Langsung ke konten utama

 

 

1.       Tuliskan definisi hutan !

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. ( PERMENLHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

2.       Apa itu kehutanan?

Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang pengurusan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

3.       Tuliskan pembagian hutan berdasarkan statusnya?

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari Hutan Negara; Hutan Adat; Hutan hak (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

4.       Tuliskan definisi kawasan hutan!

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

5.       Apa itu Kawasan Suaka Alam !

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan cIri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (PP NO 28 TAHUN 2011 PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

6.       Tuliskan definisi Kawasan Pelestarian Alam!

Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

7.       Apa itu hutan tanaman industri?

Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat dengan HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

 

8.       Apa FUNGSI HUTAN?

Pasal 6 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Hutan mempunyai tiga fungsi yaitu

1)      Fungsi konservasi

2)      Fungsi lindung

3)      Fungsi produksi

 

9.       Apa itu pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Lindung?

Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:

a.       Mengambil rotan

b.       Mengambil madu, dan

c.       Mengambil buah.

 

10.   Apa itu hutan hak?

Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan; PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SETA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

 

11.   Apa itu hutan adat?

Berdasarkan PERMEN LHK no 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

 

12.   Tuliskan POHON PENGHASIL DAMAR !

Damar merupakan hasil eksudasi famili Dipterocarpaceae dan Burseraceae, contoh jenis famili Burseraceae adalah Canarium luzonicum. Pohon damar tumbuh baik di sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Berikut nama Pohon Penghasil Damar dari Dipterocarpaceae

No

Nama Latin

Nama Lokal

Warna Damar

1

Anisoptera costata Korth

Mersawa Daun Lebar

Putih Sampai Hitam kebiruan

2

Anisoptera grossivenia Sloot

Mersawa Tenam

Keputihan, Kehijauan, Hijau Muda, Hijau Kekuningan atau Kuning

3

Anisoptera marginata Korth

Mersawa Tenam

Sedikit Damar

4

Dipterocarpus caudiferus Merr

Keruing Andri

Kuning atau Putih

5

Dipterocarpus crinitus Dyer

Keruing Bulu

Putih Sampai Kuning Muda

6

Dipterocarpus elongates Korth

Keruing Pasir

Putih

7

Dipterocarpus kunstleri King

Keruing Logan

Putih atau Kuning Muda

8

Dipterocarpus verrucosus Foxw. Ex Sloot

Keruing Gunung

Putih atau merah muda

9

Dryobalanops aromatic Gaerth

Kampur Singkil

Putih Jernih

10

Dryobalanops lanceolata Burck

Kapur Tanduk

Putih

11

Dryobalanops oblongifolia Dyer

Kapur Penatang

Putih

12

Hopea celebica Burck

Balau Mata Kucing

Putih sampai Kuning Pucat

13

Hopea gregaria Sloot

Balau pooti

Jernih Berwarna putih sampai kekuningan

14

Shorea bracteolate Dyer

Damar Kedontang

Jernih atau Kuning Jernih

15

Shorea faguetiana Heim

Damar siput

Sawo matang sampai kehitaman

16

Shorea gibbosa Brandis

Damar Buah

Hitam atau Kuning

17

Shorea glauca King

Balau Bunga

Hitam atau Kuning

18

Shorea javanica K. et V.

Damar Kaca

Hitam atau Kuning

19

Shorea koordesii Brandis

Damar tenang

Putih atau Putih Keruh

20

Shorea maxwellina King

Balau Minyak

Kuning sampai cokelat

21

Shorea multiflora (Burck) Sym

Damar Tanduk

Sawo atau Hitam

22

Shorea acuminatiissima Sym

Damar Parit

Hitam

23

Shorea laevis Ridl

Balau Tanduk

Putih Muram atau Kuning

24

Shorea lamellata Foxw

Damar Tuman

Kuning Sampai Putih Kotor

25

Shorea ovalis Bl.

Meranti Kelungkung

Kuning

26

Sorea retinode V.SI.

Damar Munsari

Putih atau kelabu

27

Shorea virencens Parijs

Damar Maja

Kuning, Putih atau Kelabu

 

13.   TAMAN NASIONAL DI JAMBI WILAYAHKERJANYA SECARA ADMINISTRATIF beserta LUASNYA?

1)      Taman Nasional Kerinci Sebelat memiliki luas 1,4 juta hektar terbentang di empat provinsi yaitu Provinsi Jambi (kerinci, Merangin, Bungo, Sungai Penuh, Sarolangun), Provinsi Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong, Mukomuko), dan Sumatera Selatan (Musirawas, Lubuk Linggau). Spesies endemik yang terancam punah di TNKS yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), Paok schneider (Pitta schneideri), tapir asia (Tapirus indicus), Kambinng Hutan (Capricornis sumatraensis) dan lain-lain. Keberadaan nilai penting tersebut membuat UNESCO menobatkan TNKS sebagai situs warisan dunia sejak tahun 2004. (SK Menhutbun NO,901/Kpts-II/1999 tgl 14 Okt 1999 Penetapan Kawasan TNKS di 4 Provinsi 1.375.349,867 ha)

2)      Taman Nasional Bukit Tiga Puluh berada di Provinsi Jambi (tebo dan tanjung jabung barat) dan Provinsi Riau (indragiri hulu dan indragiri hilir) dengan luas 143.143 hektare Spesies yang ada di taman nasional bukit tiga puluh yaitu orang huan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu.

