1. Definisi ekosistem
Ekosistem adalah tatanan dari suatu unsu–unsur
lingkungan (biotik maupun abiotic) secara utuh dan menyeluruh, yang salling
mempengaruhi dan saling tergantung satu dengan yang lainya. Ekosistem
mengandung keanekaragaman dalam satu komunitas dengan lingkunganya yang
berfungsi sebagai satu kesatuan interaksi kehidupan dalam alam (Dephut 1997)
Ekosistem
hutan adalah unit lahan tegakan pohon kayu yang terdiri semua tanaman, hewan,
dan mikroorganisme (komponen
biotik) yang berfungsi secara bersama-sama
dengan komponen abiotik dari lingkungan yang membentuk satu kesatuan interaksi
yang utuh dan hubungan timbal balik antar spesies.
2.
Definisi riaf (Penambahan volume)
Riap adalah pertambahan diameter, bidang dasar (basal
area), tinggi, volume, mutu, atau nilai suatu pohon atau tegakan selama jangka
waktu tertentu menurut Arief (2001). Riap kasar (Gross increment) menunjukkan
nilai yang belum dikurangi dengan suatu factor yang disebabkan oleh mortalitas
atau kemunduran mutu. Sedang riap netto adalah nilai yang diperoleh setelah
pengurangan factor tersebut. Di Indonesia, riap biasanya dinyatakan dalam
m3/ha/tahun.
Riap merupakan tulang punggung ilmu manajemen hutan,
yang bertujuan untuk menghasilkan kayu. Biasanya riap dipakai untuk menyatakan
pertambahan volume pohon atau tegakan per satuan waktu tertentu, menyatakan
pertambahan nilai tegakan, menyatakan pertambahan diameter atau tinggi pohon
setiap tahun. Riap dalam bidang kehutanan dibagi menjadi dua yaitu riap pohon
dan riap tegakan.
a.
Riap
Individu Pohon
Untuk individu pohon akan dibahas
riap diameter, riap tinggi, dan riap volume. Riap diameter biasanya diwakili
oleh riap diameter stinggi dada. Riap diameter merupakan salah satu komponen
yang penting dalam menentukan riap volume. Alat yang paling banyak dipakai untuk mengukur riap diameter adalah “bor
riap”. Tetapi alat ini hanya efektif untuk mengukur riap pohon yang mempunyai
lingkaran tahun yang jelas.
Sebagian besar jenis pohon yang berasal
dari hutan tropika basah tidak mempunyai lingkaran tahun yang nyata dan
pembentukan lingkaran pertumbuhan tidak berkaitan dengan siklus tahunan. Riap
diameter tiap tahun dapat diukur dari lebar antara lingkaran tahun tertentu.
Lingkaran tahun dapat dipakai juga untuk menghitung umur pohon. Riap Tinggi
juga mempunyai peranan dalam perhitungan ripa volume, terutama untuk tegakan
yang masih muda. Ada empat cara untuk menentukan riap tinggi, yaitu:
1)
Menaksir
atau mengukur panjang ruas tahunan. Cara ini hanya dapat dipakai untuk spesies
tertentu saja terutama spesies dari daerah temperate dan boreal.
2)
Analisis
tinggi (height analysis) terhadap pohon yang ditebang. Dengan menghitung
lingkaran tahun pada penampang lintang pohon untuk berbagai ketinggian, akan
dapat diketahui pertambahan tinggi selama periode waktu tertentu. Cara ini
dapat dilakukan untuk semua spesies yang mempunyai lingkaran tahun.
3)
Mengukur
pertambahan tinggi pohon selama periode waktu tertentu. Pengukuran tinggi dapat
menggunakan hypsometer. Cara ini dapat dilakukan untuk semua jenis pohon,
tetapi memerlukan waktu yang lama untuk menunggu sampai pada pengukuran yang
kedua.
4)
Menentukan
riap tinggi dengan kurva tinggi. Kurva tinggi untuk semua spesies bergantung
pada umur. Sampai umur tertentu, pohon sudah tidak lagi tumbuh meninggi, dan
sejak itu volume pohon hanya dipengaruhi oleh riap diameter. Riap volume pohon
adalah pertambahan volume selama jangka waktu tertentu. Dalam teori, riap
volume dapat ditentukan secara tepat dengan mengurangi volume pada akhir
periode (B) dengan volume pohon tersebut pada awal peroide (A).
b.
Riap
Tegakan
Riap volume suatu tegakan bergantung pada kepadatan
(jumlah) pohon yang menyusun tegakan tersebut (degree of stocking), jenisnya,
dan kesuburan tanahnya. Riap volume suatu pohon dapat dilihat dari kecepatan
tumbuh diameter, yang setiap jenis, biasanya mempunyai nilai (rate) yang
berbeda-beda. Untuk semua jenis pada waktu muda mempunyai kecepatan tumbuh
diameter yang tinggi. Kemudian, semakin tua semakin menurun, sampai akhirnya
berhenti. Untuk hutan tanaman, biasanya pertumbuhan diameter mengikuti bentuk
hurup S (sigmoid), karena pada mulanya tumbuh agak lambat, kemudian cepat, lalu
menurun. Kalau suatu tegakan tidak meriap lagi, maka dikatakan hutan tersebut
sudah mencapai klimaks. Jadi mulai saat itu dan seterusnya riap tegakan sudah
sama dengan nol.
3.
Fungsi hutan menurut UU No 41 tahun (1999)
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)
Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2)
Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3)
Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4)
Hutan
negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5)
Hutan
hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6)
Hutan
adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7)
Hutan
produksi adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8)
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah
9)
Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10) Kawasan hutan suaka alam adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11) Kawasan hutan pelestarian alam
adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
12) Taman buru adalah kawasan hutan
yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13) Hasil hutan adalah benda-benda
hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15) Menteri adalah menteri yang
diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
BAB
II STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal
5
1)
Hutan
berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.
hutan
negara, dan
b.
hutan
hak.
2)
Hutan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
3)
Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang
menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
diakui keberadaannya.
4)
Apabila
dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi,
maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal
6
1)
Hutan
mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a.
fungsi
konservasi,
b.
fungsi
lindung, dan
c.
fungsi
produksi.
2)
Pemerintah
menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a.
hutan
konservasi,
b.
hutan
lindung, dan
c.
hutan
produksi.
Pasal
7
Hutan konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
kawasan
hutan suaka alam,
b.
kawasan
hutan pelestarian alam, dan
Pasal
8
1)
Pemerintah
dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
2)
Penetapan
kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a.
penelitian
dan pengembangan,
b.
pendidikan
dan latihan, dan
c.
religi
dan budaya.
3)
Kawasan
hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah
fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal
9
1)
Untuk
kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota
ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
2)
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar