Berdasarkan
permendagri no 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan
perkotaan maka ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat
RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh
tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi
dan estetika.
Berdasarkan
permendagri no 1 tahun 2007 kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah,
pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Penataan RTHKP adalah
proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian RTHKP.
Vegetasi adalah keseluruhan
tumbuhan dan tanaman yang menutupi pemukaan tanah.
Tanaman khas daerah
adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas
daerah.
Rekreasi aktif adalah
bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi
langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk-bentuk permainan
atau olah raga.
Fungsi ekosistem
adalah proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara
komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme
lainnya) seta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya
baik dalam bentuk ekosistem alami dan buatan.
plasma nutfah adalah
substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat
keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis
tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
Iklim mikro adalah
keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah
hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi
matahari dan kecepatan angin.
Biogeografi adalah
keadaan lapisan muka bumi atau aspek relief permukaan bumi berupa karakteristik
material permukaan bumi baik batuan/tanah maupun strukturnya, proses geomorfik
dan tatanan keruangannya dan aspek kehidupan di dalamnya.
Struktur ruang kota
adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana di
kota yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ekologis adalah
hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
Sempadan pantai/sungai
adalah kawasan tertentu sepanjang pantai atau kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai/sungai.
Median jalan adalah
ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam
masing-masing arah seta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu
lintas.
Kearifan lokal adalah
kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal
berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya
lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial
yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah
dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima
masyarakat dalam membangun peradaban.
RTHKP publik adalah
RTHP yang penyediaannya dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintahan
kota/atau kabupaten.
RTHKP privat adalah
RTHP yang penyediaannya dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab
pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui
izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI
Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Insentif adalah penghargaan
yang diberikan kepada lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam
penataan RTHP.
Tujuan ruang terbuka
hijau adalah:
a.
Menjaga
keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
b.
Mewujudkan
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan
c.
Meningkatkan
kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
Fungsi RTHP adalah:
a.
Pengamanan
keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b.
Pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c.
Tempat perlindungan
plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d.
Pengendali
tata air; dan
e.
Sarana estetika
kota.
Manfaat ruang terbuka
hijau adalah:
a.
Sarana untuk
mencerminkan identitas daerah;
b.
Sarana penelitian,
pendidikan dan penyuluhan;
c.
Sarana rekreasi
aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d.
Meningkatkan
nilai ekonomi lahan perkotaan;
e.
Menumbuhkan
rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f.
Sarana aktivitas
sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g.
Sarana ruang
evakuasi untuk keadaan darurat;
h.
Memperbaiki
iklim mikro; dan
i.
Meningkatkan
cadangan oksigen di perkotaan.
Pembentukan RTHP
disesuaikan dengan bentang alam berdasar aspek biogeografis dan struktur ruang
kota seta esterika.
Pembentukan RTHP
sebagaimana dimaksud mencerminkan karakter alam dan/atau budaya setempat yang
bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan tingkat penetapan
teknologi.
Jenis RTHKP meliputi:
a.
Taman kota;
b.
Taman wisata
alam;
c.
Taman rekreasi;
d.
Taman lingkungan
perumahan dan permukiman;
e.
Taman lingkungan
perkantoran dan gedung komersial;
f.
Taman hutan
raya;
g.
Hutan kota;
h.
Hutan lindung;
i.
Bentang alam
seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
j.
Cagar alam;
k.
Kebun raya;
l.
Kebun binatang;
m.
Pemakaman umum;
n.
Lapangan olah
raga;
o.
Lapangan upacara;
p.
Parkir
terbuka;
q.
Lahan pertanian
perkotaan;
r.
Jalur dibawah
tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
s.
Sempadan sungai,
pantai, bangunan, situ dan rawa;
t.
Jalur
pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian;
u.
Kawasan dan
jalur hijau;
v.
Daerah penyangga
(buffer zone) lapangan udara; dan
w.
Taman atap
(roof garden)
RTHKP merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
RTHKP dituangkan dalam
rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dengan skala peta
sekurang-kurangnya 1:5000
Luas ideal RTHKP
minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.
Luas RTHKP sebagaimana
dimaksud mencangkup RTHKP publik dan privat.
Luas RTHKP publik
penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
RTHKP privat
sebagaimana penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan
dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah
kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.
