1.
Tuliskan
definisi hutan !
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. ( PERMENLHK NO 7 TAHUN
2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN
PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN
1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
2.
Apa itu
kehutanan?
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu (permen lhk
no 7 tahun 2021 tentang pengurusan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan
hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; UU NO
41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
3.
Tuliskan
pembagian hutan berdasarkan statusnya?
Hutan berdasarkan
statusnya terdiri dari Hutan Negara; Hutan Adat; Hutan hak (PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
4.
Tuliskan
definisi kawasan hutan!
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
tetap (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021
TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI
KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
5.
Apa itu
Kawasan Suaka Alam !
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan cIri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (PP NO 28 TAHUN
2011 PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
6.
Tuliskan
definisi Kawasan Pelestarian Alam!
Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 23
TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
7.
Apa itu
hutan tanaman industri?
Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat
dengan HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok
industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri
hasil hutan.
8.
Apa FUNGSI
HUTAN?
Pasal 6 UU no 41 tahun
1999 tentang kehutanan. Hutan mempunyai tiga fungsi yaitu
1)
Fungsi
konservasi
2)
Fungsi
lindung
3)
Fungsi
produksi
9.
Apa itu
pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Lindung?
Pemungutan hasil hutan
bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil
hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
a.
Mengambil
rotan
b.
Mengambil
madu, dan
c.
Mengambil
buah.
10.
Apa itu
hutan hak?
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak atas tanah (PP no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan
kehutanan; PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN
PERUNTUKAN KAWASAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SETA PENGGUNAAN KAWASAN
HUTAN)
11.
Apa itu
hutan adat?
Berdasarkan PERMEN LHK no 7 tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. Hutan adat adalah hutan yang
berada di wilayah masyarakat hukum adat.
12.
Tuliskan
POHON PENGHASIL DAMAR !
Damar merupakan hasil eksudasi famili
Dipterocarpaceae dan Burseraceae, contoh jenis famili Burseraceae adalah Canarium luzonicum. Pohon damar tumbuh
baik di sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Berikut nama Pohon Penghasil Damar dari Dipterocarpaceae
No |
Nama
Latin |
Nama
Lokal |
Warna Damar |
1 |
Anisoptera costata Korth |
Mersawa Daun Lebar |
Putih Sampai Hitam kebiruan |
2 |
Anisoptera grossivenia
Sloot |
Mersawa Tenam |
Keputihan, Kehijauan, Hijau
Muda, Hijau Kekuningan atau Kuning |
3 |
Anisoptera marginata Korth |
Mersawa Tenam |
Sedikit Damar |
4 |
Dipterocarpus caudiferus Merr |
Keruing Andri |
Kuning atau Putih |
5 |
Dipterocarpus crinitus Dyer |
Keruing Bulu |
Putih Sampai Kuning Muda |
6 |
Dipterocarpus elongates Korth |
Keruing Pasir |
Putih |
7 |
Dipterocarpus kunstleri
King |
Keruing Logan |
Putih atau Kuning Muda |
8 |
Dipterocarpus verrucosus Foxw. Ex Sloot |
Keruing Gunung |
Putih atau merah muda |
9 |
Dryobalanops aromatic Gaerth |
Kampur Singkil |
Putih Jernih |
10 |
Dryobalanops lanceolata Burck |
Kapur Tanduk |
Putih |
11 |
Dryobalanops oblongifolia Dyer |
Kapur Penatang |
Putih |
12 |
Hopea celebica Burck |
Balau Mata Kucing |
Putih sampai Kuning Pucat |
13 |
Hopea gregaria Sloot |
Balau pooti |
Jernih Berwarna putih sampai
kekuningan |
14 |
Shorea bracteolate Dyer |
Damar Kedontang |
Jernih atau Kuning Jernih |
15 |
Shorea faguetiana Heim |
Damar siput |
Sawo matang sampai kehitaman |
16 |
Shorea gibbosa Brandis |
Damar Buah |
Hitam atau Kuning |
17 |
Shorea glauca King |
Balau Bunga |
Hitam atau Kuning |
18 |
Shorea javanica K. et
V. |
Damar Kaca |
Hitam atau Kuning |
19 |
Shorea koordesii Brandis |
Damar tenang |
Putih atau Putih Keruh |
20 |
Shorea maxwellina King |
Balau Minyak |
Kuning sampai cokelat |
21 |
Shorea multiflora (Burck)
Sym |
Damar Tanduk |
Sawo atau Hitam |
22 |
Shorea acuminatiissima Sym |
Damar Parit |
Hitam |
23 |
Shorea laevis Ridl |
Balau Tanduk |
Putih Muram atau Kuning |
24 |
Shorea lamellata Foxw |
Damar Tuman |
Kuning Sampai Putih Kotor |
25 |
Shorea ovalis Bl. |
Meranti Kelungkung |
Kuning |
26 |
Sorea retinode V.SI. |
Damar Munsari |
Putih atau kelabu |
27 |
Shorea virencens Parijs |
Damar Maja |
Kuning, Putih atau Kelabu |
13.
TAMAN NASIONAL
DI JAMBI WILAYAHKERJANYA SECARA ADMINISTRATIF beserta LUASNYA?
1)
Taman
Nasional Kerinci Sebelat memiliki luas 1,4 juta hektar terbentang di empat
provinsi yaitu Provinsi Jambi (kerinci, Merangin, Bungo, Sungai Penuh,
Sarolangun), Provinsi Sumatera Barat (Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan,
Dharmasraya), Bengkulu (Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong, Mukomuko), dan
Sumatera Selatan (Musirawas, Lubuk Linggau). Spesies endemik yang terancam
punah di TNKS yaitu Harimau Sumatera (Panthera
tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas
maximus sumatranus), Paok schneider (Pitta
schneideri), tapir asia (Tapirus
indicus), Kambinng Hutan (Capricornis
sumatraensis) dan lain-lain. Keberadaan nilai penting tersebut membuat
UNESCO menobatkan TNKS sebagai situs warisan dunia sejak tahun 2004. (SK
Menhutbun NO,901/Kpts-II/1999 tgl 14 Okt 1999 Penetapan Kawasan TNKS di 4
Provinsi 1.375.349,867 ha)
2)
Taman
Nasional Bukit Tiga Puluh berada di Provinsi Jambi (tebo dan tanjung jabung
barat) dan Provinsi Riau (indragiri hulu dan indragiri hilir) dengan luas
143.143 hektare Spesies yang ada di taman nasional bukit tiga puluh yaitu orang
huan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia,
beruang madu.
