BAB I
AGAMA DAN KEHIDUPAN MANUSIA
A.
FITRAH
BERAGAAMA BAGI MANUSIA
Agama dan manusia adalah dua sisi mata
uang yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Manusia hidup
memerlukan agama sebagai tempat mencari ketenangan dan keridhaan agama dan
tuhan hadir untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Menurut islam, agama
berarti suatu peraturan atau penetapan tuhan yang membimbing manusia kepada
akidah yang benar, ibadah yang baik dan muamalah yang baik pula. Sedangkan
manusia adalah bayawan al-nathiq (makhluk
yang berfikir), yang pada hakikatnya adalah makhluk pencari kebenaran. Disini
bertemu antara agama sebagai satu hakikat yang benar dan manusia (dangan akal
dan hatinya) sebagai makhluk pencari kebenaran.
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang
diciptakan sesuai dengan fitrahnya, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW :
مَامِنْ مَوْلُوْدٍ اِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ (رواه
مسلم)
“tidaklah dilahirkan seorang anak melainkan atas
fitrahnya” (HR. Muslim)
Dalam bukunya Membumukan Al-Qur’an, Quraisy Shihab mengartikan fitrah itu sebagai
“ Agama Yang Benar”, “Kesucian” atau “Asal Kejadian”. Asy –Syarif Ali bin Ahmad
Al-Jurjani seorang ahli bahasa Arab dari Persia mendefenisikan fitrah sebagai
watak yang senang menerima agama. Sedangkan para fuqaha (ahli fiqih) mengartikannya sebagai tabia’at yang suci dan
asli yang dibawa manusia sejak lahir, belum pernah disentuh oleh cacat atau aib
apapun.
Diantara fitrah manusia itu adalah:
beragana, bertahan hidup, mempertahankan jenis, mempertinggi tarap hidup, rasa
keadilan, ingin senang, ingin selama, ingin bahasia, ingin hidup bersama, ingin
bahagia, ingin kaya, ingin baik, ingin dihargai dan lain sebagainya. Namun,
diantara sekian banyak fitrah manusia itu, fitrah agama adalah fitrah yang
paling utama dan murni sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Prof. Dr. Hamka
yang mengatakan rasa ber-Tuhan adalah perasaan yang semurni-murninya dalam jiwa
manusia. Sedangkan Sayid Sabiq mengatakan fitrah keagamaan adalah satu-satunya
fitrah yang membedakan antara manusia dan hewan, yakni instink keagamaan (religious instinct).
William james menegaskan bahwa, “ selama
manusia memiliki naluri cemas dan mengharap,selama itu pula ia
beragama(berhubungan dengan Tuhan).” Itulah sebabnya mengapa perasaan takut
merupakan salah satu dorongan terbesar untuk beragama. Karena itulah, manusia
membutuhkan agama, paling tidak, karena alasan berikut; (1) karena keterbatasan
akal dan kemampuan manusia, (2) sebagai obat kegelisahan dan kegersangan hati,
dan (3)tempat mencari keselamatan dan kebahagiaan didunia dan akhirat. Tujuan
beragama itu antara lain dijelaskan Allah SWT ;
يٙٲَؘؘؘؘيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِن
رَّبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِّمَا فِى آلصُّدُورِ وَھُدًى وَرَحْمَةٌلِّلمُٶْمِنِينَ
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu
pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam
dada dan petunjuk seta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS.
Yunus/10: 57)
Dalam pandangan ilmuan Islam, agama yang
diwahyukan Tuhan, benihnya muncul dari pengenalan dan pengamalan manusia
pertama dipentas muka bumi ini. Di sini ia menemukan tiga hal, yaitu,
keindahan, kebenaran dan kebaikan. Gabungan ketiganya dinamakan suci atau
kesucian. Manusia ingin mengetahui siapa atau apa yang maha suci, dan ketika
itulah ia menemukan tuhan,dan sejak itu pula ia berusaha berhubungan dangan
tuhannya bahkan berusaha untuk meneladani sifat-sifat –Nya.usaha itulah yang
dinamai beragama, atau dengan kata lain, keberagamaan adalah terpatrinya rasa
kesucian dalam diri seseorang. Kerena itu orang yang beragama akan selalu
berusaha untuk mencari dan mendapatkan yang benar, yang baik, dan yang indah.
