Langsung ke konten utama

 

Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang pengurusan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam Pengurusan Hutan Lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kegiatan Perencanaan Kehutanan meliputi: inventarisasi hutan; pengukuhan kawasan hutan; penatagunaan kawasan hutan; pembentukan wilayah pengelolaan hutan; penyusunan rencana kehutanan (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)(KEGIATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIDUKUNG PETA KEHUTANAN)

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. ( PERMENLHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari Hutan Negara; Hutan Adat; Hutan hak (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Hutan terdiri atas Hutan Negara dan Hutan adat(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa seta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah kawasan hutan produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan dapat dijadikan hutan produksi tetap(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

CONTOH PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN TANPA MERUBAH FUNGSI DAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN?

PEMBANGUNAN DILUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG SEPERTI APA?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan. Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:

a.       Religi;

b.       Pertambangan

c.       Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d.       Pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun rekay televisi;

e.       Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

f.        Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g.       Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/ air limbah;

h.       Fasilitas umum;

i.         Industri selain industri primer hasil hutan;

j.         Pertahanan dan keamanan;

k.       Prasarana penunjang keselamatan umum;

l.         Penampungan sementara korban bencana alam;

m.     Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.

Pasal 274 PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TERTULIS

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, termasuk sarana penunjang, yaitu:

a.       Penempatan korban bencana alam;

b.       Waduk dan bendungan;

c.       Fasilitas pemakaman;

d.       Fasilitas pendidikan;

e.       Fasilitas keselamatan umum;

f.        Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;

g.       Kantor pemerintah atau pemerintah daerah;

h.       Pemukiman atau perumahan;

i.         Transmigrasi

j.         Kawasan dan bangunan industri;

k.       Kawasan dan pelabuhan;

l.         Kawasan dan bandar udara;

m.     Kawasan dan stasiun kereta api;

n.       Terminal;

o.       Pasar umum;

p.       Pengembangan atau pemekaran wilayah;

q.       Pertanian tanaman pangan;

r.        Budidaya pertanian;

s.        Perkebunan;

t.        Perikanan;

u.       Peternakan;

v.       Sarana olah raga;

w.     Tempat istirahat;

x.       Tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintah;

y.       Stasiun pengisian bahan bakar umum;

z.       Tempat pembuangan akhir sampah;

aa.   Infrastruktur pariwisata;

bb.   Jalan pemerintah;

cc.    Jalan tol;

dd.   Ketahanan pangan;

ee.   Ketahanan energi.

FUNGSI HUTAN?

Pasal 6 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Hutan mempunyai tiga fungsi yaitu

a.       Fungsi konservasi

b.       Fungsi lindung

c.       Fungsi produksi

HHBK?

Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:

a.       Mengambil rotan

b.       Mengambil madu, dan

c.       Mengambil buah.

PEMBAGIAN HUTANBERDASARKAN STATUSNYA?

HUTAN BERDASARKAN STATUSNYA TERDIRI ATAS HUTAN NEGARA , HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan; PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SETA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

HUTAN HAK DAPAT BERASAL DARI HUTAN DARI MASYARAKAT.(PERMENLHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

Berdasarkan PERMEN LHK no 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan perubahan peruntukan kawasan hutan. Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

HUTAN ADAT berdasarkan statusnya ada HUTAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN NEGARA, dan HUTAN YANG BERASAL DARI TANAH ULAYAT YANG BERASAL DARI LUAR KAWASAN HUTAN NEGARA (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

Hutan Adat adalah hutan yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat (pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

SIAPA MASYARAKAT HUKUM ADAT ITU?

Masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terikat dalam bentuk peguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL)

POHON PENGHASIL DAMAR?