3)
Taman
Nasional Bukit Dua Belas berada di Provinsi Jambi secara administrasif
lokasinya masuk kedalam Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten
Sarolangun. Taman nasional ini seluas 60.500 ha
4)
Taman
Nasional Berbak Sembilang berada di Provinsi Jambi (Tanjung Jabung timur dan
Muaro Jambi) dan Sumatera Selatan (Musi banyuasin) luas taman nasional yaitu
141.261,94 ha
14.
Tuliskan
definisi Cagar Alam !
Berdasarkan PERMEN LHK no 76 tahun 2015 tentang
KRITERIA ZONA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL DAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM, SUAKA
MARGASATWA, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM. Cagar Alam yang selanjutnya
disebut CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan
jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan
ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan
dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
15.
Tuliskan
definisi Taman Hutan Raya!
Berdasarkan PERMEN LHK NO 76 TAHUN 2015 tentang
KRITERIA ZONA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL DAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM, SUAKA
MARGASATWA, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM. Taman Hutan Raya yang
selanjutnya disebut TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang
tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
16.
Tuliskan
definisi wisata alam?
Wisata alam adalah
kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara
sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan
alam di kawasan hutan.
17.
Perbanyakan
tanaman ada berapa?
Perbanyakan tanaman
ada dua cara yaitu secara generatif dan vegetatif
18.
Apa Perbedaan
benih ortodok dan benih rekalsitran?
Benih ortodok merupakan
benih yang toleran terhadap penurunan kadar air (kurang dari 10%) dan
penyimpanan pada suhu rendah; relatif lebih tahan disimpan dalam jangka waktu
lama. Benih rekalsitran merupakan benih cepat rusak yang tidak tahan terhadap
pengeringan dan tidak dapat disimpan pada temperatur rendah, sehingga tidak
mampu disimpan lama.
Cara penyimpanan
benih ortodok, yaitu sebelum disimpan, benih dikeringkan sampai kadar air
mencapai 5-8%, kemudian benih dimasukkan ke dalam wadah kedap udara. Ruang
simpan yang diperlukan untuk benih ortodok yaitu suhu yang rendah, yaitu ruang
simpan kering sejuk (suhu 18-20℃, kelembaban nisbi 50-60%), ruang simpan kering dingin (suhu 4-8℃, kelembaban nisbi 40-50%) dan ruang simpan
dingin (suhu -10℃ sampai -15℃, kelembaban nisbi 40-50%). Benih ortodok
dapat disimpan lebih dari satu tahun jika memperhatikan kondisi penyimpanan (kadar air benih, suhu
penyimpanan) dan wadah simpan.
19.
Perbedaan
penghijauan dan reboisasi?
Reboisasi dilakukan
di dalam kawasan hutan sedangkan penghijauan tidak dilakukan di dalam kawasan
hutan. Reboisasi dilakukan melalui penanaman pada kawasan hutan rusak agar
fungsi hutan kembali sedangkan penghijauan upaya pemulihan lahan kritis secara
vegetatif dan sipil teknis agar fungsi lahan kembali
20.
Dimana
penghijauan dilakukan?
Penghijauan dilakukan
diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan
fungsi lahan. Seperti pembangunan hutan hak atau hutan milik; pembangunan usaha
kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan; pembangunan usaha tani
konservasi daerah aliran sungai
21.
Dimana
dilakukan reboisasi?
Reboisasi dilakukan
di dalam kawasan hutan seperti pada hutan produksi, hutan lindung dan atau
hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
22.
Mengapa
dilakukan reboisasi?
Reboisasi dilakukan
agar fungsi hutan kembali seperti semula, sehingga masyarakat sekitar bisa
mendapatkan manfaatnya dengan begitu maka rakyat akan makmur
23.
Mengapa
harus dilakukan penghijauan?
Penghijauan dilakukan
untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat
perlindungan plasma nutfah dan cagar alam
; pengendali tata
air; sarana meningkatkan ekonomi dan perlindungan sistem penyangga kehidupan
24.
Hutan kota
termasuk?
Hutan kota termasuk
ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Yaitu ruang-ruang dalam kota atau
wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area maupun menjalur yang diisi oleh
tumbuh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya,
ekonomi dan estetika.
Penghijauan adalah
upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil
teknis untuk mengembalikan fungsi lahan (PP no
35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi)
Penghijauan melalui
kegiatan:
1)
Pembangunan
hutan hak atau hutan milik;
2)
Pembangunan
usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
3)
Pembangunan
usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai
25.
Apa nama
hutan kota di Kota Jambi?
Nama Hutan Kota di
Kota Jambi Yaitu Hutan Kota Muhammad Sabki
26.
Siapa yang
mengurus hutan?
Yang mengurus hutan
pada kawasan hutan yaitu pemerintah
27.
Apa itu
pengurusan hutan?
Pengurusan hutan
adalah kesatuan rangkaian perencanaan
kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan yang bertujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi
kemakmuran rakyat.
28.
Menteri
kehutanan Indonesia?
No |
Nama |
Masa |
1 |
soedjarwo |
27 Agustus 1964 – 11 maret 1988 |
2 |
Hasjrul Harahap |
21 Maret 1988 – 11 Maret 1993 |
3 |
Jamaludin Suryohadikusumo |
17 maret 1993 – 11 maret 1998 |
4 |
Sumohadi |
14 maret 1998 – 21 maret 1998 |
5 |
Muslim Nasution |
23 mei 1998 – 20 oktober 19996 |
6 |
Nur Mahmudi Ismail |
29 oktober 1999 – 15 maret 2001 |
7 |
Mardzuki Usman |
15 Maret 2001 – 23 Juli 2001 |
8 |
Muhammad Prakosa |
10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004 |
9 |
MS Kaban |
21 oktober 2004 – 20 oktober 2009 |
10 |
Zulkifli Hasan |
22 oktober 2009 – 1 oktober 2014 |
11 |
Chairul Tanjung |
1 oktober 2014 – 20 oktober 2014 |
12 |
Siti Nurbaya |
27 oktober 2014 - sekarang |
29.
Apa itu
ruang terbuka hijau?
Ruang terbuka hijau
adalah ruang-ruang dalam wilayah yang luas baik dalam bentuk area maupun
memanjang yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi,
sosial budaya, ekonomi dan estetika.
30.
Apa tujuan
ruang terbuka hijau?
