Langsung ke konten utama

 

Berdasarkan permendagri no 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan maka ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Berdasarkan permendagri no 1 tahun 2007 kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Penataan RTHKP adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian RTHKP.

Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi pemukaan tanah.

Tanaman khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.

Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk-bentuk permainan atau olah raga.

Fungsi ekosistem adalah proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) seta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem alami dan buatan.

plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.

Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.

Biogeografi adalah keadaan lapisan muka bumi atau aspek relief permukaan bumi berupa karakteristik material permukaan bumi baik batuan/tanah maupun strukturnya, proses geomorfik dan tatanan keruangannya dan aspek kehidupan di dalamnya.

Struktur ruang kota adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana di kota yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Ekologis adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.

Sempadan pantai/sungai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai atau kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai/sungai.

Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah seta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.

Kearifan lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradaban.

RTHKP publik adalah RTHP yang penyediaannya dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintahan kota/atau kabupaten.

RTHKP privat adalah RTHP yang penyediaannya dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

Insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTHP.

Tujuan ruang terbuka hijau adalah:

a.       Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;

b.       Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan

c.       Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Fungsi RTHP adalah:

a.       Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;

b.       Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;

c.       Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;

d.       Pengendali tata air; dan

e.       Sarana estetika kota.

Manfaat ruang terbuka hijau adalah:

a.       Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;

b.       Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;

c.       Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;

d.       Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;

e.       Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;

f.        Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;

g.       Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;

h.       Memperbaiki iklim mikro; dan

i.         Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

Pembentukan RTHP disesuaikan dengan bentang alam berdasar aspek biogeografis dan struktur ruang kota seta esterika.

Pembentukan RTHP sebagaimana dimaksud mencerminkan karakter alam dan/atau budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan tingkat penetapan teknologi.

Jenis RTHKP meliputi:

a.       Taman kota;

b.       Taman wisata alam;

c.       Taman rekreasi;

d.       Taman lingkungan perumahan dan permukiman;

e.       Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;

f.        Taman hutan raya;

g.       Hutan kota;

h.       Hutan lindung;

i.         Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;

j.         Cagar alam;

k.       Kebun raya;

l.         Kebun binatang;

m.     Pemakaman umum;

n.       Lapangan olah raga;

o.       Lapangan upacara;

p.       Parkir terbuka;

q.       Lahan pertanian perkotaan;

r.        Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);

s.        Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;

t.        Jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian;

u.       Kawasan dan jalur hijau;

v.       Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan

w.     Taman atap (roof garden)

RTHKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

RTHKP dituangkan dalam rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dengan skala peta sekurang-kurangnya 1:5000

Luas ideal RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.

Luas RTHKP sebagaimana dimaksud mencangkup RTHKP publik dan privat.

Luas RTHKP publik penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

RTHKP privat sebagaimana penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.

Perencanaan pembangunan RTHKP sebagaimana dimaksud melibatkan para pelaku pembangunan.

Perencanaan pembangunan RTHKP memuat jenis, lokasi, target pencapaian luas, kebutuhan biaya, target waktu pelaksanaan, dan desain teknis.

Perencanaan pembangunan RTHKP sebagaimana dimaksud dijabarkan lebuh lanjut dalam bentuk rencana pembangunan RTHKP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi, dan untuk Pemerintah Aceh ditetapkan dengan Qanun Aceh, serta untuk Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh ditetapkan dengan Qanun Kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan RTHKP sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pemanfaatan RTHKP mencakup kegiatan pembangunan baru, pemeliharaan, dan pengamanan ruang terbuka hijau.

Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan.

RTHKP publik tidak dapat di alih fungsikan.

Pemanfaatan RTHKP publik sebagaimana dimaksud dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar pemerintah daerah.

Pemanfaatan RTHKP privat dikelola oleh perseorangan atau lembaga/badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan RTHKP diperkaya dengan memasukkan berbagai kearifan lokal dalam penataan ruang dan konstruksi bangunan taman yang mencerminkan budaya setempat.

Pemanfaatan RTHKP sebagaimana dimaksud dikembangkan dengan mengisi berbagai macam vegetasi yang disesuaikan dengan ekosistem dan tanaman khas daerah.

Vegetasi sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan bentuk dan sifat sera peruntukannya yaitu:

a.       Botanis, merupakan campuran jenis pohon ukuran kecik, ukuran sedang, ukuran besar, perdu setengah pohon, perdu, semak dan tanaman penutup tanah/permukaan;

b.       Arsitektural, merupakan heterogenitas bentuk tajuk mebulat, menyebar, segitiga, bentuk kolom, bentuk tiang, memayung dan menggeliat, serta mempunyai nilai eksotik dati sudut warna bunga, warna daun, buah, teksture batang, struktur percabangan; dan

c.       Tanaman yang dikembangkan tidak membahayakan manusia dan pemperlihatkan nilai estetika.