Damar merupakan hasil eksudasi famili Dipterocarpaceae dan Burseraceae, contoh jenis famili Burseraceae adalah Canarium luzonicum. Pohon damar tumbuh baik di sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Berikut nama Pohon Penghasil Damar dari Dipterocarpaceae

No

Nama Latin

Nama Lokal

Warna Damar

1

Anisoptera costata Korth

Mersawa Daun Lebar

Putih Sampai Hitam kebiruan

2

Anisoptera grossivenia Sloot

Mersawa Tenam

Keputihan, Kehijauan, Hijau Muda, Hijau Kekuningan atau Kuning

3

Anisoptera marginata Korth

Mersawa Tenam

Sedikit Damar

4

Dipterocarpus caudiferus Merr

Keruing Andri

Kuning atau Putih

5

Dipterocarpus crinitus Dyer

Keruing Bulu

Putih Sampai Kuning Muda

6

Dipterocarpus elongates Korth

Keruing Pasir

Putih

7

Dipterocarpus kunstleri King

Keruing Logan

Putih atau Kuning Muda

8

Dipterocarpus verrucosus Foxw. Ex Sloot

Keruing Gunung

Putih atau merah muda

9

Dryobalanops aromatic Gaerth

Kampur Singkil

Putih Jernih

10

Dryobalanops lanceolata Burck

Kapur Tanduk

Putih

11

Dryobalanops oblongifolia Dyer

Kapur Penatang

Putih

12

Hopea celebica Burck

Balau Mata Kucing

Putih sampai Kuning Pucat

13

Hopea gregaria Sloot

Balau pooti

Jernih Berwarna putih sampai kekuningan

14

Shorea bracteolate Dyer

Damar Kedontang

Jernih atau Kuning Jernih

15

Shorea faguetiana Heim

Damar siput

Sawo matang sampai kehitaman

16

Shorea gibbosa Brandis

Damar Buah

Hitam atau Kuning

17

Shorea glauca King

Balau Bunga

Hitam atau Kuning

18

Shorea javanica K. et V.

Damar Kaca

Hitam atau Kuning

19

Shorea koordesii Brandis

Damar tenang

Putih atau Putih Keruh

20

Shorea maxwellina King

Balau Minyak

Kuning sampai cokelat

21

Shorea multiflora (Burck) Sym

Damar Tanduk

Sawo atau Hitam

22

Shorea acuminatiissima Sym

Damar Parit

Hitam

23

Shorea laevis Ridl

Balau Tanduk

Putih Muram atau Kuning

24

Shorea lamellata Foxw

Damar Tuman

Kuning Sampai Putih Kotor

25

Shorea ovalis Bl.

Meranti Kelungkung

Kuning

26

Sorea retinode V.SI.

Damar Munsari

Putih atau kelabu

27

Shorea virencens Parijs

Damar Maja

Kuning, Putih atau Kelabu

 

TAMAN NASIONAL DI JAMBI WILAYAHKERJANYA SECARA ADMINISTRATIF NYA LUASNYA?

1.       Taman Nasional Kerinci Sebelat memiliki luas 1,4 juta hektar terbentang di empat provinsi yaitu Provinsi Jambi (kerinci, Merangin, Bungo, Sungai Penuh, Sarolangun), Provinsi Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong, Mukomuko), dan Sumatera Selatan (Musirawas, Lubuk Linggau). Spesies endemik yang terancam punah di TNKS yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), Paok schneider (Pitta schneideri), tapir asia (Tapirus indicus), Kam binng Hutan (Capricornis sumatraensis) dan lain-lain. Keberadaan nilai penting tersebut membuat UNESCO menobatkan TNKS sebagai situs warisan dunia sejak tahun 2004. (SK Menhutbun NO,901/Kpts-II/1999 tgl 14 Okt 1999 Penetapan Kawasan TNKS di 4 Provinsi 1.375.349,867 ha)

2.       Taman Nasional Bukit Tiga Puluh berada di Provinsi Jambi (tebo dan tanjung jabung barat) dan Provinsi Riau (indragiri hulu dan indragiri hilir) dengan luas 143.143 hektare Spesies yang ada di taman nasional bukit tiga puluh yaitu orang huan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu.