3)      Taman Nasional Bukit Dua Belas berada di Provinsi Jambi secara administrasif lokasinya masuk kedalam Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun. Taman nasional ini seluas 60.500 ha

4)      Taman Nasional Berbak Sembilang berada di Provinsi Jambi (Tanjung Jabung timur dan Muaro Jambi) dan Sumatera Selatan (Musi banyuasin) luas taman nasional yaitu 141.261,94 ha

 

14.   Tuliskan definisi Cagar Alam !

Berdasarkan PERMEN LHK no 76 tahun 2015 tentang KRITERIA ZONA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL DAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM. Cagar Alam yang selanjutnya disebut CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

 

15.   Tuliskan definisi Taman Hutan Raya!

Berdasarkan PERMEN LHK NO 76 TAHUN 2015 tentang KRITERIA ZONA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL DAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

 

16.   Tuliskan definisi wisata alam?

Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan hutan.

 

17.   Perbanyakan tanaman ada berapa?

Perbanyakan tanaman ada dua cara yaitu secara generatif dan vegetatif

 

18.   Apa Perbedaan benih ortodok dan benih rekalsitran?

Benih ortodok merupakan benih yang toleran terhadap penurunan kadar air (kurang dari 10%) dan penyimpanan pada suhu rendah; relatif lebih tahan disimpan dalam jangka waktu lama. Benih rekalsitran merupakan benih cepat rusak yang tidak tahan terhadap pengeringan dan tidak dapat disimpan pada temperatur rendah, sehingga tidak mampu disimpan lama.

Cara penyimpanan benih ortodok, yaitu sebelum disimpan, benih dikeringkan sampai kadar air mencapai 5-8%, kemudian benih dimasukkan ke dalam wadah kedap udara. Ruang simpan yang diperlukan untuk benih ortodok yaitu suhu yang rendah, yaitu ruang simpan kering sejuk (suhu 18-20℃, kelembaban nisbi 50-60%), ruang simpan kering dingin (suhu 4-8, kelembaban nisbi 40-50%) dan ruang simpan dingin (suhu -10℃ sampai -15℃, kelembaban nisbi 40-50%). Benih ortodok dapat disimpan lebih dari satu tahun jika memperhatikan kondisi  penyimpanan (kadar air benih, suhu penyimpanan) dan wadah simpan.

 

19.   Perbedaan penghijauan dan reboisasi?

Reboisasi dilakukan di dalam kawasan hutan sedangkan penghijauan tidak dilakukan di dalam kawasan hutan. Reboisasi dilakukan melalui penanaman pada kawasan hutan rusak agar fungsi hutan kembali sedangkan penghijauan upaya pemulihan lahan kritis secara vegetatif dan sipil teknis agar fungsi lahan kembali

 

20.   Dimana penghijauan dilakukan?

Penghijauan dilakukan diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan. Seperti pembangunan hutan hak atau hutan milik; pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan; pembangunan usaha tani konservasi daerah aliran sungai

 

21.   Dimana dilakukan reboisasi?

Reboisasi dilakukan di dalam kawasan hutan seperti pada hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional

 

22.   Mengapa dilakukan reboisasi?

Reboisasi dilakukan agar fungsi hutan kembali seperti semula, sehingga masyarakat sekitar bisa mendapatkan manfaatnya dengan begitu maka rakyat akan makmur

 

23.   Mengapa harus dilakukan penghijauan?

Penghijauan dilakukan untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nutfah dan cagar alam

; pengendali tata air; sarana meningkatkan ekonomi dan perlindungan sistem penyangga kehidupan

 

24.   Hutan kota termasuk?

Hutan kota termasuk ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Yaitu ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area maupun menjalur yang diisi oleh tumbuh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan (PP no  35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)

Penghijauan melalui kegiatan:

1)      Pembangunan hutan hak atau hutan milik;

2)      Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;

3)      Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai

 

25.   Apa nama hutan kota di Kota Jambi?

Nama Hutan Kota di Kota Jambi Yaitu Hutan Kota Muhammad Sabki

 

26.   Siapa yang mengurus hutan?

Yang mengurus hutan pada kawasan hutan yaitu pemerintah

 

27.   Apa itu pengurusan hutan?

Pengurusan hutan adalah kesatuan rangkaian  perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat.

 

28.   Menteri kehutanan Indonesia?

No

Nama

Masa

1

soedjarwo

27 Agustus 1964 – 11 maret 1988

2

Hasjrul Harahap

21 Maret 1988 – 11 Maret 1993

3

Jamaludin Suryohadikusumo

17 maret 1993 – 11 maret 1998

4

Sumohadi

14 maret 1998 – 21 maret 1998

5

Muslim Nasution

23 mei 1998 – 20 oktober 19996

6

Nur Mahmudi Ismail

29 oktober 1999 – 15 maret 2001

7

Mardzuki Usman

15 Maret 2001 – 23 Juli 2001

8

Muhammad Prakosa

10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004

9

MS Kaban

21 oktober 2004 – 20 oktober 2009

10

Zulkifli Hasan

22 oktober 2009 – 1 oktober 2014

11

Chairul Tanjung

1 oktober 2014 – 20 oktober 2014

12

Siti Nurbaya

27 oktober 2014 - sekarang

 

29.   Apa itu ruang terbuka hijau?

Ruang terbuka hijau adalah ruang-ruang dalam wilayah yang luas baik dalam bentuk area maupun memanjang yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial budaya, ekonomi dan estetika.