Lingkup pengendalian RTHKP meliputi:

a.       Target pencapaian luas minimal;

b.       Fungsi dan manfaat;

c.       Luas dan lokasi; dan

d.       Kesesuaian spesifikasi konstruksi dengan desain teknis.

Pengendalian RTHP sebagaimana dimaksud dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban.

Penebangan pohon di areal RTHKP publik dibatasi secara ketat dan harus seizin Kepala Daerah.

Penataan RTHKP melibatkan peran serta masyarakat, swasta, lembaga/badan hukum dan/atau perseorangan.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dimulai dari pembangunan visi dan misi, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam proses pengambilan keputusan mengenai penataan RTHKP, kerjasama dalam pengelolaan, kontribusi dalam pemikiran, pembiayaan maupun tenaga fisik untuk pelaksanaan pekerjaan.

Bupati atau walikota melaporkan kegiatan penataan RTHKP kepada Gubernur paling sedikit 1 tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Gubernur melaporkan kegiatan penataan RTHKP sebagaimana dimaksud kepada menteri dalam negeri paling sedikit 1 tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bupati atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP

Gubernur mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP kabupaten/kota.

Gubernur DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP.

Menteri dalam negeri mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan RTHKP secara nasional.

Gubernur dapat memberikan insentif kepada pemerintah Kabupaten/kota yang berhasil dalam penataan RTHKP.

Bupati/walikota dapat memberikan insentif kepada penyelenggara RTHKP privat yang berhasil meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan tujuan RTHKP.

Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada penyelenggara RTHKP privat yang berhasil meningkatkan kualitas dan kuantitas sesuai dengan tujuan RTHKP

Mekanisme, kriteria, bentuk, jenis, dan tatacara pemberian insentif sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh kepala Daerah.

Pendanaan penataan RTHKP Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta. Serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan penataan RTHKP Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karbohidrat Dalam Tanaman

LAPORAN PRAKTIKUM FISIOLOGI POHON Karbohidrat Dalam Tanaman Nama : Habibullah Nim : D1D016004 PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS JAMBI I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Fotosintesi pada tanaman tidak lepas dari pigmen klorofil, fosontesis terjadi pada daun dan disini juga terjadinya penimbunan pati. Saat kondisi lingkungan gelap maka terjadi translokasi pati ke organ-organ lain yang digunaakan sebagai bahan dasar dalam proses metabolisme lain (baik anabolisme maupun katabolisme). Sehingga dipagi hari timbunan pati yang ada pada daun tidak ditemukan lagi.             Alkohol merupakan pelarut pigmen klorofil, sehingga kasus klorosis yang terjadi pada sistem perakaran tanaman diakibatkan   alkohol yang terakumulasikan didalam daun.      ...

Cara Hipno

1. Cerita > melalui kata... 2. Repitation > pengulangan...  Dengan pola : yes > save> yes>save Sampai mereka menerima kata-kata anda. Contoh: iklan TV 3. Otoritas > guru kepada murid  Melalui Trust ( kepercayaan) 4. Metaphora > (pengandaian yang baik-baik) 5. Emosi > (yaitu pemanfaatan lawan bicara) Hipnoterapi ada gelombang beta, alfa, teta, dan delta Kata kunci > kata yang digabung dengan pernyataan yang jawabannya dapat mengetahui persepsi orang pada alam bawah sadar Sugesti Contoh pola kalimat visual : bayangkan pantai angin sepoi - sepoi ada gelom bang dan lain - lain Visual > kelihatan Auditori > kedengaran Kinestetik> rasa -rasa Hipnosis > sikologi Jadi berhati - hatilah terhadap kata -kata karena kata- kata dapat mengendalikan

SKCK

Tahukah teman-teman apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian  adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa nama yang tertulis tidak pernah tercatat atau melakukan tindak kriminal. Lalu, apa fungsi dari SKCK itu sendiri? Salah satu fungsi SKCK yaitu digunakan sebagai syarat bagi para jobseeker  atau pelamar pekerjaan yang mana surat ini nanti akan digunakan untuk menerangkan bahwa pemilik SKCK tersebut bebas dari tindakan kriminal. Bagaimana cara mendaftar atau membuat SKCK? Cara membuat atau mendaftar SKCK anda dapat datang ke kantor POLSEK atau POLRES terdekat. Apa persyaratan untuk mengurus SKCK? Saya tidak akan menggeneralisasi bahwa persaratan ini berlaku untuk setiap polsek atau polres, namun untuk daerah saya kantor kepolisian sektor Pemayung berikut persyaratannya. Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru yaitu  Foto copy KTP 1 lembar Foto copy KK 1 lembar Foto copy akte/ijazah terakhir 1 lem...