3.       Taman Nasional Bukit Dua Belas berada di Provinsi Jambi secara administrasif lokasinya masuk kedalam Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun. Taman nasional ini seluas 60.500 ha

4.       Taman Nasional Berbak Sembilang berada di Provinsi Jambi (Tanjung Jabung timur dan Muaro Jambi) dan Sumatera Selatan (Musi banyuasin) luas taman nasional yaitu 141.261,94 ha

CAGAR ALAM APA BEDANYA DENGAN TAMAN HUTAN RAYA?

Perbanyakan tanaman ada berapa cara?

Bagaimana cara perbanyakan tanaman?

APA BEDA BUAH BUAH BIJI DAN BENIH BIBIT?

PERBEDAAN BENIH REKALSITRAN DAN BENIH ORTODOK?

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan. (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

PERBEDAAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

PENGHIJAUAN DILAKUKAN DIMANA

MENGAPA DILAKUKAN REBOISASI

MENGAPA HARUS DILAKUKAN PENGHIJAUAN, APA TUJUAN PENGHIJAUAN

HUTAN KOTA TERMASUK APA

NAMA HUTAN KOTA

APA ITU HUTAN

APA ITU KEHUTANAN

SIAPA YANG MENGURUS HUTAN

DINAS KEHUTANAN ITU TERMASUK APA

MENTERI KEHUTANAN SEKARANG

YANG SEBELUMNYA?

APA ITU RUANG TERBUKA HIJAU

TUJUAN RUANG TERBUKA HIJAU

MANFAAT RUANG TEBUKA HIJAU UNTUK PENDIDIKAN

MAANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK EKONOMI

SETIAP KABUPATEN ATAU KOTA HARUS ADA RUANG TERBUKA HIJAU NAH BERAPA PERSEN MINIMAL RUANG TERBUKA HIJAUNYA?

RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT

APA ITU RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT

SIAPA YANG MENGELOLA RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DAN PRIVAT

Rehabilitasi dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut. (PP no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepas liaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

Peraturan menteri tentang tata cara pemulihan ekosistem

APA YANG DIMAKSUD PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

APA ITU AGROFORESTRI

TUJUAN AGROFORESTRY

APA MATERI UUU NO 5 TAHUN 1990

APA ITU KEANEKA RAGAMAN HAYATI

APA ITU CAGAR ALAM

PEMBAGIAN KINGDOM

ADA KEBAKARAN DI CAGAR ALAM. BOLEH GAK KAMU TANAM LAGI

CAGAR ALAM DI JAMBI

PENGELOLAAN CAGAR ALAM

APA ITU EKOWISATA

APA POIN-POIN PEMBEDA EKOWISATA DAN WISATA ALAM

APA ITU HUTAN DESA

HUTAN DESA ADALAH KAWASAN HUTAN YANG BELUM DIBEBANI IZIN, YANG DIKELOLAH OLEH DESA DAN DIMANFAATKAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/ atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erori, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (PERMEN LHK NO 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

HUTAN KEMASYARAKATAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT HKm ADALAH KAWASAN HUTAN YANG PEMANFAATAN UTAMANYA DITUJUKAN UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT ( PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PPENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Produksi Konversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan dan dapat di jadikan Hutan Produksi Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAN KEHUTANAN)

Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya

HERBACEOUS?

APA ITU HUTAN NEGARA

HUTAN ADAT

APA ITU HUTAN TANAMAN RAKYAT

APA YANG MEMBEDAKAN HD,HKM,HTR,HUTAN ADAT , DAN HUTAN KEMASYARAKATAN

AGROFORESTRI

HUTAN SOSIAL

PERHUTANAN SOSIAL ADALAH SISTEM PENGELOLAAN HUTAN LESTARI YANG DILAKSANAKAN DALAM KAWASAN HUTAN NEGARA ATAU HUTAN HAK/HUTAN ADAT YANG DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT SETEMPAT ATAU MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI PELAKU UTAMA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAANNYA, KESEIMBANGAN LINGKUNGANNYA DAN DINAMIKA SOSIAL BUDAYA DALAM BENTUK HUTAN DESA, HUTAN KEMASYARAKATAN, HUTAN TANAMAN RAKYAT, HUTAN ADAT DAN KEMITRAAN KEHUTANAN. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