Perencanaan pembangunan
RTHKP sebagaimana dimaksud melibatkan para pelaku pembangunan.
Perencanaan pembangunan
RTHKP memuat jenis, lokasi, target pencapaian luas, kebutuhan biaya, target
waktu pelaksanaan, dan desain teknis.
Perencanaan pembangunan
RTHKP sebagaimana dimaksud dijabarkan lebuh lanjut dalam bentuk rencana
pembangunan RTHKP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/kota,
kecuali Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi, dan
untuk Pemerintah Aceh ditetapkan dengan Qanun Aceh, serta untuk Pemerintah
Kabupaten/kota di Aceh ditetapkan dengan Qanun Kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan
RTHKP sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pemanfaatan RTHKP
mencakup kegiatan pembangunan baru, pemeliharaan, dan pengamanan ruang terbuka
hijau.
Pemanfaatan RTHKP
publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku
pembangunan.
RTHKP publik tidak
dapat di alih fungsikan.
Pemanfaatan RTHKP
publik sebagaimana dimaksud dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar
pemerintah daerah.
Pemanfaatan RTHKP
privat dikelola oleh perseorangan atau lembaga/badan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan RTHKP
diperkaya dengan memasukkan berbagai kearifan lokal dalam penataan ruang dan konstruksi
bangunan taman yang mencerminkan budaya setempat.
Pemanfaatan RTHKP
sebagaimana dimaksud dikembangkan dengan mengisi berbagai macam vegetasi yang
disesuaikan dengan ekosistem dan tanaman khas daerah.
Vegetasi sebagaimana
dimaksud disesuaikan dengan bentuk dan sifat sera peruntukannya yaitu:
a.
Botanis,
merupakan campuran jenis pohon ukuran kecik, ukuran sedang, ukuran besar, perdu
setengah pohon, perdu, semak dan tanaman penutup tanah/permukaan;
b.
Arsitektural,
merupakan heterogenitas bentuk tajuk mebulat, menyebar, segitiga, bentuk kolom,
bentuk tiang, memayung dan menggeliat, serta mempunyai nilai eksotik dati sudut
warna bunga, warna daun, buah, teksture batang, struktur percabangan; dan
c.
Tanaman yang
dikembangkan tidak membahayakan manusia dan pemperlihatkan nilai estetika.
Lingkup pengendalian
RTHKP meliputi:
a.
Target pencapaian
luas minimal;
b.
Fungsi dan
manfaat;
c.
Luas dan
lokasi; dan
d.
Kesesuaian
spesifikasi konstruksi dengan desain teknis.
Pengendalian RTHP
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan
penertiban.
Penebangan pohon di
areal RTHKP publik dibatasi secara ketat dan harus seizin Kepala Daerah.
Penataan RTHKP
melibatkan peran serta masyarakat, swasta, lembaga/badan hukum dan/atau
perseorangan.
Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dimulai dari pembangunan visi dan misi, perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian.
Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam proses pengambilan keputusan
mengenai penataan RTHKP, kerjasama dalam pengelolaan, kontribusi dalam
pemikiran, pembiayaan maupun tenaga fisik untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bupati atau walikota
melaporkan kegiatan penataan RTHKP kepada Gubernur paling sedikit 1 tahun
sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Gubernur melaporkan
kegiatan penataan RTHKP sebagaimana dimaksud kepada menteri dalam negeri paling
sedikit 1 tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bupati atau walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP
Gubernur
mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP
kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP.
Menteri dalam negeri
mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP secara
nasional.
Gubernur dapat
memberikan insentif kepada pemerintah Kabupaten/kota yang berhasil dalam
penataan RTHKP.
Bupati/walikota dapat
memberikan insentif kepada penyelenggara RTHKP privat yang berhasil
meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan tujuan RTHKP.
Gubernur DKI Jakarta
dapat memberikan insentif kepada penyelenggara RTHKP privat yang berhasil meningkatkan
kualitas dan kuantitas sesuai dengan tujuan RTHKP
Mekanisme, kriteria,
bentuk, jenis, dan tatacara pemberian insentif sebagaimana dimaksud diatur
lebih lanjut oleh kepala Daerah.
Pendanaan penataan
RTHKP Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta. Serta sumber
pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pendanaan penataan
RTHKP Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Daerah
(APBD) Kabupaten/Kota, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta serta
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Komentar
Posting Komentar