 28
tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Taman Wisata Alam
adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan
pariwisata alam dan rekreasi. (pp no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam)
Taman wisata alam
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan;
a.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
b.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
d.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
e.
Pembinaan
populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil
dari alam; dan
f.
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam meliputi:
a.
Mempunyai
daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta
formasi geologi yang unik;
b.
Mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c.
Kondisi
lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam
HUTAN PRODUKSI TERDIIRI ATAS HUTAN
PRODUKSI TETAP DAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DI KONVERSI (PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGARAAN KEHUTANAN)
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam meliputi
a.
Memiliki
keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe ekosistem
b.
Mempunyai
kondisi alam, baik tumbuhan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan
belum terganggu
c.
Terdapat
komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah
d.
Memiliki
formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e.
Mempunyai
luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara
efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
f.
Mempunyai
ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
memerlukan upaya konservasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN
SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka marga satwa meliputi:
a.
Merupakan
tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
b.
Memiliki
keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c.
Merupakan
tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
d.
Mempunyai
luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
Kriteria taman buru:
a.
Mempunyai
luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
b.
Terdapat
satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur
dangan mengutamakan segi rekreasi, olah raga, dan kelestarian satwa. (PP nomor
23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
Kriteria hutan lindung:
1.
Kawasan
hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih
besar dari 175;
2.
Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih;
3.
Kawasan
hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan laut;
4.
Kawasan
hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen);
5.
Kawasan
hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau
6.
Kawasan
hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai (PP no 23 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan kehutanan)
Hutan produksi tetap,
apabila memenuhi kriteria kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175(seratus tujuh
puluh lima) diluar kawasan lindung, kawasan hutan suaka alam , kawasan hutan
pelestarian alam, dan taman buru. (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
kehutanan)
Kriteria hutan
produksi konversi:
1.
Kawasan
hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang
dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan lindung,
Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru; dan
2.
Kawasan
Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan
a.
Transmigrasi
b.
Permukiman
c.
Pertanian
d.
Perkebunan
e.
Industri
f.
Infrastruktur
proyek strategis nasional
g.
Pemulihan
ekonomi nasional
h.
Ketahanan
pangan food estate dan energi dan atau
i.
Tanah
objek reforma agraria (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
PERBEDAAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Penghijauan adalah
upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil
teknis untuk mengembalikan fungsi lahan (PP no
35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)
Reboisasi adalah
upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong,
alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. (PP no 35
tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)
Dana reboisasi adalah
dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang
berupa kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Hutan Alam adalah
suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (PP no 35
tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Reboisasi dilakukan
di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Penghijauan melalui
kegiatan:
a.
Pembangunan
hutan hak atau hutan milik;
b.
Pembangunan
usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
c.
Pembangunan
usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai
TAMAN NASIONAL DIJAMBI BESERTA
WILAYAH KERJA
AGROFORESTRI
Menurut Hudges (2000) Agroforestry sebagai
bentuk menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama
dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan
menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN
BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN
DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
NO |
JENIS |
JENIS
TANAMAN |
1 |
JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU |
TANAMAN HUTAN BERKAYU ADALAH
JENIS TANAMAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BAHAN BAKUINDUSTRI KEHUTANAN ANTARA
LAIN AKASI, EUKALIPTUS, SENGON, JABON, PINUS, JATI, MAHONI, SONOKELING,
KARET, PULAI, JELUTUNG, RAMIN, GELAM, GERONGGANG, BALANGERAN, LAMTORO, GAMAL,
DAN KALIANDRA. |
2 |
JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN
YANG BERKAYU |
TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG
BERKAYU ANTARA LAIN KOPI, COKELAT/KAKAO, CENGKEH, JENGKOL, PETAI, KEMENYAN,
DAN JENIS TANAMAN HHBK LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR HASIL
HUTAN BUKAN KAYU. |
3 |
TANAMAN JENIS LAINNYA |
TANAMAN JENIS LAINNYA ANTARA
LAIN KELAPA, AREN, PINANG, SAGU, BAMBU, RUMPUT CAMELLINA, RUMPUT GAJAH, UBI
KAYU, SORGHUM, JAGUNG PADI, TEBU, JARAK PAGAR, DAN JENIS LAINNYA SESUAI
PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR TENTANG HASIL HUTAN BUKAN KAYU. |
PENERAPAN AGROFORESTRI PADA AREAL BUDI DAYA HTI
A.
Pengertian
1.
Agroforestri
dalam areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal
izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang
berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan
produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok
pemanfaatan hasil hutan kayu.
2.
Agroforestry
pola berblok adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari
areal berpohon dan satu areal selain pohon yang dapat di usahakan secara
komersial,
3.
Agroforestri
pola jalur (selang-seling) adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang
terdiri dari minimal dua jalur areal berpohon dan satu jalur atau lebih areal
selain pohon.
4.
Tumpangsari
adalah pola agroforestry yang memBudi Dayakan tanaman selain pohon di antara
larikan tanaman hutan berkayu atau tanaman Budi Daya tahunan berkayu berupa
pohon.
5.
Wanaternak
(silvopastura) adalah pola
agroforestry yang mengusahakan ternak di dalam kawasan hutan.
6.
Wanamina (silvofisheries) adalah pola agroforestry
yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan hutan yang terdiri dari pola
empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.
7.
Apiculture adalah pola agroforestry berupa usaha Budi Daya lebah madu di dalam
kawasan hutan.
8.
Sericulture adalah pola agroforestry yang mengusahakan pakan ulat sutera di dalam
kawasan hutan.
9.
Kelompok
tani hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di
desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan
kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerja sama mengembangkan usaha tanaman
untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya.
B.
Maksud,
tujuan, dan ruang lingkup
1)
Maksud
penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu untuk optimalisasi
pemanfaatan ruang kelola hutan tanaman industri dalam rangka peningkatan
produktivitas pada hutan produksi.
2)
Tujuan
penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu:
a.
Peningkatan
produktivitas lahan pada areal IUPHHK-HTI baik untuk produk hasil hutan kayu
maupun hasil hutan bukan kayu;
b.
Mendukung
pemenuhan kebutuhan pangan dan energi;
c.
Mendukung
penyediaan bahan baku industri obat-obatan, kosmetik, kimia dan/atau pakan;
d.
Sebagai
alternatif solusi konflik sosial dan lahan; san/atau;
e.
Peningkatan
pendapatan perusahaan dan masyarakat setempat.
3)
Ruang
lingkup agroforestry dalam areal IUHHK-HTI meliputi:
a.
Penanaman
jenis tanaman;
b.
Penerapan
agroforestry;
c.
Pola
tanam; dan
d.
Pola
agroforestry.
PENANAMAN JENIS TANAMAN
Penanaman jenis tanaman dalam hutan tanaman industri, meliputi
1.
Tanaman
jenis yaitu penanaman berupa tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu
jenis (spesies) beserta varietasnya
dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian
lahan dan kelayakan fianansial.
2.
Tanaman
berbagai jenis yaitu penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan
dengan:
a.
Tanaman
Busi Daya tahunan yang berkayu; atau
b.
Jenis
tanaman kainnya
Tanaman hutan
berkayu dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan
kayu atau tanaman penghasil bioenergy. Contoh tanaman hutan berkayu antara lain
: akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, karet, lamtoro,
gamal, dan kaliandra.
Tanaman Budi
Daya tahunan yang berkayu dapat berupa tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu
penghasil kayu, tanaman hasil utan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergy
atau tanaman penghasil pangan. Contoh tanaman budidaya tahunan berkayu antara
lain : kopi, cokelat/kakao, cengkeh, jenkol, petai, kemenyan, kelapa, aren,
sagu, bambu dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang
mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
Tanaman jenis lainnya
berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergy, penghasil
pangan, obat-obatan, kosmetik, kimia, dan/atau pakan. Contoh taman jenisnya
antara lain: rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung,
padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya.
Tanaman hutan berkayu
yang dikombinasikan dengan tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu diarahkan
untuk mendukung:
1.
Penyediaan
bahan baku industri primer hasil hutan;
2.
Penyediaan
bahan baku bioenergy berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau
3.
Penghasil
pangan.
Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman jenis lainnya
diarahkan untuk mendukung:
1.
Penyediaan
bahan baku industri primer hasil hutan;
2.
Penyediaan
bahan baku bioenergy; dan/atau
3.
Penghasil
pangan dan penyediaan bahan baku obat-obatan, kosmetika, kimia dan/ atau pakan.
PENERAPAN POLA TANAM DAN POLA AGROFORESTRY
A.
Penerapan
Agroforestry
Tanaman yang
dapat di usahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan,
obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan menerapkan agroforestry
berdasarkan azas kelestarian dan didominasi jenis tanaman berkayu.
Penerapan
agroforestry dilakukan pada areal Budi Daya yang terdapat masyarakat setempat.
Penerapan
agroforestry dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat setempat melalui
kemitraan kehutanan antara pemegang IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat sesuai
ketentuan.
B.
Pola
Tanaman
Areal Budi Daya untuk penanaman
tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dan/atau
tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang-seling
atau berblok secara berselang-seling.
Pemilihan pola agroforestry disesuaikan
dengan kesesuaian lahan/kondisi tapak dan kebutuhan masyarakat setempat.
C.
Pola
Agroforestri
Pola agroforestry dapat dipilih
melalui:
1.
Wanatani/tumpang
sari
a.
Pola
wanatani/ tumpang sari dilakukan dengan pola berblok, jalur (selang-seling)
atau tanaman di bawah tegakan pada areal IUPHHK-HTI
b.
Tahapan
pelaksaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman,
persiapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan
dan pemasaran.
c.
Jenis
tanaman yang dapat dikembangkan antara lain jenis rumput camellina, king grass,
rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis
lain.
2.
Wanaternak/sivopasture;
a.
Pola
wanaternak/silvopasture dilakukan
pada areal IUPHHK-HTI di lahan kering dan relatif datar.
b.
Tahapan
pelaksanaan meliputi kegiatan penanaman, pengaturan pola tanaman, persisapan
lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan kandang
ternak, pemeliharaan ternak, dan pemasaran.
c.
Jenis
hewan/ ternak wanaternak/ silvopasture
disesuaikan dengan kondisi tapak dan kesepakatan IUPHHK-HTI dan masyarakat
setempat antara lain sapi, kambing, domba, kerbau dan/atau kuda.
Komentar
Posting Komentar