KAWASAM KONSERVASI

DIMANA KAMU TEMUKAN GAJAH

PT REKI DIMANA

Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

KPHP I KERINCI, NENENG SUSANTI. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No. 1176 tahun 2017 13/10/2017. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia  KPH Kerinci adalah  78. Email : Kerincikphp@gmail.com     Tlpn : 085380608575. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK. 960/Menhut-II/2013 – 27/12/2013. Alamat

Jl. Depati Parbo, Desa Pancuran Tiga Tanjung Pauh Mudik, Kec Keliling Danau, Kab. Kerinci 37172.

KPHP LIMAU UNIT VII SAROLANGUN

Alamat Jln. Jenderal sudirman RT.17 Aur Gading Kec Sorolangun, Kab. Sorolangun 37381. Email & Tlpn Email kphp.limau.sarolangun7@gmail.com  Tlpn : 085380608575. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33 Tahun 2017 – 13/10/2017. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK. 714/Menhut-II/2011 – 19/12/2011. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia  KPH Kerinci adalah  27. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010.

KPHL SUNGAI BERAM HITAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Luasnya 15.965 Hektar

Nama KPH : UNIT XIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP MUARO JAMBI

Nama KPH : UNIT XIV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG TIMUR

Nama KPH : UNIT XV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT

Nama KPH : UNIT XI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI

Nama KPH : UNIT XVI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT

Nama KPH : TEBO TIMUR
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Timur

Nama KPH : UNIT XII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI

Nama KPH : UNIT VIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP HILIR SAROLANGUN

Nama KPH : TEBO BARAT
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Barat

Nama KPH : LIMAU
Organisasi Pengelola : KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun

Nama KPH : MERANGIN
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT V JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT IV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT III JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo

Nama KPH : UNIT II JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo

Nama KPH : KERINCI
Organisasi Pengelola : KPHP Kerinci

 

Nama KPH : SUNGAI BERAM HITAM
Organisasi Pengelola : KPHL TANJUNG JABUNG BARAT

 

Nama KPH : TN BERBAK
Organisasi Pengelola 

Nama KPH : DURIAN LUNCUK
Organisasi Pengelola :

Nama KPH : TN BUKIT DUA BELAS
Organisasi Pengelola :

 

Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanam Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

KAWASAN HUTAN DITETAPKAN FUNGSINYA MENJADI HUTAN KONSERVASI; HUTAN LINDUNG; DAN HUTAN PRODUKSI. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

HUTAN KONSERVASI TERDIRI ATAS KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM dan Taman Buru(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELLENGGARAAN KEHUTANAN)

 

Rencana pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam terdiri atas:

a.       Rencana jangka panjang;

Rencana jangka panjang untuk waktu sepuluh tahun dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun

b.       Rencana jangka pendek.

Rencana jangka pendek untuk waktu satu tahun (pp no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka lam dan kawasan pelestarian alam)

 

Perlindungan pada KSA dan KPA termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial. Adapun perlindungan yang dilakukan melalui:

a.       Pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;

b.       Melakukan penjagaan kawasan secara efektif

KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM TERDIRI ATAS CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan cIri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (PP NO 28 TAHUN 2011 PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

PERBEDAAN CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA

 

Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c.       Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

d.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

Suaka Marga adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya(PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c.       Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, angin serta wisata alam terbata; dan

d.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM TERDIRI ATAS TAMAN NASIONAL; TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pp no 28 tahun2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:

a.       Memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam unik;

b.       Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;

c.       Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan

d.       Merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zonaa rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Zonasi pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud meliputi:

a.       Zona inti;

b.       Zona rimba;

c.       Zona pemanfaatan; dan/atau

d.       Zona lain sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Taman Nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c.       Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

d.       Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;

e.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;

f.        Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

Blok pengelolaan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam selain taman nasional sebagaimana dimaksud meliputi:

a.       Blok perlindungan;

b.       Blok pemanfaatan; dan

c.       Blok lainnya. (pp no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya meliputi:

a.       Memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;

b.       Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan

c.       Merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;

c.       Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;

d.       Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

e.       Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;

f.        Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan

Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi

g.       Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembang biakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. (pp no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam)

Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan;

a.       Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

b.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam

d.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;

e.       Pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan

f.        Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam meliputi:

a.       Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;

b.       Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan

c.       Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam

HUTAN PRODUKSI TERDIIRI ATAS HUTAN PRODUKSI TETAP DAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DI KONVERSI (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGARAAN KEHUTANAN)

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam meliputi

a.       Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem

b.       Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu

c.       Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah

d.       Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;

e.       Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;

f.        Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka marga satwa meliputi:

a.       Merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;

b.       Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;

c.       Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau

d.       Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

Kriteria taman buru:

a.       Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

b.       Terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dangan mengutamakan segi rekreasi, olah raga, dan kelestarian satwa. (PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

Kriteria hutan lindung:

1.       Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175;

2.       Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih;

3.       Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan laut;

4.       Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5.       Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau

6.       Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

Hutan produksi tetap, apabila memenuhi kriteria kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175(seratus tujuh puluh lima) diluar kawasan lindung, kawasan hutan suaka alam , kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

Kriteria hutan produksi konversi:

1.       Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2.       Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan

a.       Transmigrasi

b.       Permukiman

c.       Pertanian

d.       Perkebunan

e.       Industri

f.        Infrastruktur proyek strategis nasional

g.       Pemulihan ekonomi nasional

h.       Ketahanan pangan food estate dan energi dan atau

i.         Tanah objek reforma agraria (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

 

PERBEDAAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

 

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan (PP no  35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)

Dana reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

Reboisasi dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

Penghijauan melalui kegiatan:

a.       Pembangunan hutan hak atau hutan milik;

b.       Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;

c.       Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai

 

TAMAN NASIONAL DIJAMBI BESERTA WILAYAH KERJA

 

AGROFORESTRI

 

Menurut Hudges (2000) Agroforestry sebagai bentuk menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial, dan ekonomi.

 

 

JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

NO

JENIS

JENIS TANAMAN

1

JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU

TANAMAN HUTAN BERKAYU ADALAH JENIS TANAMAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BAHAN BAKUINDUSTRI KEHUTANAN ANTARA LAIN AKASI, EUKALIPTUS, SENGON, JABON, PINUS, JATI, MAHONI, SONOKELING, KARET, PULAI, JELUTUNG, RAMIN, GELAM, GERONGGANG, BALANGERAN, LAMTORO, GAMAL, DAN KALIANDRA.

2

JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN YANG BERKAYU

TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU ANTARA LAIN KOPI, COKELAT/KAKAO, CENGKEH, JENGKOL, PETAI, KEMENYAN, DAN JENIS TANAMAN HHBK LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR HASIL HUTAN BUKAN KAYU.

3

TANAMAN JENIS LAINNYA

TANAMAN JENIS LAINNYA ANTARA LAIN KELAPA, AREN, PINANG, SAGU, BAMBU, RUMPUT CAMELLINA, RUMPUT GAJAH, UBI KAYU, SORGHUM, JAGUNG PADI, TEBU, JARAK PAGAR, DAN JENIS LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR TENTANG HASIL HUTAN BUKAN KAYU.

 

PENERAPAN AGROFORESTRI PADA AREAL BUDI DAYA HTI

A.      Pengertian

1.       Agroforestri dalam areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok pemanfaatan hasil hutan kayu.

2.       Agroforestry pola berblok adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari areal berpohon dan satu areal selain pohon yang dapat di usahakan secara komersial,

3.       Agroforestri pola jalur (selang-seling) adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari minimal dua jalur areal berpohon dan satu jalur atau lebih areal selain pohon.

4.       Tumpangsari adalah pola agroforestry yang memBudi Dayakan tanaman selain pohon di antara larikan tanaman hutan berkayu atau tanaman Budi Daya tahunan berkayu berupa pohon.

5.       Wanaternak (silvopastura) adalah pola agroforestry yang mengusahakan ternak di dalam kawasan hutan.

6.       Wanamina (silvofisheries) adalah pola agroforestry yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan hutan yang terdiri dari pola empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.

7.       Apiculture adalah pola agroforestry berupa usaha Budi Daya lebah madu di dalam kawasan hutan.

8.       Sericulture adalah pola agroforestry yang mengusahakan pakan ulat sutera di dalam kawasan hutan.

9.       Kelompok tani hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk  bekerja sama mengembangkan usaha tanaman untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya.

B.      Maksud, tujuan, dan ruang lingkup

1)      Maksud penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan ruang kelola hutan tanaman industri dalam rangka peningkatan produktivitas pada hutan produksi.

2)      Tujuan penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu:

a.       Peningkatan produktivitas lahan pada areal IUPHHK-HTI baik untuk produk hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu;

b.       Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi;

c.       Mendukung penyediaan bahan baku industri obat-obatan, kosmetik, kimia dan/atau pakan;

d.       Sebagai alternatif solusi konflik sosial dan lahan; san/atau;

e.       Peningkatan pendapatan perusahaan dan masyarakat setempat.

3)      Ruang lingkup agroforestry dalam areal IUHHK-HTI meliputi:

a.       Penanaman jenis tanaman;

b.       Penerapan agroforestry;

c.       Pola tanam; dan

d.       Pola agroforestry.

 

PENANAMAN JENIS TANAMAN

Penanaman jenis tanaman dalam hutan tanaman industri, meliputi

1.       Tanaman jenis yaitu penanaman berupa tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (spesies) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan fianansial.

2.       Tanaman berbagai jenis yaitu penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan:

a.       Tanaman Busi Daya tahunan yang berkayu; atau

b.       Jenis tanaman kainnya

Tanaman hutan berkayu dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu atau tanaman penghasil bioenergy. Contoh tanaman hutan berkayu antara lain : akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, karet, lamtoro, gamal, dan kaliandra.

Tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dapat berupa tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman hasil utan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergy atau tanaman penghasil pangan. Contoh tanaman budidaya tahunan berkayu antara lain : kopi, cokelat/kakao, cengkeh, jenkol, petai, kemenyan, kelapa, aren, sagu, bambu dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.

Tanaman jenis lainnya berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergy, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetik, kimia, dan/atau pakan. Contoh taman jenisnya antara lain: rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya.

Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu diarahkan untuk mendukung:

1.       Penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan;

2.       Penyediaan bahan baku bioenergy berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau

3.       Penghasil pangan.

Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman jenis lainnya diarahkan untuk mendukung:

1.       Penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan;

2.       Penyediaan bahan baku bioenergy; dan/atau

3.       Penghasil pangan dan penyediaan bahan baku obat-obatan, kosmetika, kimia dan/ atau pakan.

PENERAPAN POLA TANAM DAN POLA AGROFORESTRY

A.      Penerapan Agroforestry

Tanaman yang dapat di usahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan menerapkan agroforestry berdasarkan azas kelestarian dan didominasi jenis tanaman berkayu.

Penerapan agroforestry dilakukan pada areal Budi Daya yang terdapat masyarakat setempat.

Penerapan agroforestry dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan antara pemegang IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat sesuai ketentuan.

B.      Pola Tanaman

Areal Budi Daya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang-seling atau berblok secara berselang-seling.

Pemilihan pola agroforestry disesuaikan dengan kesesuaian lahan/kondisi tapak dan kebutuhan masyarakat setempat.