 

30.   Apa tujuan ruang terbuka hijau?

Tujuan ruang terbuka hijau yaitu menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem; mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

 

31.   Apa manfaat ruang terbuka hijau?

Manfaat ruang tebuka hijau yaitu

1)      Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;

2)      Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;

3)      Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;

4)      Meningkatkan nilai ekonomi lahan

5)      Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise;

6)      Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa, dan manula;

7)      Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;

8)      Memperbaiki iklim mikro;

9)      Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

 

32.   Berapa luasan ideal ruang terbuka hijau kawasan perkotaan?

Luasan ideal ruang terbuka hijau kawasan perkotaan minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.

 

33.   Apa itu Ruang Terbuka Hijau Publik?

Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah atau kota.

 

34.   Apa itu ruang terbuka hijau privat?

Ruang terbuka hijau privat adalah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak atau swasta, maupun perseorangan atau masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten atau kota kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

 

35.   Apa itu agroforestry?

Menurut Hudges (2000) Agroforestry sebagai bentuk menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial, dan ekonomi.

 

36.   Apa tujuan dan manfaat agroforestry?

Tujuan dan manfaat agroforestry yaitu

1)      Peningkatan produktivitas lahan ;

2)      Mengendalikan erosi

3)      Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi;

4)      Mendukung penyediaan bahan baku industri obat-obatan, kosmetik, kimia dan/atau pakan;

5)      Sebagai alternatif solusi konflik sosial dan lahan; dan/atau;

6)      Peningkatan pendapatan

 

37.   Apa materi undang-undang no 5 tahun 1990?

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1990

TENTANG

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 

1.    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 

2.    Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 

3.    Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. 

4.    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. 

5.    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. 

6.    Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya. 

7.    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 

8.    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. 

9.    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 

10.  Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 

11.  Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 

12.  Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. 

13.  Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

14.  Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 

15.  Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. 

16.  Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. 

Pasal 2

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 4

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

Pasal 5

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

1)      perlindungan sistem penyangga kehidupan;

2)      pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

3)      pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BAB II

PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN

Pasal 6

Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.

Pasal 7

Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 8

(1)   Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:

1)       wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;

2)       pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;

3)       pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.

(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1)   Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.

(2)   Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.

(3)   Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh karena pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.

BAB III

PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA

Pasal 11

Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:

1)       pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

2)       pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pasal 12

Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

Pasal 13

(1)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.

(2)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.

(3)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

BAB IV

KAWASAN SUAKA ALAM

Pasal 14

Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:

 a.  cagar alam;

b.  suaka margasatwa.

Pasal 15

Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 16

(1)   Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

(2)   Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1)   Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

(2)   Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1)   Dalam rangka kerjasama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer.

(2)   Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa.

(3)   Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

BAB V

PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 20

(1)   Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:

1)       tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

2)       tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

(2)   Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:

1)       tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;

2)       tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

(3)    Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1)   Setiap orang dilarang untuk : 

1)       mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

2)       mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

(2)   Setiap orang dilarang untuk :

1)       menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

2)       menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

3)       mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

4)       memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

5)       mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pasal 22

(1)   Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.

(2)   Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.

(3)   Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

(4)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1)   Apabila diperlukan, dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1)   Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk negara.

(2)   Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.

Pasal 25

(1)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.

(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Pasal 26

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

a.  pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;

b.  pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 27

Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

Pasal 28

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

BAB VII

KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Pasal 29

(1)   Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari:

1)      taman nasional;

2)      taman hutan raya;

3)      taman wisata alam.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 31

(1)   Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.

(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.

Pasal 32

Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan.

Pasal 33

(1)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

(2)   Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

(3)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 34

(1)   Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.

(2)   Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.

(3)   Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut sertakan rakyat.

(4)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.

BAB VIII

PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Pasal 36

(1)   Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:

1)       pengkajian, penelitian dan pengembangan;

2)       penangkaran;

3)       perburuan;

4)       perdagangan;

5)       peragaan;

6)       pertukaran;

7)       budidaya tanaman obat-obatan;

8)       pemeliharaan untuk kesenangan.

(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PERAN SERTA RAKYAT

Pasal 37

(1)   Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

(2)   Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 38

(1)   Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 39

(1)   Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(2)   Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:

1)       melakukan pemeriksanaan atas laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

2)       melakukan pemeriksaaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

3)       memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;

4)       melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

5)       meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

6)       membuat dan menandatangani berita acara;

7)       menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(4)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 40

(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)   Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 42

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:

1.    Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133); 

2.    Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134); 

3.    Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtoddonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733); 

4.    Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167);  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

38.   Apa itu hutan kota?

Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang

 

39.   Siapa yang mengelola hutan kota muhammad sabki jambi

Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan sebagai instansi pengelola dan pemungut Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.