Tujuan ruang terbuka
hijau yaitu menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem; mewujudkan
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; meningkatkan
kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
31.
Apa
manfaat ruang terbuka hijau?
Manfaat ruang tebuka
hijau yaitu
1)
Sarana
untuk mencerminkan identitas daerah;
2)
Sarana
penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
3)
Sarana
rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
4)
Meningkatkan
nilai ekonomi lahan
5)
Menumbuhkan
rasa bangga dan meningkatkan prestise;
6)
Sarana
aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa, dan manula;
7)
Sarana
ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
8)
Memperbaiki
iklim mikro;
9)
Meningkatkan
cadangan oksigen di perkotaan.
32.
Berapa
luasan ideal ruang terbuka hijau kawasan perkotaan?
Luasan ideal ruang
terbuka hijau kawasan perkotaan minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.
33.
Apa itu
Ruang Terbuka Hijau Publik?
Ruang Terbuka Hijau
Publik adalah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang penyediaan dan
pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah atau kota.
34.
Apa itu
ruang terbuka hijau privat?
Ruang terbuka hijau
privat adalah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang penyediaan dan
pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak atau swasta, maupun perseorangan
atau masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah
kabupaten atau kota kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
35.
Apa itu
agroforestry?
Menurut Hudges (2000) Agroforestry sebagai
bentuk menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama
dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan
menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
36.
Apa tujuan
dan manfaat agroforestry?
Tujuan dan manfaat
agroforestry yaitu
1)
Peningkatan
produktivitas lahan ;
2)
Mengendalikan
erosi
3)
Mendukung
pemenuhan kebutuhan pangan dan energi;
4)
Mendukung
penyediaan bahan baku industri obat-obatan, kosmetik, kimia dan/atau pakan;
5)
Sebagai
alternatif solusi konflik sosial dan lahan; dan/atau;
6)
Peningkatan
pendapatan
37.
Apa materi
undang-undang no 5 tahun 1990?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Sumber daya alam hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2.
Konservasi sumber daya alam hayati
adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3.
Ekosistem sumber daya alam hayati
adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun
non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber
daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5.
Satwa adalah semua jenis sumber
daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
6.
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang
hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian
jenisnya.
7.
Satwa liar adalah semua binatang
yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia.
8.
Habitat adalah lingkungan tempat
tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
9.
Kawasan suaka alam adalah kawasan
dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
10.
Cagar alam adalah kawasan suaka
alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
11.
Suaka margasatwa adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
12.
Cagar biosfer adalah suatu kawasan
yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan
bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
13.
Kawasan pelestarian alam adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
14.
Taman nasional adalah kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
15.
Taman hutan raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata dan rekreasi.
16.
Taman wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi
alam.
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3
Konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya
kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga
dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia.
Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta
masyarakat.
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1) perlindungan sistem penyangga kehidupan;
2)
pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
3)
pemanfaatan secara lestari sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
BAB II
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
Pasal 6
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu
proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk.
Pasal 7
Perlindungan sistem penyangga kehidupan
ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan
kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
manusia.
Pasal 8
(1)
Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:
1) wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan;
2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga
kehidupan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Setiap pemegang hak atas tanah dan
hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib
menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta melakukan
tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak
pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
(3)
Tindakan penertiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 10
Wilayah sistem
penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh karena
pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi
secara berencana dan berkesinambungan.
BAB III
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA
Pasal 11
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:
1) pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
2) pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pasal 12
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam
agar tetap dalam keadaan asli.
Pasal 13
(1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
(2)
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi
semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di
habitatnya.
(3)
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan
jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
BAB IV
KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 14
Kawasan suaka alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a.
cagar alam;
b. suaka margasatwa.
Pasal 15
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 16
(1)
Pengelolaan kawasan suaka alam
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka
alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)
Di dalam cagar alam dapat
dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu
pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(2)
Di dalam suaka margasatwa dapat
dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu
pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang
budidaya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)
Dalam rangka kerjasama konservasi
internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar
biosfer.
(2)
Penetapan suatu kawasan suaka alam
dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka
alam.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan
satwa di dalam suaka margasatwa.
(3)
Perubahan terhadap keutuhan
kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,
menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan
dan satwa lain yang tidak asli.
BAB V
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 20
(1)
Tumbuhan dan satwa digolongkan
dalam jenis:
1) tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
2) tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)
Jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:
1) tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
2) tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1)
Setiap orang dilarang untuk :
1) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup atau mati;
2) mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam
atau di luar Indonesia.
(2)
Setiap orang dilarang untuk :
1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan mati;
3) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
4) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
5) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau
memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 22
(1)
Pengecualian dari larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan
penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa
yang bersangkutan.
(2)
Termasuk dalam penyelamatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis
tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.
(3)
Pengecualian dari larangan
menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan
dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan
manusia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1)
Apabila diperlukan, dapat
dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1)
Apabila terjadi pelanggaran
terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan satwa
tersebut dirampas untuk negara.
(2)
Jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke
habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang
konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak
memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.
Pasal 25
(1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau
pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN SECARA
LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 26
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 27
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan
pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
Pasal 28
Pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi,
daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
BAB VII
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 29
(1)
Kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari:
1)
taman nasional;
2)
taman hutan raya;
3)
taman wisata alam.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah
yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
Pasal 31
(1)
Di dalam taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan
wisata alam.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing
kawasan.
Pasal 32
Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem
zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai
dengan keperluan.
Pasal 33
(1)
Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman
nasional.
(2)
Perubahan terhadap keutuhan zona
inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,
menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan
dan satwa lain yang tidak asli.
(3)
Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Pasal 34
(1)
Pengelolaan taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2)
Di dalam zona pemanfaatan taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana
kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
(3)
Untuk kegiatan kepariwisataan dan
rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut
sertakan rakyat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
Dalam keadaan
tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian
sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan
kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.
BAB VIII
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 36
(1)
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
1) pengkajian, penelitian dan pengembangan;
2) penangkaran;
3) perburuan;
4) perdagangan;
5) peragaan;
6) pertukaran;
7) budidaya tanaman obat-obatan;
8) pemeliharaan untuk kesenangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERAN SERTA RAKYAT
Pasal 37
(1)
Peran serta rakyat dalam
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan
oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2)
Dalam mengembangkan peran serta
rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan
meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di
kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 38
(1)
Dalam rangka pelaksanaan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat
menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 39
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2)
Kewenangan penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), berwenang untuk:
1) melakukan pemeriksanaan atas laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
2) melakukan pemeriksaaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
3) memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam;
4) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
5) meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
6) membuat dan menandatangani berita acara;
7) menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang
adanya tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1)
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(3)
Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(5)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah
ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan
suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 42
Semua peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya
hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
1.
Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2.
Ordonansi Perlindungan
Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3.
Ordonansi Perburuan Jawa dan
Madura (Jachtoddonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
4.
Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167); dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 44
Undang-undang ini
dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
Pasal 45
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
38.
Apa itu
hutan kota?
Hutan kota adalah
suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang
39.
Siapa yang
mengelola hutan kota muhammad sabki jambi
Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan
Kehutanan sebagai instansi pengelola dan pemungut Retribusi Taman Hutan Kota
Muhammad Sabki.
40.
Dimana
letak hutan kota muhammad sabki?
Secara administrasi hutan kota muhammad sabki
terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi
41.
Apa itu
perencanaan kehutanan?
Perencanaan Kehutanan
adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam Pengurusan Hutan Lestari untuk memberikan pedoman dan arah
guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (permen lhk no 7 tahun
2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
42.
Apa saja
kegiatan perencanaan kehutanan?
Kegiatan Perencanaan
Kehutanan meliputi: inventarisasi hutan; pengukuhan kawasan hutan; penatagunaan
kawasan hutan; pembentukan wilayah pengelolaan hutan; penyusunan rencana
kehutanan (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)(KEGIATAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIDUKUNG PETA KEHUTANAN)
43.
Jelaskan
apakah boleh dilakukan reboisasi di Cagar Alam dan Taman Nasional?
Pada Cagar Alam dan zona inti taman nasional
tidak boleh dilakukan reboisasi Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan,
keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta
ekosistemnya.
44.
Pembagian kawasan
hutan secara umum?
Kawasan Hutan terdiri
atas Hutan Negara dan Hutan adat(PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
45.
Jelaskan
perbedaan wisata alam dan ekowisata !
Secara sederhana wisata alam adalah perjalanan
secara sukarela bersifat sementara menikmati gejala, keunikan dan keindahan
alam. Sedangkan ekowisata kegiatan wisata alam yang memperhatikan unsur
pendidikan, pemahaman, dan dukungan usaha konservasi serta meningkatkan ekonomi
masyarakat lokal.
46.
Tuliskan
definisi Hutan Desa !
Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum
dibebani izin, yang dikelolah oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat (permen lhk no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial;
pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
47.
Apa itu
Hutan Tanaman Rakyat?
Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat
HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok
Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan
menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya
hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO
23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
48.
Apa itu
hutan kemasyarakatan?
Hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat hkm adalah kawasan hutan
yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat ( permen lhk
no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial; pp no 23 tahun 2021
tentang penyelenggaraan kehutanan)
49. Apa itu kemitraan kehutanan?
Kemitraan kehutanan adalah kerja sama yang diberika kepada pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan mitra atau masyarakat untuk
memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi
50. Apa itu Hutan Lindung?
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan memelihara kesuburan tanah (PERMEN LHK NO 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA
HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI
HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO
23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
51.
Apa itu
hutan produksi?
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021
TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
52.
Apa itu
hutan konservasi?
Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya. (PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN
PERHUTANAN SOSIAL; UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN; PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
53.
Jelaskan
apa itu Herbaceus?
54.
Jelaskan
apa itu Silvofisheri?
Wanamina (silvofisheries)
adalah pola agroforestry yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan
hutan yang terdiri dari pola empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.
55.
Jelaskan
apa itu perhutanan sosial?
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan
hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan
adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan
lingkungannya dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan
kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. (pp
no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
56.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan kawasan konservasi?
Kawasan konservasi adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah yang fungsinya untuk pengawetan tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
57.
Jelaskan
perbedaan Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat?
Perbedaan Ruang terbuka Hijau Publik dan Ruang
Terbuka Hijau Privat yaitu terletak pada penanggung jawabnya. Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan Publik adalah Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
kecuali pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Perintah Provinsi. Sedangkan Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Privat yaitu Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak atau
lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin
pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta
oleh Pemerintah Provinsi.
58.
Tuliskan
definisi perencanaan kehutanan!
Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan
tujuan penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan
lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
59.
Jelaskan
kegiatan perencanaan kehutanan!
Kegiatan perencanaan kehutanan meliputi:
·
Inventarisasi
hutan;
Inventarisasi hutan sebagaimana
dimaksud terdiri atas inventarisasi hutan tingkat nasional; inventarisasi hutan
tingkat wilayah provinsi; inventarisasi hutan tingkat DAS; dan inventarisasi
hutan tingkat unit pengelolaan.
·
Pengukuhan
kawasan hutan;
Pengukuhan kawasan hutan
diselenggarakan oleh menteri pada hutan negara; hutan adat yang berasal dari
kawasan hutan negara;
·
Penatagunaan
kawasan hutan;
Penataan batas kawasan hutan
sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh panitia tata batas kawasan hutan
·
Pembentukan
wilayah pengelolaan hutan;
pembentukan wilayah pengelolaan
hutan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mengatur pengelolaan Hutan dalam
rangka menjamin terlaksananya pengelolaan Hutan yang efektif, efisien, dan
lestari. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan pada tingkat
provinsi; unit pengelolaan Hutan
·
Penyusunan
rencana kehutanan
Penyusunan rencana kehutanan
sebagaimana dimaksud meliputi jenis Rencana Kehutanan; tata cara penyusunan
proses perencanaan, koordinasi dan penilaian Rencana Kehutanan; sistem
perencanaan Kehutanan; evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Kehutanan
60.
Jelaskan
pembagian kawasan hutan!
Secara umum kawasan hutan terdiri atas Kawasan
Hutan Negara; dan Kawasan Hutan Adat. Kawasan Hutan Negara sebagaimana yang
dimaksud yaitu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan, Kawasan Hutan Adat adalah wilayah
masyarakat hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan atau dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negata.(yang
dikeluarkan dari kawasan hutan negara berasal dari tanah ulayat.
61.
Jelaskan
yang dimaksud dengan perubahan peruntukan kawasan hutan!
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah
perubahan kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021
tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan
fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN). Perubahan peruntukan kawasan hutan
dilakukan pada Hutan Produksi Konversi yang sudah tidak aktif lagi.
62.
Tuliskan
definisi Hutan Produksi Konversi!