C.      Pola Agroforestri

Pola agroforestry dapat dipilih melalui:

1.       Wanatani/tumpang sari

a.       Pola wanatani/ tumpang sari dilakukan dengan pola berblok, jalur (selang-seling) atau tanaman di bawah tegakan pada areal IUPHHK-HTI

b.       Tahapan pelaksaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman, persiapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pemasaran.

c.       Jenis tanaman yang dapat dikembangkan antara lain jenis rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lain.

2.       Wanaternak/sivopasture;

a.       Pola wanaternak/silvopasture dilakukan pada areal IUPHHK-HTI di lahan kering dan relatif datar.

b.       Tahapan pelaksanaan meliputi kegiatan penanaman, pengaturan pola tanaman, persisapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan kandang ternak, pemeliharaan ternak, dan pemasaran.

c.       Jenis hewan/ ternak wanaternak/ silvopasture disesuaikan dengan kondisi tapak dan kesepakatan IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat antara lain sapi, kambing, domba, kerbau dan/atau kuda.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karbohidrat Dalam Tanaman

LAPORAN PRAKTIKUM FISIOLOGI POHON Karbohidrat Dalam Tanaman Nama : Habibullah Nim : D1D016004 PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS JAMBI I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Fotosintesi pada tanaman tidak lepas dari pigmen klorofil, fosontesis terjadi pada daun dan disini juga terjadinya penimbunan pati. Saat kondisi lingkungan gelap maka terjadi translokasi pati ke organ-organ lain yang digunaakan sebagai bahan dasar dalam proses metabolisme lain (baik anabolisme maupun katabolisme). Sehingga dipagi hari timbunan pati yang ada pada daun tidak ditemukan lagi.             Alkohol merupakan pelarut pigmen klorofil, sehingga kasus klorosis yang terjadi pada sistem perakaran tanaman diakibatkan   alkohol yang terakumulasikan didalam daun.      ...

Cara Hipno

1. Cerita > melalui kata... 2. Repitation > pengulangan...  Dengan pola : yes > save> yes>save Sampai mereka menerima kata-kata anda. Contoh: iklan TV 3. Otoritas > guru kepada murid  Melalui Trust ( kepercayaan) 4. Metaphora > (pengandaian yang baik-baik) 5. Emosi > (yaitu pemanfaatan lawan bicara) Hipnoterapi ada gelombang beta, alfa, teta, dan delta Kata kunci > kata yang digabung dengan pernyataan yang jawabannya dapat mengetahui persepsi orang pada alam bawah sadar Sugesti Contoh pola kalimat visual : bayangkan pantai angin sepoi - sepoi ada gelom bang dan lain - lain Visual > kelihatan Auditori > kedengaran Kinestetik> rasa -rasa Hipnosis > sikologi Jadi berhati - hatilah terhadap kata -kata karena kata- kata dapat mengendalikan

SKCK

Tahukah teman-teman apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian  adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa nama yang tertulis tidak pernah tercatat atau melakukan tindak kriminal. Lalu, apa fungsi dari SKCK itu sendiri? Salah satu fungsi SKCK yaitu digunakan sebagai syarat bagi para jobseeker  atau pelamar pekerjaan yang mana surat ini nanti akan digunakan untuk menerangkan bahwa pemilik SKCK tersebut bebas dari tindakan kriminal. Bagaimana cara mendaftar atau membuat SKCK? Cara membuat atau mendaftar SKCK anda dapat datang ke kantor POLSEK atau POLRES terdekat. Apa persyaratan untuk mengurus SKCK? Saya tidak akan menggeneralisasi bahwa persaratan ini berlaku untuk setiap polsek atau polres, namun untuk daerah saya kantor kepolisian sektor Pemayung berikut persyaratannya. Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru yaitu  Foto copy KTP 1 lembar Foto copy KK 1 lembar Foto copy akte/ijazah terakhir 1 lem...