 

40.   Dimana letak hutan kota muhammad sabki?

Secara administrasi hutan kota muhammad sabki terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi

 

41.   Apa itu perencanaan kehutanan?

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam Pengurusan Hutan Lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

42.   Apa saja kegiatan perencanaan kehutanan?

Kegiatan Perencanaan Kehutanan meliputi: inventarisasi hutan; pengukuhan kawasan hutan; penatagunaan kawasan hutan; pembentukan wilayah pengelolaan hutan; penyusunan rencana kehutanan (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)(KEGIATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIDUKUNG PETA KEHUTANAN)

43.   Jelaskan apakah boleh dilakukan reboisasi di Cagar Alam dan Taman Nasional?

Pada Cagar Alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan reboisasi Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

 

44.   Pembagian kawasan hutan secara umum?

Kawasan Hutan terdiri atas Hutan Negara dan Hutan adat(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

45.   Jelaskan perbedaan wisata alam dan ekowisata !

Secara sederhana wisata alam adalah perjalanan secara sukarela bersifat sementara menikmati gejala, keunikan dan keindahan alam. Sedangkan ekowisata kegiatan wisata alam yang memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan usaha konservasi serta meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.

 

46.   Tuliskan definisi Hutan Desa !

Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelolah oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat (permen lhk no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial; pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

47.   Apa itu Hutan Tanaman Rakyat?

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

48.   Apa itu hutan kemasyarakatan?

Hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat hkm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat ( permen lhk no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial; pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

49.  Apa itu kemitraan kehutanan?

Kemitraan kehutanan adalah kerja sama yang diberika kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan mitra atau masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi

 

50.  Apa itu Hutan Lindung?

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (PERMEN LHK NO 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

51.   Apa itu hutan produksi?

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

52.   Apa itu hutan konservasi?

Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

53.   Jelaskan apa itu Herbaceus?

 

54.   Jelaskan apa itu Silvofisheri?

Wanamina (silvofisheries) adalah pola agroforestry yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan hutan yang terdiri dari pola empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.

 

55.   Jelaskan apa itu perhutanan sosial?

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungannya dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. (pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

56.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan kawasan konservasi?

Kawasan konservasi adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah yang fungsinya untuk pengawetan tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

 

57.   Jelaskan perbedaan Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat?

Perbedaan Ruang terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat yaitu terletak pada penanggung jawabnya. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Publik adalah Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Perintah Provinsi. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Privat yaitu Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak atau lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

 

58.   Tuliskan definisi perencanaan kehutanan!

Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

59.   Jelaskan kegiatan perencanaan kehutanan!

Kegiatan perencanaan kehutanan meliputi:

·         Inventarisasi hutan;

Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud terdiri atas inventarisasi hutan tingkat nasional; inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi; inventarisasi hutan tingkat DAS; dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.

·         Pengukuhan kawasan hutan;

Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh menteri pada hutan negara; hutan adat yang berasal dari kawasan hutan negara;

·         Penatagunaan kawasan hutan;

Penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh panitia tata batas kawasan hutan

·         Pembentukan wilayah pengelolaan hutan;

pembentukan wilayah pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mengatur pengelolaan Hutan dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan Hutan yang efektif, efisien, dan lestari. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan pada tingkat provinsi; unit pengelolaan Hutan

·         Penyusunan rencana kehutanan

Penyusunan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud meliputi jenis Rencana Kehutanan; tata cara penyusunan proses perencanaan, koordinasi dan penilaian Rencana Kehutanan; sistem perencanaan Kehutanan; evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Kehutanan

 

60.   Jelaskan pembagian kawasan hutan!

Secara umum kawasan hutan terdiri atas Kawasan Hutan Negara; dan Kawasan Hutan Adat. Kawasan Hutan Negara sebagaimana yang dimaksud yaitu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan, Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan atau dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negata.(yang dikeluarkan dari kawasan hutan negara berasal dari tanah ulayat.

 

61.   Jelaskan yang dimaksud dengan perubahan peruntukan kawasan hutan!

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN). Perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan pada Hutan Produksi Konversi yang sudah tidak aktif lagi.

 

62.   Tuliskan definisi Hutan Produksi Konversi!

Hutan Produksi Konversi adalah kawasan hutan produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan dapat dijadikan hutan produksi tetap (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

 

63.   Jelaskan yang dimaksud dengan pelepasan kawasan hutan!

Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

64.   Apa itu persetujuan pelepasan kawasan hutan!

Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

65.   Tuliskan definisi reboisasi!

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan. (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

 

66.   Apa itu Hak atas tanah!

Hak atas tanah yaitu wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. (UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria presiden republik indonesia)

 

67.   Hutan hak berasal dari?

Hutan hak dapat berasal dari hutan dari masyarakat.(permenlhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

 

68.   Tuliskan definisi KPH (kesatuan Pengelolaan Hutan)!

Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

69.   Apa itu Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi?

Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi yang disingkat dengan KPHK adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Konservasi (P.no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

 

70.   Apa itu Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung?

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau KPHL adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Lindung.(P.7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

 

71.   Apa itu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi?

KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan Produksi.(P.7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)

 

72.   Siapa nama Dekan Pertanian Universitas Jambi saat ini (tahun 2021)?

Nama Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si

 

73.   Siapa ketua Prodi Kehutanan Universitas Jambi?

Nama ketua Program Studi kehutanan Universitas Jambi yaitu Ir. Riana Anggraini, S.Hut., M.Si., I.PM

74.   Siapa ketua Jurusan Kehutanan Universitas Jambi?

Ketun Jurusan Kehutanan Universitas Jambi yaitu Dr. Frost. Ir. Bambang Irawan, SP., M.Sc, I.PU

 

75.   Siapa Sekretaris Jurusan Kehutanan Universitas Jambi?

Sekretaris Jurusan Kehutanan Universitas Jambi yaitu Ir. Rike Puspitasari, S.Hut., M.Si., I.PM

 

76.   Siapa Wakil Dekan Bidang Akademik Kerjasama, dan Sistem Informasi Fakultas Pertanian Universitas Jambi?

Wakil Dekan Bidang Akademik Kerjasama, dan Sistem Informasi Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Ir. Hj. Sunarti, S.P., M.P., IPU

 

77.   Siapa Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Pertanian Universitas Jambi?

Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Lizawati, S.P., M.Si

 

78.   Siapa Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jambi?

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Fuad Muchlis, S.P., M.Si.

 

79.   Tuliskan definisi Hutan Kota!

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhkan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. (Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 12 tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki)

 

80.   Tuliskan definisi ekowisata!

Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal (permendagri no 33 tahun 2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah)

 

81.   Apa itu perubahan fungsi kawasan hutan?

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

82.   Apa itu penggunaan kawasan hutan?

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

83.   Dimana dapat dilakukan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan kegiatan diluar kehutanan?

Pada pasal 32 pp.23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

84.   Contoh kepentingan PEMBANGUNAN DILUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG SEPERTI APA?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan. Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:

1.       Religi;

2.       Pertambangan

3.       Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

4.       Pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun rekay televisi;

5.       Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;

6.       Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

7.       Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/ air limbah;

8.       Fasilitas umum;

9.       Industri selain industri primer hasil hutan;

10.   Pertahanan dan keamanan;

11.   Prasarana penunjang keselamatan umum;

12.   Penampungan sementara korban bencana alam;

13.   Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.

Pasal 274 PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TERTULIS

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, termasuk sarana penunjang, yaitu:

1.       Penempatan korban bencana alam;

2.       Waduk dan bendungan;

3.       Fasilitas pemakaman;

4.       Fasilitas pendidikan;

5.       Fasilitas keselamatan umum;

6.       Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;

7.       Kantor pemerintah atau pemerintah daerah;

8.       Pemukiman atau perumahan;

9.       Transmigrasi

10.   Kawasan dan bangunan industri;

11.   Kawasan dan pelabuhan;

12.   Kawasan dan bandar udara;

13.   Kawasan dan stasiun kereta api;

14.   Terminal;

15.   Pasar umum;

16.   Pengembangan atau pemekaran wilayah;

17.   Pertanian tanaman pangan;

18.   Budidaya pertanian;

19.   Perkebunan;

20.   Perikanan;

21.   Peternakan;

22.   Sarana olah raga;

23.   Tempat istirahat;

24.   Tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintah;

25.   Stasiun pengisian bahan bakar umum;

26.   Tempat pembuangan akhir sampah;

27.   Infrastruktur pariwisata;

28.   Jalan pemerintah;

29.   Jalan tol;

30.   Ketahanan pangan;

31.   Ketahanan energi.

 

85.   Hutan adat berasal dari?

HUTAN ADAT berdasarkan statusnya ada HUTAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN NEGARA, dan HUTAN YANG BERASAL DARI TANAH ULAYAT YANG BERASAL DARI LUAR KAWASAN HUTAN NEGARA (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)

86.   Apa itu hutan adat?

Hutan Adat adalah hutan yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat (pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

87.   Apa yang dimaksud dengan wilayah adat?

Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

88.   SIAPA MASYARAKAT HUKUM ADAT ITU?

Masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terikat dalam bentuk peguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL)

89.   Apa definisi rehabilitasi?

Rehabilitasi dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut. (PP no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

90.   Apa definisi restorasi?

Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

91.   Apa itu persetujuan pengelolaan hutan desa?

Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/ atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

 

92.   Apa itu hutan rakyat?

Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)

 

93.   Apa itu hutan produksi tetap?

Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

94.   Apa itu hutan tetap?

Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

95.   Apa itu pengelolaan perhutanan sosial?

Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya

 

96.   Kph di provinsi jambi?

KPHP I KERINCI, NENENG SUSANTI. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No. 1176 tahun 2017 13/10/2017. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia  KPH Kerinci adalah  78. Email : Kerincikphp@gmail.com     Tlpn : 085380608575. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK. 960/Menhut-II/2013 – 27/12/2013. Alamat

Jl. Depati Parbo, Desa Pancuran Tiga Tanjung Pauh Mudik, Kec Keliling Danau, Kab. Kerinci 37172.

KPHP LIMAU UNIT VII SAROLANGUN

Alamat Jln. Jenderal sudirman RT.17 Aur Gading Kec Sorolangun, Kab. Sorolangun 37381. Email & Tlpn Email kphp.limau.sarolangun7@gmail.com  Tlpn : 085380608575. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33 Tahun 2017 – 13/10/2017. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK. 714/Menhut-II/2011 – 19/12/2011. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia  KPH Kerinci adalah  27. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010.

KPHL SUNGAI BERAM HITAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Luasnya 15.965 Hektar

Nama KPH : UNIT XIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP MUARO JAMBI

Nama KPH : UNIT XIV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG TIMUR

Nama KPH : UNIT XV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT

Nama KPH : UNIT XI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI

Nama KPH : UNIT XVI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT

Nama KPH : TEBO TIMUR
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Timur

Nama KPH : UNIT XII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI

Nama KPH : UNIT VIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP HILIR SAROLANGUN

Nama KPH : TEBO BARAT
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Barat

Nama KPH : LIMAU
Organisasi Pengelola : KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun

Nama KPH : MERANGIN
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT V JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT IV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin

Nama KPH : UNIT III JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo

Nama KPH : UNIT II JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo

Nama KPH : KERINCI
Organisasi Pengelola : KPHP Kerinci

 

Nama KPH : SUNGAI BERAM HITAM
Organisasi Pengelola : KPHL TANJUNG JABUNG BARAT

 

Nama KPH : TN BERBAK
Organisasi Pengelola 

Nama KPH : DURIAN LUNCUK
Organisasi Pengelola :

Nama KPH : TN BUKIT DUA BELAS
Organisasi Pengelola :

 

97.   Sistem silvikultur?

Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanam Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

98.   Fungsi kawasan hutan?

KAWASAN HUTAN DITETAPKAN FUNGSINYA MENJADI HUTAN KONSERVASI; HUTAN LINDUNG; DAN HUTAN PRODUKSI. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

99.   Hutan konservasi terdiri atas?

HUTAN KONSERVASI TERDIRI ATAS KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM dan Taman Buru(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELLENGGARAAN KEHUTANAN)

 

100.    Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari?

Rencana pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam terdiri atas:

a.       Rencana jangka panjang;

Rencana jangka panjang untuk waktu sepuluh tahun dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun

b.       Rencana jangka pendek.

Rencana jangka pendek untuk waktu satu tahun (pp no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

101.    Tuliskan upaya-upaya perlindungan KSA dan KPA!

Perlindungan pada KSA dan KPA termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial. Adapun perlindungan yang dilakukan melalui:

a.       Pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;

b.       Melakukan penjagaan kawasan secara efektif

 

102.    Kawasan Suaka Alam terdiri atas?

KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM TERDIRI ATAS CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

103.    Tuliskan definisi Cagar Alam!

Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

104.    Tuliskan manfaat Cagar Alam!

Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c.       Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

d.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

105.    Tuliskan definisi Kawasan Suaka Marga Satwa!

Suaka Marga adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya(PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

106.    Tuliskan definisi Kawasan Suaka Marga satwa!

Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a.       Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b.       Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c.       Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, angin serta wisata alam terbatas; dan

d.       Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

107.    Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas!

KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM TERDIRI ATAS TAMAN NASIONAL; TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

108.    Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah!

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

109.    Taman nasional adalah!

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pp no 28 tahun2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

110.    Kriteria Taman Nasional!

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:

1)      Memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam unik;

2)      Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;

3)      Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan

4)      Merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

 

111.    Kriteria zonasi Taman Nasional meliputi!

Zonasi pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud meliputi:

1)      Zona inti;

2)      Zona rimba;

3)      Zona pemanfaatan; dan/atau

4)      Zona lain sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

112.    Tuliskan manfaat Taman Nasional!

Taman Nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

1)      Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

2)      Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

3)      Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

4)      Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;

5)      Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;

6)      Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

113.    Tuliskan blok pengelolaan KSA dan KPA!

Blok pengelolaan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam selain taman nasional sebagaimana dimaksud meliputi:

1)      Blok perlindungan;

2)      Blok pemanfaatan; dan

3)      Blok lainnya. (pp no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

114.    Tuliskan definisi TAHURA!

Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

115.    Tuliskan kriteria suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai TAHURA!

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya meliputi:

1)      Memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;

2)      Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan

3)      Merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

116.    TAHURA dapat dimanfaatkan untuk kegiatan!

Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

1)      Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

2)      Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;

3)      Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;

4)      Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

5)      Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;

6)      Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan

Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi

7)      Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembang biakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

117.    Taman wisata Alam adalah!

Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. (pp no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam)

 

118.    Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan!

Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan;

1)      Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;

2)      Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

3)      Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam

4)      Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;

5)      Pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan

6)      Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)

 

119.    Kriteria suatu wilayah dapat ditetapkan menjadi taman nasional!

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam meliputi:

1)      Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;

2)      Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan

3)      Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam

 

120.    Hutan produksi terbagi atas!

HUTAN PRODUKSI TERDIIRI ATAS HUTAN PRODUKSI TETAP DAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DI KONVERSI (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGARAAN KEHUTANAN)

121.        Tuliskan kriteria Cagar Alam!

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam meliputi

1)      Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem

2)      Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu

3)      Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah

4)      Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;

5)      Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;

6)      Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

122.    Kriteria Kawasan Suaka Marga satwa?

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka marga satwa meliputi:

1)      Merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;

2)      Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;

3)      Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau

4)      Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)

 

123.    Kriteria Taman Buru?

Kriteria taman buru:

1)      Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2)      Terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dangan mengutamakan segi rekreasi, olah raga, dan kelestarian satwa. (PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

124.    Kriteria Hutan Lindung!

Kriteria hutan lindung:

1.       Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175;

2.       Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih;

3.       Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan laut;

4.       Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5.       Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau

6.       Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

 

125.    Kriteria Hutan Produksi tetap!

Hutan produksi tetap, apabila memenuhi kriteria kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175(seratus tujuh puluh lima) diluar kawasan lindung, kawasan hutan suaka alam , kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)

Kriteria hutan produksi konversi:

1.       Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2.       Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan

a.       Transmigrasi

b.       Permukiman

c.       Pertanian

d.       Perkebunan

e.       Industri

f.        Infrastruktur proyek strategis nasional

g.       Pemulihan ekonomi nasional

h.       Ketahanan pangan food estate dan energi dan atau

i.         Tanah objek reforma agraria (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)

 

126.    Dana Reboisasi adalah!

Dana reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

 

127.    Hutan Alam adalah!

Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

 

128.        Reboisasi dilakukan pada?

Reboisasi dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).

 

 

 

JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

NO

JENIS

JENIS TANAMAN

1

JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU

TANAMAN HUTAN BERKAYU ADALAH JENIS TANAMAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BAHAN BAKUINDUSTRI KEHUTANAN ANTARA LAIN AKASI, EUKALIPTUS, SENGON, JABON, PINUS, JATI, MAHONI, SONOKELING, KARET, PULAI, JELUTUNG, RAMIN, GELAM, GERONGGANG, BALANGERAN, LAMTORO, GAMAL, DAN KALIANDRA.

2

JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN YANG BERKAYU

TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU ANTARA LAIN KOPI, COKELAT/KAKAO, CENGKEH, JENGKOL, PETAI, KEMENYAN, DAN JENIS TANAMAN HHBK LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR HASIL HUTAN BUKAN KAYU.

3

TANAMAN JENIS LAINNYA

TANAMAN JENIS LAINNYA ANTARA LAIN KELAPA, AREN, PINANG, SAGU, BAMBU, RUMPUT CAMELLINA, RUMPUT GAJAH, UBI KAYU, SORGHUM, JAGUNG PADI, TEBU, JARAK PAGAR, DAN JENIS LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR TENTANG HASIL HUTAN BUKAN KAYU.

 

PENERAPAN AGROFORESTRI PADA AREAL BUDI DAYA HTI

A.      Pengertian

1.       Agroforestri dalam areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok pemanfaatan hasil hutan kayu.

2.       Agroforestry pola berblok adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari areal berpohon dan satu areal selain pohon yang dapat di usahakan secara komersial,

3.       Agroforestri pola jalur (selang-seling) adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari minimal dua jalur areal berpohon dan satu jalur atau lebih areal selain pohon.

4.       Tumpangsari adalah pola agroforestry yang memBudi Dayakan tanaman selain pohon di antara larikan tanaman hutan berkayu atau tanaman Budi Daya tahunan berkayu berupa pohon.

5.       Wanaternak (silvopastura) adalah pola agroforestry yang mengusahakan ternak di dalam kawasan hutan.

6.       Wanamina (silvofisheries) adalah pola agroforestry yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan hutan yang terdiri dari pola empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.

7.       Apiculture adalah pola agroforestry berupa usaha Budi Daya lebah madu di dalam kawasan hutan.

8.       Sericulture adalah pola agroforestry yang mengusahakan pakan ulat sutera di dalam kawasan hutan.

9.       Kelompok tani hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk  bekerja sama mengembangkan usaha tanaman untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya.

B.      Maksud, tujuan, dan ruang lingkup

1)      Maksud penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan ruang kelola hutan tanaman industri dalam rangka peningkatan produktivitas pada hutan produksi.

2)      Ruang lingkup agroforestry dalam areal IUHHK-HTI meliputi:

a.       Penanaman jenis tanaman;

b.       Penerapan agroforestry;

c.       Pola tanam; dan

d.       Pola agroforestry.

 

PENANAMAN JENIS TANAMAN

Penanaman jenis tanaman dalam hutan tanaman industri, meliputi

1.       Tanaman jenis yaitu penanaman berupa tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (spesies) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan fianansial.

2.       Tanaman berbagai jenis yaitu penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan:

a.       Tanaman Busi Daya tahunan yang berkayu; atau

b.       Jenis tanaman kainnya

Tanaman hutan berkayu dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu atau tanaman penghasil bioenergy. Contoh tanaman hutan berkayu antara lain : akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, karet, lamtoro, gamal, dan kaliandra.

Tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dapat berupa tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman hasil utan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergy atau tanaman penghasil pangan. Contoh tanaman budidaya tahunan berkayu antara lain : kopi, cokelat/kakao, cengkeh, jenkol, petai, kemenyan, kelapa, aren, sagu, bambu dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.