Mencari yang benar menghasilkan ilmu,
mencari yang benar menghasilkan akhlak, mencari
yang indah menghasilkan seni. Dengan
demikin agama bukan saja merupakan kebutuhan manusia tetapi juga selalu relavan
dengan kehidupannya. Karenaitu, manusia yang tidak beragama (beriman) dimata
Allah SWT dipandang sama dengan hewan, sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
ٳِنَّ شَرَّ آلدَّوَآّبِّ عِندَ آللَّهِ آلَّذِينَ كَفرُوأ
فَهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
“ Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling
buruk di sisi Allah ialah oarang –orang yang kafir, karena mereka itu tidak
beriman”.(QS. Al-Anfal/8:55)
Raghib al-isfahani, ahli bahasa arab dari
kalangan Sunni, mengatakan bahwa fitrah yang Allah SWT berikan kepada manusia
ialah menciptakan manusia dalam keadaaan siap atau terlatih untuk melakukan
pekerjaan didunia, atau kekuatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada
manusia untuk mengenal iman. Dengan kekuatan dan kemampuan itu,ia dapat
mengetahui agama yang benar dan Tuhan yang menciptakannya. Hal ini dijelaskan
dalam Al-Qur’an:
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللّٰهُ ۖ
فَأَنَّىٰ يُٶْفَكُونَ
“ Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “
Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab: “Allah”, maka
bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS.
Azh-Zukhruf/43:87)
Dalam kitab tafsir Al-Azhar, Mamka
menjelaskan bahwa fitrah dalam arti keinginan yang kuat untuk beragama tauhid
sudah diciptakan Allah SWT pada dirimanusia sejak manusia itu berada pada alam
wujud “ilmi”(alam roh) seperti yang
dijelaskan Allah SWT:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ
قَالُواْبَلَىٰ؞شَهِدْنَآ؞أنْ تَقُولُوْاْيَوْمَ آلْقِيٰمَةِإِنَّا كُنَّا عَنْ
هَذَا غَٰفِلِيْنَ
“ Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan
keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian
terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “ Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka
menjawab :”betul ( Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. ( kami lakukan yang
demikian itu) agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan : “ Sesungguhnya kami (
Bani Adam) adalah orang –orang yang lengah terhadap ini (keesaan tuhan)”.(QS.Al-A’raaf/8:172)
Agama Islam yang diturunkan kepada
Rasulullah SAW sebagai agama terakhir dan penyempurna dari agama-agama
sebelumnya (Yahudi dan Nasrani) adalah satu-satunya agama yang selaras dan
sesuai dengan fitrah manusia, karena Ialam merupakan agama yang masih murni
mentauhidkan Allah SWA sebagai Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan
dalam Al-Quran surah Ar-Ruum ayat 30 :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِدِّيْنِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ آللّٰهِ
ٱلَّتِى فَطَرؘالنَّاسَ عَلَيْهَا ۚلَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللّٰهِ ۚ ذَالِكَ
ٱلدِّيْنُ ٱلْقَيِّمُ ولَٰكِنْ أَكثَرَٱلنَّاسِ لَايَعْلَمُوْنَ
“ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada
agama Allah;(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS.Ar-Ruum/30:30)
Firman Allah dalam ayat diatas maksudnya
adalah ciptaan Allah SWT. Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri
beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka hal
itu tidak wajar. Mereka tidak beragama tauhid itu lantaran pengaruh lingkungan.
Sebaliknya, jika ada yang beragama selain beragama tauhid,berarti agamanya
tidak sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia seperti ditegaskan dalam
Al-Quran;
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَٱلإِسلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهَ
وَهُوَفِى ٱلْأَخِرَةِمِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
“ Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-sekali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia
diakhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS.Ali Imran/3:85)
B.
MAKNA
DAN KLASIFIKASI AGAMA
Pada umumnya, agama dipandang suatu sistem
nilai dan diakui dan diyakini kebenarannya dan merupakan jalan ke arah
keelamatan hidup. Sebagai suatu sistem nilai, agama memiliki tiga inti pokok
ajaran, yakni:
1.
Nilai keyakinan atau credo, yaitu bagian paling mendasar dari agama, berupa suatu
keyakinan adanya kekuatan diluar kekuatan manusia, Zat Yang Maha Agung diluar
kekuatan manusia.
2.
Tata peribadatan atau ritual, yaitu
perbuatan-perbuatan manusia sebagai bentuk kepatuhan dalam berhubungan dengan
Zat yang diyakini, sebagai konsekuensi dari keyakinan akan keberadaan zat
tersebut.
3.
Tata aturan, etika, moral, kaidah-kaidah atau
norma-norma yang mengatur hubungan antara manusia sesama manusia dan antara
manusia dengan makhluk yang lain sesuai dengan keyakinan dan peribadatan
tersebut.
Oleh karena itu,
dalam pemahaman yang lebih luas, agama itu mengandung empat macam unsur, yakni:
1.
Merupakan jalan hidup (way of life), yang memiliki aturan aturan terrtentu yang merupakan
sebagai pedoman bagi manusia.
2.
Mengajarkan dan memiliki nilai keyakinan akan
adanya Tuhan.
3.
Memiliki kitab suci, yang merupakan kumpulan wahyu
yang diterima oleh nabi, yang berisi nilai dasar dan petunjuk-petunjuk yang
wajib diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluknya.
4.
Dipimpin atau dibawa oleh seorang nabi.
Dilihat dari sifat sumbernya,agama dapat
di klasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu: (1) Agama wahyu (samawi) dan agama bukan wahyu (ardhi), (2) Agama misionari dan agama
bukan misionari,dan (3) Agama ras geografis dan Agama universal.
Agama wahyu adalah agama yang menghendaki
iman kepada Tuhan Sang Pemberi Wahyu, kepada rasul-rasul penerima wahyu dan
kepada kitab-kitab kumpulan wahyu serta pesannya disebarkan kepada seluruh umat
manusia. Sedangkan agama bukan wahyu tidah memandang penyerahan kepada Tuhan
dan mematuhi aturan-aturan Nya sebagai suatu hak yang esensial. Lebih jauh
mengenai perbedaan agama samawi dan
agama ardhi ini, dapat dilihat dalam
beberapa sisi perbedaan sebagai berikut :
No.
|
Agama Wahyu (samawi)
|
Agama Nonwahyu (ardhi)
|
1.
|
Berpokok pada konsep keesaan Tuhan
|
Tidak demikian
|
2.
|
Beriman kepada nabi
|
Tidak
|
3.
|
Sumber utama tuntunan baik dan buruk adalah kitab suci
yang diwahyukan
|
Kitab suci tidak penting
|
4.
|
Umumnya lahir ditimir tengah
|
Lahir diluar itu
|
5.
|
Lahir dibawah daerah pengaruh ras semitik
|
Tidak
|
6.
|
Misionari
|
Bukan misionari
|
7.
|
Jelas dan tegas
|
Kabur dan elastis
|
8.
|
Memberikan arah yang jeals dan lengkap baik aspek
spritual maupun aspek material
|
Menitik beratkan pada aspek
spritual saja
|
Secara umum, kesadaran manusia akan
pentingnya agama dalam kehidupan manusia, antara lain karena agama merupakan;
(1) sumber moral, (2) petunjuk kebenaran, (3) sumber informasi tentang masalah
metafisika, dan (4) bimbingan rohani bagi manusia, baik disaat suka maupun
duka.
Sebagai sumber moral, agama menjadi nilai
kehidupan yang membedakan manusia dangan hewan. Manusia pada hakikatnya tidak
ada bedanya dengan hewan tanpa memiliki nilai moral. Dan manusia tanpa moral
atau manusia yang membinatang ini sangat berbahaya. Ia lebih jahan dan lebih
buas dari binatang buas itu sendiri.tanpa moral,kehidupan akan kacau,tidak
hanya kehidupan pribadi atau perorangan, tapi juga kehidupan masyarakat dan
negara, kerena orang sudah tidak peduli lagi dengan baik dan buruk atau haram
dan halal.
Sebagai petunjuk kebenaran, agama menjadi
sumber kebenaran. Jika akal terus berusaha untuk mencari dan mendapatkan
kebenaran melalui ilmu dan filsafat, tepi ilmu dan filsafat itu hanya membawa
hasil kebenaran yang nisbi ( relatif). Padahal kebenaran yang sesungguhnya
bukanlah kebenaran yang nisbi belaka,melaimkan kebenaran yang mutlak dan
universal, kebenaran yang sungguh sungguh benar, absolut dan berlaku untuk
semua orang. Dan kebenaran yang sesungguhnya yang dicari-cari pleh manusia
sejak dulu adalah kebenaran agama yang mutlak dan universal. Tinggallah
kewajiban manusia untuk beriman dan patuh kepada kebenaran agama dan agam
kebenaran tersebut. Allah SWT berfirman :
إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ
بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَآئِنِيْنَ خَصِيمًا
“ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengna memmbawa kebenaran, supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (QS. An-Nisaa/4:105)
ٱلْحَقَّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمتَرِينَ
“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebitu
janganlah sekali-kali kamu termasuk
orang yang ragu”.(QS. Al-Baqarah/2:147)
Sebagai sumber informasi metafisika, agama
menyajikan rahasia metafisika, hal-hal yang gaib seperti hidup setelah mati,
Tuhan, akhirat, syurga, neraka dan hal-hal yang berada dibalik alam nyata ini.
Hal ini tentusaja menampakkann keunggulan agama atas akal, karena memang soal
metafisika bukan lagi wilayah kemampuan akal. Ilmu apapun (hasil akal) yang dipakai
akan menjadi lumppuh apabila menghadapi atau memasuki wilayah tersebut.
Sesungguhnya persoalan metafisika sudah
masuk wilayah iman atau agama, dan Allah SWT
Yang Maha Mengetahui segalanya, sedang manusia dengan akalnya hanya
dibekali dengan keterbatasan. Sebagai firman Allah SWT :
قُلْ لاَّ يَعْلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوٰتِ وَٱلأَرْضِ ٱلْغَيْبَ
إِلاَّ ٱللَّهُ ۚ وَماَ يَشعُرُونَ أَيَّانَ يُبعَثُونَ
“Katakanlah :”Tidak ada seorangpun yang dilangit
dan dibumi mengetahui prakara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak
mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. (QS. An-Naml/27:65)
Sebagai pembimbing rohani bagi manusia,
agama menjadi teman pembimbing bagi umat manusia baik disaat suka maupun duka.
Tanpa agama manusia akan frustasi disaat duka, nikmat dan musibah, kebahagiaan
dan kesengsaraan akan terus menjadi pewarna kehidupan manusia dengan sebab yang
bermacam-macam. Bagi orang yang beragama, sebagaimana yang diajarkan oleh nabi
Muhammad SAW,akan bersyukur disaat memperoleh nikmat atau sesuatu yang mengembirakan,
dan tabah atau sabar disaat mendapatkan musibah/ujian atau sesuatu yang
menyedihkan. Sikap mental ini hendaknya dimiliki oleh setiap muslim, sehingga
hidupnya selalu stabil, tidak ada goncangan dan senantiasa senang, damai dan
bahagia.