Hutan Produksi Konversi adalah kawasan hutan
produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan dan dapat dijadikan hutan produksi tetap (permen lhk no 7 tahun 2021
tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan
fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)
63.
Jelaskan
yang dimaksud dengan pelepasan kawasan hutan!
Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan
peruntukan kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan
Hutan.(permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan
peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan
hutan; PP 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
64.
Apa itu
persetujuan pelepasan kawasan hutan!
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah
persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
dikonversi dan/ atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang
diterbitkan oleh Menteri. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
65.
Tuliskan
definisi reboisasi!
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan
rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan. (PERMEN LHK NO 7 TAHUN 2021 TENTANG
PERENCANAAN KEHUTANANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN
FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
66.
Apa itu
Hak atas tanah!
Hak atas tanah yaitu wewenang untuk
mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta
ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang
ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. (UU no 5 tahun 1960
tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria presiden republik indonesia)
67.
Hutan hak
berasal dari?
Hutan hak dapat berasal dari hutan dari
masyarakat.(permenlhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan perubahan
peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan
kawasan hutan)
68.
Tuliskan
definisi KPH (kesatuan Pengelolaan Hutan)!
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya
disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. (PP NO 23
TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
69.
Apa itu
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi?
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi yang
disingkat dengan KPHK adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya
seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Konservasi (P.no 7 tahun
2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)
70.
Apa itu
Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung?
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau KPHL
adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian
besar terdiri dari Kawasan Hutan Lindung.(P.7 tahun 2021 tentang perencanaan
kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan
hutan serta penggunaan kawasan hutan)
71.
Apa itu
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi?
KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh
atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan Produksi.(P.7 tahun 2021 tentang
perencanaan kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan)
72.
Siapa nama
Dekan Pertanian Universitas Jambi saat ini (tahun 2021)?
Nama Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi
yaitu Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si
73.
Siapa
ketua Prodi Kehutanan Universitas Jambi?
Nama ketua Program Studi kehutanan Universitas
Jambi yaitu Ir. Riana Anggraini, S.Hut., M.Si., I.PM
74.
Siapa
ketua Jurusan Kehutanan Universitas Jambi?
Ketun Jurusan Kehutanan Universitas Jambi yaitu
Dr. Frost. Ir. Bambang Irawan, SP., M.Sc, I.PU
75.
Siapa
Sekretaris Jurusan Kehutanan Universitas Jambi?
Sekretaris Jurusan Kehutanan Universitas Jambi
yaitu Ir. Rike Puspitasari, S.Hut., M.Si., I.PM
76.
Siapa
Wakil Dekan Bidang Akademik Kerjasama, dan Sistem Informasi Fakultas Pertanian
Universitas Jambi?
Wakil Dekan Bidang Akademik Kerjasama, dan
Sistem Informasi Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Ir. Hj.
Sunarti, S.P., M.P., IPU
77.
Siapa
Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Pertanian
Universitas Jambi?
Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan
Keuangan Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Lizawati, S.P., M.Si
78.
Siapa
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Pertanian Universitas
Jambi?
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Fakultas Pertanian Universitas Jambi yaitu Dr. Fuad Muchlis, S.P., M.Si.
79.
Tuliskan
definisi Hutan Kota!
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhkan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik
pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwenang. (Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 12 tahun 2009
tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki)
80.
Tuliskan
definisi ekowisata!
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah
yang bertanggung jawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan
dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan
pendapatan masyarakat lokal (permendagri no 33 tahun 2009 tentang pedoman
pengembangan ekowisata di daerah)
81.
Apa itu
perubahan fungsi kawasan hutan?
Perubahan fungsi
kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu
atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain (permen lhk
no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan
hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan; PP NO
23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
82.
Apa itu
penggunaan kawasan hutan?
Penggunaan kawasan
hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan (permen lhk no 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan,
perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan; PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
83.
Dimana
dapat dilakukan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan
kegiatan diluar kehutanan?
Pada pasal 32
pp.23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pengembangan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di
dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (pp no 23 tahun 2021
tentang penyelenggaraan kehutanan)
84.
Contoh
kepentingan PEMBANGUNAN DILUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG SEPERTI APA?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2012
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang
penggunaan kawasan hutan. Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:
1.
Religi;
2.
Pertambangan
3.
Instalasi
pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan
terbarukan;
4.
Pembangunan
jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun rekay televisi;
5.
Jalan
umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
6.
Sarana
transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
7.
Sarana dan
prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air
bersih dan/ air limbah;
8.
Fasilitas
umum;
9.
Industri
selain industri primer hasil hutan;
10.
Pertahanan
dan keamanan;
11.
Prasarana
penunjang keselamatan umum;
12.
Penampungan
sementara korban bencana alam;
13.
Pertanian
tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Pasal 274 PERMEN LHK
NO 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN
HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
TERTULIS
Kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud, termasuk sarana
penunjang, yaitu:
1.
Penempatan
korban bencana alam;
2.
Waduk dan
bendungan;
3.
Fasilitas
pemakaman;
4.
Fasilitas
pendidikan;
5.
Fasilitas
keselamatan umum;
6.
Rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
7.
Kantor
pemerintah atau pemerintah daerah;
8.
Pemukiman
atau perumahan;
9.
Transmigrasi
10.
Kawasan
dan bangunan industri;
11.
Kawasan
dan pelabuhan;
12.
Kawasan
dan bandar udara;
13.
Kawasan
dan stasiun kereta api;
14.
Terminal;
15.
Pasar
umum;
16.
Pengembangan
atau pemekaran wilayah;
17.
Pertanian
tanaman pangan;
18.
Budidaya
pertanian;
19.
Perkebunan;
20.
Perikanan;
21.
Peternakan;
22.
Sarana
olah raga;
23.
Tempat
istirahat;
24.
Tugu dan
pos perbatasan wilayah administrasi pemerintah;
25.
Stasiun
pengisian bahan bakar umum;
26.
Tempat
pembuangan akhir sampah;
27.
Infrastruktur
pariwisata;
28.
Jalan
pemerintah;
29.
Jalan tol;
30.
Ketahanan
pangan;
31.
Ketahanan
energi.
85.
Hutan adat
berasal dari?
HUTAN ADAT berdasarkan
statusnya ada HUTAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN NEGARA, dan HUTAN YANG BERASAL
DARI TANAH ULAYAT YANG BERASAL DARI LUAR KAWASAN HUTAN NEGARA (PERMEN LHK NO 7
TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN)
86.
Apa itu
hutan adat?
Hutan Adat adalah
hutan yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat (pp no 23 tahun 2021
tentang penyelenggaraan kehutanan)
87.
Apa yang
dimaksud dengan wilayah adat?
Wilayah Adat adalah
tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam
yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan
dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi
kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka
atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. (PP NO 23 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
88.
SIAPA MASYARAKAT
HUKUM ADAT ITU?
Masyarakat hukum adat
yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terikat
dalam bentuk peguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat
hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di
wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah
(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL)
89.
Apa
definisi rehabilitasi?
Rehabilitasi dilakukan melalui penanaman atau
pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di
lokasi tersebut. (PP no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam)
90.
Apa
definisi restorasi?
Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa
liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar
dari lokasi lain (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam)
91.
Apa itu
persetujuan pengelolaan hutan desa?
Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses
legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/ atau
memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi
(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL)
92.
Apa itu
hutan rakyat?
Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada
tanah yang dibebani hak milik.(PERMEN LHK NO 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN
PERHUTANAN SOSIAL)
93.
Apa itu
hutan produksi tetap?
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
94.
Apa itu
hutan tetap?
Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan
Lindung, dan Hutan Produksi Tetap (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN)
95.
Apa itu
pengelolaan perhutanan sosial?
Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan
pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial melalui
Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada
kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Konservasi
sesuai dengan fungsinya
96.
Kph di
provinsi jambi?
KPHP I KERINCI, NENENG
SUSANTI. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No. 1176 tahun 2017
13/10/2017. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK Penetepan SK.77/Menhut-II/2010
– 10/02/2010. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia KPH Kerinci adalah 78. Email : Kerincikphp@gmail.com Tlpn : 085380608575. SK Penetapan Model Fasilitasi
& Tanggal Penetepan SK. 960/Menhut-II/2013 – 27/12/2013. Alamat
Jl. Depati Parbo, Desa
Pancuran Tiga Tanjung Pauh Mudik, Kec Keliling Danau, Kab. Kerinci 37172.
KPHP LIMAU UNIT VII
SAROLANGUN
Alamat Jln. Jenderal
sudirman RT.17 Aur Gading Kec Sorolangun, Kab. Sorolangun 37381. Email &
Tlpn Email kphp.limau.sarolangun7@gmail.com
Tlpn : 085380608575. SK Kelembagaan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33
Tahun 2017 – 13/10/2017. SK Penetapan Model Fasilitasi & Tanggal Penetepan SK.
714/Menhut-II/2011 – 19/12/2011. Jumlah SDM Jumlah Sumber Daya Manuasia KPH Kerinci adalah 27. SK Penetapan Provinsi Tanggal dan SK
Penetepan SK.77/Menhut-II/2010 – 10/02/2010.
KPHL SUNGAI BERAM
HITAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Luasnya 15.965 Hektar
Nama KPH : UNIT XIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP MUARO JAMBI
Nama KPH : UNIT XIV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG TIMUR
Nama KPH : UNIT XV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : UNIT XI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI
Nama KPH : UNIT XVI JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : TEBO TIMUR
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Timur
Nama KPH : UNIT XII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP BATANGHARI
Nama KPH : UNIT VIII JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP HILIR SAROLANGUN
Nama KPH : TEBO BARAT
Organisasi Pengelola : KPHP Tebo Barat
Nama KPH : LIMAU
Organisasi Pengelola : KPHP Limau Unit VII Hulu
Sarolangun
Nama KPH : MERANGIN
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT V JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT IV JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Merangin
Nama KPH : UNIT III JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo
Nama KPH : UNIT II JAMBI
Organisasi Pengelola : KPHP Bungo
Nama KPH : KERINCI
Organisasi Pengelola : KPHP Kerinci
Nama KPH : SUNGAI BERAM HITAM
Organisasi Pengelola : KPHL TANJUNG JABUNG BARAT
Nama KPH : TN BERBAK
Organisasi Pengelola
Nama KPH : DURIAN LUNCUK
Organisasi Pengelola :
Nama KPH : TN BUKIT DUA BELAS
Organisasi Pengelola :
97.
Sistem
silvikultur?
Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan
atau sistem teknik bercocok tanam Hutan mulai dari memilih benih atau bibit,
penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit
serta pemanenan. (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
98.
Fungsi
kawasan hutan?
KAWASAN HUTAN DITETAPKAN FUNGSINYA MENJADI
HUTAN KONSERVASI; HUTAN LINDUNG; DAN HUTAN PRODUKSI. (PP NO 23 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
99.
Hutan
konservasi terdiri atas?
HUTAN KONSERVASI TERDIRI ATAS KAWASAN HUTAN
SUAKA ALAM DAN KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM dan Taman Buru(PP NO 23 TAHUN
2021 TENTANG PENYELLENGGARAAN KEHUTANAN)
100.
Rencana
pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari?
Rencana pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam terdiri atas:
a.
Rencana
jangka panjang;
Rencana
jangka panjang untuk waktu sepuluh tahun dan dievaluasi paling sedikit sekali
dalam lima tahun
b.
Rencana
jangka pendek.
Rencana
jangka pendek untuk waktu satu tahun (pp no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
101.
Tuliskan
upaya-upaya perlindungan KSA dan KPA!
Perlindungan pada KSA dan KPA termasuk
perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial. Adapun perlindungan yang
dilakukan melalui:
a.
Pencegahan,
penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan manusia, ternak, alam,
spesies invasif, hama, dan penyakit;
b.
Melakukan
penjagaan kawasan secara efektif
102.
Kawasan
Suaka Alam terdiri atas?
KAWASAN HUTAN SUAKA
ALAM TERDIRI ATAS CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGA SATWA (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
103.
Tuliskan
definisi Cagar Alam!
Cagar Alam adalah KSA
yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau
keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan
upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat
berlangsung secara alami (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAAN KAWASAN SUAKA
ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
104.
Tuliskan
manfaat Cagar Alam!
Cagar alam dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
Penyerapan
dan/atau penyimpanan karbon; dan
d.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
105.
Tuliskan definisi
Kawasan Suaka Marga Satwa!
Suaka Marga adalah
Kawasan Suaka Alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya
perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya(PP NO 28 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
106.
Tuliskan definisi
Kawasan Suaka Marga satwa!
Suaka margasatwa dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, angin
serta wisata alam terbatas; dan
d.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. (PP no 28 tahun 2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
107.
Kawasan
Hutan Pelestarian Alam terdiri atas!
KAWASAN HUTAN
PELESTARIAN ALAM TERDIRI ATAS TAMAN NASIONAL; TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA
ALAM (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
108.
Kawasan Hutan
Pelestarian Alam adalah!
Kawasan Pelestarian
Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
109.
Taman nasional
adalah!
Taman Nasional adalah
Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pp no 28 tahun2011 tentang
pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
110.
Kriteria
Taman Nasional!
Kriteria suatu wilayah
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:
1)
Memiliki
sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan
alami serta gejala alam unik;
2)
Memiliki
satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
3)
Mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
4)
Merupakan
wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba,
dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
111.
Kriteria zonasi
Taman Nasional meliputi!
Zonasi pengelolaan pada kawasan taman nasional
sebagaimana dimaksud meliputi:
1)
Zona inti;
2)
Zona rimba;
3)
Zona
pemanfaatan; dan/atau
4)
Zona lain
sesuai dengan keperluan. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA
ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
112.
Tuliskan manfaat
Taman Nasional!
Taman Nasional dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan:
1)
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2)
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
3)
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
4)
Pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar;
5)
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
6)
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
113.
Tuliskan blok
pengelolaan KSA dan KPA!
Blok pengelolaan pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam selain taman nasional
sebagaimana dimaksud meliputi:
1)
Blok
perlindungan;
2)
Blok
pemanfaatan; dan
3)
Blok
lainnya. (pp no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam)
114.
Tuliskan definisi
TAHURA!
Taman Hutan Raya adalah Kawasan
Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan
dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. (PP NO 28 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
115.
Tuliskan kriteria
suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai TAHURA!
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya meliputi:
1)
Memiliki
keindahan alam dan/atau gejala alam;
2)
Mempunyai
luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa; dan
3)
Merupakan
wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang
ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah (PP NO
28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN
ALAM)
116.
TAHURA
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan!
Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
1)
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2)
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
3)
Koleksi
kekayaan keanekaragaman hayati;
4)
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
5)
Pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan
plasma nutfah;
6)
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat; dan
Pemanfaatan
tradisional sebagaimana dimaksud berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis
yang tidak dilindungi
7)
Pembinaan
populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembang biakan satwa atau perbanyakan
tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami (PP no 28 tahun 2011
tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
117.
Taman wisata
Alam adalah!
Taman Wisata Alam
adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan
pariwisata alam dan rekreasi. (pp no 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam)
118.
Taman wisata
alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan!
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan;
1)
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
2)
Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
3)
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
4)
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
5)
Pembinaan
populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil
dari alam; dan
6)
Pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat setempat. (PP no 28 tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam)
119.
Kriteria suatu
wilayah dapat ditetapkan menjadi taman nasional!
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam meliputi:
1)
Mempunyai
daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta
formasi geologi yang unik;
2)
Mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
3)
Kondisi
lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam
120.
Hutan produksi
terbagi atas!
HUTAN PRODUKSI TERDIIRI ATAS HUTAN PRODUKSI TETAP DAN HUTAN PRODUKSI
YANG DAPAT DI KONVERSI (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGARAAN KEHUTANAN)
121.
Tuliskan kriteria
Cagar Alam!
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai kawasan cagar alam meliputi
1)
Memiliki
keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe ekosistem
2)
Mempunyai
kondisi alam, baik tumbuhan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan
belum terganggu
3)
Terdapat
komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah
4)
Memiliki
formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
5)
Mempunyai
luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara
efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
6)
Mempunyai
ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
memerlukan upaya konservasi. (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN
SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
122.
Kriteria Kawasan
Suaka Marga satwa?
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai kawasan suaka marga satwa meliputi:
1)
Merupakan
tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
2)
Memiliki
keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
3)
Merupakan
tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
4)
Mempunyai
luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa (PP NO 28 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM)
123.
Kriteria Taman
Buru?
Kriteria taman buru:
1)
Mempunyai
luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
2)
Terdapat
satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur
dangan mengutamakan segi rekreasi, olah raga, dan kelestarian satwa. (PP nomor
23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
124.
Kriteria Hutan
Lindung!
Kriteria hutan
lindung:
1.
Kawasan
hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih
besar dari 175;
2.
Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih;
3.
Kawasan
hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan laut;
4.
Kawasan
hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen);
5.
Kawasan
hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/atau
6.
Kawasan
hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai (PP no 23 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan kehutanan)
125.
Kriteria Hutan
Produksi tetap!
Hutan produksi tetap, apabila memenuhi kriteria
kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan,
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
kurang atau sama dengan 175(seratus tujuh puluh lima) diluar kawasan lindung,
kawasan hutan suaka alam , kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. (PP
no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan)
Kriteria hutan
produksi konversi:
1.
Kawasan
hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang
dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan lindung,
Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru; dan
2.
Kawasan
Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan
a.
Transmigrasi
b.
Permukiman
c.
Pertanian
d.
Perkebunan
e.
Industri
f.
Infrastruktur
proyek strategis nasional
g.
Pemulihan
ekonomi nasional
h.
Ketahanan
pangan food estate dan energi dan atau
i.
Tanah
objek reforma agraria (PP NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN)
126.
Dana Reboisasi
adalah!
Dana reboisasi adalah
dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang
berupa kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil
hutan kayu (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
127.
Hutan Alam
adalah!
Hutan Alam adalah
suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya (PP no 35
tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
128.
Reboisasi dilakukan
pada?
Reboisasi dilakukan
di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan
zona inti taman nasional (PP no 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi).
JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN
BUDIDAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN DALAM
PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
NO |
JENIS |
JENIS
TANAMAN |
1 |
JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU |
TANAMAN HUTAN BERKAYU ADALAH
JENIS TANAMAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BAHAN BAKUINDUSTRI KEHUTANAN ANTARA
LAIN AKASI, EUKALIPTUS, SENGON, JABON, PINUS, JATI, MAHONI, SONOKELING,
KARET, PULAI, JELUTUNG, RAMIN, GELAM, GERONGGANG, BALANGERAN, LAMTORO, GAMAL,
DAN KALIANDRA. |
2 |
JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN
YANG BERKAYU |
TANAMAN BUDIDAYA TAHUNAN YANG
BERKAYU ANTARA LAIN KOPI, COKELAT/KAKAO, CENGKEH, JENGKOL, PETAI, KEMENYAN,
DAN JENIS TANAMAN HHBK LAINNYA SESUAI PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR HASIL
HUTAN BUKAN KAYU. |
3 |
TANAMAN JENIS LAINNYA |
TANAMAN JENIS LAINNYA ANTARA
LAIN KELAPA, AREN, PINANG, SAGU, BAMBU, RUMPUT CAMELLINA, RUMPUT GAJAH, UBI
KAYU, SORGHUM, JAGUNG PADI, TEBU, JARAK PAGAR, DAN JENIS LAINNYA SESUAI
PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR TENTANG HASIL HUTAN BUKAN KAYU. |
PENERAPAN AGROFORESTRI PADA AREAL BUDI DAYA HTI
A.