Tanaman jenis lainnya berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergy, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetik, kimia, dan/atau pakan. Contoh taman jenisnya antara lain: rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya.

Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu diarahkan untuk mendukung:

1.       Penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan;

2.       Penyediaan bahan baku bioenergy berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau

3.       Penghasil pangan.

Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman jenis lainnya diarahkan untuk mendukung:

1.       Penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan;

2.       Penyediaan bahan baku bioenergy; dan/atau

3.       Penghasil pangan dan penyediaan bahan baku obat-obatan, kosmetika, kimia dan/ atau pakan.

PENERAPAN POLA TANAM DAN POLA AGROFORESTRY

A.      Penerapan Agroforestry

Tanaman yang dapat di usahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan menerapkan agroforestry berdasarkan azas kelestarian dan didominasi jenis tanaman berkayu.

Penerapan agroforestry dilakukan pada areal Budi Daya yang terdapat masyarakat setempat.

Penerapan agroforestry dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan antara pemegang IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat sesuai ketentuan.

B.      Pola Tanaman

Areal Budi Daya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang-seling atau berblok secara berselang-seling.

Pemilihan pola agroforestry disesuaikan dengan kesesuaian lahan/kondisi tapak dan kebutuhan masyarakat setempat.

C.      Pola Agroforestri

Pola agroforestry dapat dipilih melalui:

1.       Wanatani/tumpang sari

a.       Pola wanatani/ tumpang sari dilakukan dengan pola berblok, jalur (selang-seling) atau tanaman di bawah tegakan pada areal IUPHHK-HTI

b.       Tahapan pelaksaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman, persiapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pemasaran.

c.       Jenis tanaman yang dapat dikembangkan antara lain jenis rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lain.

2.       Wanaternak/sivopasture;

a.       Pola wanaternak/silvopasture dilakukan pada areal IUPHHK-HTI di lahan kering dan relatif datar.

b.       Tahapan pelaksanaan meliputi kegiatan penanaman, pengaturan pola tanaman, persisapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan kandang ternak, pemeliharaan ternak, dan pemasaran.

c.       Jenis hewan/ ternak wanaternak/ silvopasture disesuaikan dengan kondisi tapak dan kesepakatan IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat antara lain sapi, kambing, domba, kerbau dan/atau kuda.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karbohidrat Dalam Tanaman

LAPORAN PRAKTIKUM FISIOLOGI POHON Karbohidrat Dalam Tanaman Nama : Habibullah Nim : D1D016004 PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS JAMBI I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Fotosintesi pada tanaman tidak lepas dari pigmen klorofil, fosontesis terjadi pada daun dan disini juga terjadinya penimbunan pati. Saat kondisi lingkungan gelap maka terjadi translokasi pati ke organ-organ lain yang digunaakan sebagai bahan dasar dalam proses metabolisme lain (baik anabolisme maupun katabolisme). Sehingga dipagi hari timbunan pati yang ada pada daun tidak ditemukan lagi.             Alkohol merupakan pelarut pigmen klorofil, sehingga kasus klorosis yang terjadi pada sistem perakaran tanaman diakibatkan   alkohol yang terakumulasikan didalam daun.      ...

Cara Hipno

1. Cerita > melalui kata... 2. Repitation > pengulangan...  Dengan pola : yes > save> yes>save Sampai mereka menerima kata-kata anda. Contoh: iklan TV 3. Otoritas > guru kepada murid  Melalui Trust ( kepercayaan) 4. Metaphora > (pengandaian yang baik-baik) 5. Emosi > (yaitu pemanfaatan lawan bicara) Hipnoterapi ada gelombang beta, alfa, teta, dan delta Kata kunci > kata yang digabung dengan pernyataan yang jawabannya dapat mengetahui persepsi orang pada alam bawah sadar Sugesti Contoh pola kalimat visual : bayangkan pantai angin sepoi - sepoi ada gelom bang dan lain - lain Visual > kelihatan Auditori > kedengaran Kinestetik> rasa -rasa Hipnosis > sikologi Jadi berhati - hatilah terhadap kata -kata karena kata- kata dapat mengendalikan

SKCK

Tahukah teman-teman apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian  adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa nama yang tertulis tidak pernah tercatat atau melakukan tindak kriminal. Lalu, apa fungsi dari SKCK itu sendiri? Salah satu fungsi SKCK yaitu digunakan sebagai syarat bagi para jobseeker  atau pelamar pekerjaan yang mana surat ini nanti akan digunakan untuk menerangkan bahwa pemilik SKCK tersebut bebas dari tindakan kriminal. Bagaimana cara mendaftar atau membuat SKCK? Cara membuat atau mendaftar SKCK anda dapat datang ke kantor POLSEK atau POLRES terdekat. Apa persyaratan untuk mengurus SKCK? Saya tidak akan menggeneralisasi bahwa persaratan ini berlaku untuk setiap polsek atau polres, namun untuk daerah saya kantor kepolisian sektor Pemayung berikut persyaratannya. Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru yaitu  Foto copy KTP 1 lembar Foto copy KK 1 lembar Foto copy akte/ijazah terakhir 1 lem...