C.
AGAMA
ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA
Didalam Al-Quran, agama disebut millah, misanya millatu Ibrahim, artinya agama (yang dibawa) Ibrahim (QS.
An-Nahl/16:123). Selain itu agama juga disebut Din atau Al-Din (QS.
Al-Kafirun/109:6), yang selain berarti agama, juga berarti pembalasan dihari
kiamat, adat kebiasaan, undang-undang, peraturan dan ketaatan.
Secara khusus, Islam berasal dari kata Aslam, yuslimu yang berarti menyerah,
tunduk dan damai. Secara bahasa, islam mengandung makna umum, bukan hanya nama
dari suatu agama ketundukan, ketaatan dan kepatuhan merupakan makna Islam. Ini
berarti segala sesuatu yang tunduk dan patuh terhadap kehendak Allah SWT adalah
Islam. Menurut Al-Quran, Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya merukan wahyu
yang diturunkan Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW untuk
menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Dan sebenarnya Islam adalah Agama
Allah SWT yang dibawa oleh para Nabi pada setiap zamannya yang berakhir dengan
kenabian Muhammad SAW.
Penamaan agama Islam itu sendiri bagi para
nabi didasarkan atas firman Allah SWT, yang antara lain: untuk Nabi Ibrahim,
Isma’il, Ishak, Ya’kub, Musa, Isa dan anak cucu mereka (QS. Al-Baqarah/2:136),
untuk Nabi Nuh (QS. Yunus /10:72), untuk Nabi Ibrahim (QS. Al-Baqarah/2:131),
untuk Nabi Yusuf (QS. Yusuf /12:101), untuk Nabi Musa (QS. Yunus/10:84), untuk
Nabi Isa (QS. Ali-Imran/3:52) dan Allah SWT mengutus rasul penutup yang membawa
agama Islam, yaitu Nabi Muhammad SAW (QS. An-Nisaa/4:163-165)
Ajaran agama islam bersifat universal
berlaku untuk setiap masa dan semua tempat. Keabadian dan keaktualan islam
telah dibuktikan sepanjang sejarahnya, dimana setiap kurun waktu dan
perkembangan peradaban manusia senantiasa dapat dijawab dengan tuntas oleh
ajaran Islam dengan Al-quran sebagai konsep landasan Islam yang universal
merupakan jawaban terhadap segala keterbatasan manusia dan pemikiran manusia
yang temporal dan parsial. Karena ke “parsial”an itu muncullah kekurangan dan
kerena ke”temporal”an itu lahirlah kegoyangan yang menuntut perubahan perubahan.
Ke”universal”an Islam membebaskan Islam dari berbagai kekurangan dan kelemahan,
dan membuktikan Islam sebagai agama yang diakui kebenaran dan kesempurnaannya.
Ke”universal”an ajaran islam pada
hakikatnya terwujud dari hal yang paling mendasar dan paling pokok dari seluruh
konsep Islam, yaitu konsep keyakinan akan keesaan Allah SWT atau konsep Tauhid.
Konsep Islam sebagai agama tauhid adalah konsep khas dan menjadi azas yang
paling esensial dalam seluruh sistem
Islam yang dapat melahirkan jiwa kaum muslimin merdeka dan intervensi,
penekanan dan intimidasi manusia lain. Tauhid (Tauhidullah) merupakan nilai dan etos yang membentuk sikap jiwa
yang bebas dan kreatif dalam menunaikan tugas kemanusiaannya. Dan Tauhid
melahirkan jiwa yang penuh ketundukan, kepasrahan dan ketaaatan tanpa reserve terhadap undang-undang,
peraturan dan ajaran-ajaran Allah SWT.