Pengertian
1.
Agroforestri
dalam areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal
izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang
berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan
produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok
pemanfaatan hasil hutan kayu.
2.
Agroforestry
pola berblok adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari
areal berpohon dan satu areal selain pohon yang dapat di usahakan secara
komersial,
3.
Agroforestri
pola jalur (selang-seling) adalah Budi Daya hutan mozaik dalam satu blok yang
terdiri dari minimal dua jalur areal berpohon dan satu jalur atau lebih areal
selain pohon.
4.
Tumpangsari
adalah pola agroforestry yang memBudi Dayakan tanaman selain pohon di antara
larikan tanaman hutan berkayu atau tanaman Budi Daya tahunan berkayu berupa
pohon.
5.
Wanaternak
(silvopastura) adalah pola
agroforestry yang mengusahakan ternak di dalam kawasan hutan.
6.
Wanamina (silvofisheries) adalah pola agroforestry
yang mengusahakan ikan atau udang di dalam kawasan hutan yang terdiri dari pola
empang parit, kemplangan, dan jalur/kao-kao.
7.
Apiculture adalah pola agroforestry berupa usaha Budi Daya lebah madu di dalam
kawasan hutan.
8.
Sericulture adalah pola agroforestry yang mengusahakan pakan ulat sutera di dalam
kawasan hutan.
9.
Kelompok
tani hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di
desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan
kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerja sama mengembangkan usaha tanaman
untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya.
B.
Maksud,
tujuan, dan ruang lingkup
1)
Maksud
penerapan agroforestry pada hutan tanaman industri yaitu untuk optimalisasi
pemanfaatan ruang kelola hutan tanaman industri dalam rangka peningkatan
produktivitas pada hutan produksi.
2)
Ruang
lingkup agroforestry dalam areal IUHHK-HTI meliputi:
a.
Penanaman
jenis tanaman;
b.
Penerapan
agroforestry;
c.
Pola
tanam; dan
d.
Pola
agroforestry.
PENANAMAN JENIS TANAMAN
Penanaman jenis tanaman dalam hutan tanaman industri, meliputi
1.
Tanaman
jenis yaitu penanaman berupa tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu
jenis (spesies) beserta varietasnya
dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian
lahan dan kelayakan fianansial.
2.
Tanaman
berbagai jenis yaitu penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan
dengan:
a.
Tanaman
Busi Daya tahunan yang berkayu; atau
b.
Jenis
tanaman kainnya
Tanaman hutan
berkayu dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan
kayu atau tanaman penghasil bioenergy. Contoh tanaman hutan berkayu antara lain
: akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, karet, lamtoro,
gamal, dan kaliandra.
Tanaman Budi
Daya tahunan yang berkayu dapat berupa tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu
penghasil kayu, tanaman hasil utan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergy
atau tanaman penghasil pangan. Contoh tanaman budidaya tahunan berkayu antara
lain : kopi, cokelat/kakao, cengkeh, jenkol, petai, kemenyan, kelapa, aren,
sagu, bambu dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang
mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
Tanaman jenis lainnya
berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergy, penghasil
pangan, obat-obatan, kosmetik, kimia, dan/atau pakan. Contoh taman jenisnya
antara lain: rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung,
padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya.
Tanaman hutan berkayu
yang dikombinasikan dengan tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu diarahkan
untuk mendukung:
1.
Penyediaan
bahan baku industri primer hasil hutan;
2.
Penyediaan
bahan baku bioenergy berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau
3.
Penghasil
pangan.
Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman jenis lainnya
diarahkan untuk mendukung:
1.
Penyediaan
bahan baku industri primer hasil hutan;
2.
Penyediaan
bahan baku bioenergy; dan/atau
3.
Penghasil
pangan dan penyediaan bahan baku obat-obatan, kosmetika, kimia dan/ atau pakan.
PENERAPAN POLA TANAM DAN POLA AGROFORESTRY
A.
Penerapan
Agroforestry
Tanaman yang
dapat di usahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan,
obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan menerapkan agroforestry
berdasarkan azas kelestarian dan didominasi jenis tanaman berkayu.
Penerapan
agroforestry dilakukan pada areal Budi Daya yang terdapat masyarakat setempat.
Penerapan agroforestry
dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan
kehutanan antara pemegang IUPHHK-HTI dan masyarakat setempat sesuai ketentuan.
B.
Pola
Tanaman
Areal Budi Daya untuk penanaman
tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu dan/atau
tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang-seling
atau berblok secara berselang-seling.
Pemilihan pola agroforestry
disesuaikan dengan kesesuaian lahan/kondisi tapak dan kebutuhan masyarakat
setempat.
C.
Pola
Agroforestri
Pola agroforestry dapat dipilih
melalui:
1.
Wanatani/tumpang
sari
a.
Pola
wanatani/ tumpang sari dilakukan dengan pola berblok, jalur (selang-seling)
atau tanaman di bawah tegakan pada areal IUPHHK-HTI
b.
Tahapan
pelaksaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman,
persiapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan
dan pemasaran.
c.
Jenis
tanaman yang dapat dikembangkan antara lain jenis rumput camellina, king grass,
rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis
lain.
2.
Wanaternak/sivopasture;
a.
Pola
wanaternak/silvopasture dilakukan
pada areal IUPHHK-HTI di lahan kering dan relatif datar.
b.
Tahapan
pelaksanaan meliputi kegiatan penanaman, pengaturan pola tanaman, persisapan lapangan,
persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan kandang ternak,
pemeliharaan ternak, dan pemasaran.
c.
Jenis
hewan/ ternak wanaternak/ silvopasture
disesuaikan dengan kondisi tapak dan kesepakatan IUPHHK-HTI dan masyarakat
setempat antara lain sapi, kambing, domba, kerbau dan/atau kuda.
Komentar
Posting Komentar