Dari konsep Tauhid ini pula lahir konsep
Islam selanjutnya berupa interalitas dan kesempurnaan. Dalam konsep ini berarti
Islam tidak membutuhkan penyempurnaandan penambahan dari luar, karena ia adalah
ajaran dan ciptaan Allah SWT, sehingga akan selalu sesuai dengan apapun yang
diciptakan oleh Allah SWT, termasuk didalamnya manusia sebagai sasaran utama
dari konsep Islam dan konsep Tauhid. Penolakan dari konsep Islam berarti
penghianatan dan pengingkaran terhadap nilai-nilai dan makna kemanusiaannya
sendiri.
Tauhidullah
melahirkan prinsip keseimbangan dan harmoni, yaitu mencakup kehidupan hari
ini dan hari esok ( dunia dan akhirat), memberikan pemenuhan kebutuhan jasmani
dan rohani, memberikan perhatian kepada individu maupun sosial, dan mencangkup
hubungan antara manusia dan Allah SWT dan hubungan antara manusia sesama
manusia dan makhluk lain termasuk lingkungannya. Aspek-aspek yang berhubungan
dengan hidup dalam bentuk nilai dan norma Islam ini disebut syari’at.
Tujuan dari syari’at Islam yang paling
menonjol adalah meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan yang sehat,agar tercipta hak
yang menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian tujuan yang dibimbing
syari’at Islam bukan hanya tujuan yang bersifat sementara, tetapi suatu tujuan
akhir (ultimate goal) berupa
kebahagiaan abadi yang dipenuhi kebaikan diakhirat. Dengan demikian didalam
konsep Islam kematian adalah pintu pembuka kearah kebaiakan dan bukan suatu
tragedi yang harus ditakuti. Jadi kehidupan manusia dalam Islam menyimpan
optimisme menyambut masa dengan penuh harap, tidak saja msa depan didunia ini,
tetapi juga masa depan dialam akhirat kalak, karena tertanannya keimanan.
Syari’at Islam yang datang dari Allah SWT
yang ditunjukkan kepada manusia sebagai makhluknya. Karena sumber syari’at
adalah Allah SWT, maka realisasi syari’at Islam dalam kehidupan manusia telah
terencana dengan sempurna sebagai perbuatan yang mampu dilakukan oleh manusia,
karena kapasitas kemanusiaannya telah disesuaikan oleh Allah SWT dengan beban
dan bobot syari’at. Disini Islam lebih dipahami sebagai ajaran yang sesuai
dengan atribut kemanusiaan.karena itu tidak heran jika syari’at Islam sesuai
dengan kodrat manusia dan tidak satupun ajaran syari’at Islam yang menafikan
kodrat tersebut.dengan demikian penolakan manusia terhadap syaria’at Islam
merupakan penolakan manusia terhadap diriny sendiri sebagai manusia.
Agama islam adalah risalah yang diturunkan
Allah SWT keapda Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir,sebagai petunjuk dan
pedoman yang mengandung hukum-hukum sempurna untuk dipergunakan dalam
menyelenggarakan tata cara kehidupan manusia, yaitu mengatur hubungan manusia
dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia
dengan alam dan kingkungannya. Karena itu, agama Islam mengandung tiga komponen
pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan antara satu sengan yang lain.
Ketiga komponen
utama ajaran Islam tersebut adalah :
1.
Aqidah
atau Iman
Yaitu keyakinan akan adanya Allah SWT dan
para Rasul yang diutus dan dipilih oleh Allah SWT untuk menyampaikan
risalah-Nya kepada umat manusia melalui malaikat, yang dituangkan dalam kitab
suci-Nya yang berisikan informasi dan petunjuk kebenaran mengenai kehidupan
manusia,baik didunia maupun diakhirat. Akidah dan Tauhid merupakan dasar
keberagamaan seseorang dalam Islam yang masuk melalui pintu syahadah atau ikrar akan keyakinan
tesebut. Dan akidah merupakan komponen pokok ajaran agama Islam yang diatasnya
berdiri syari’at dan akhlak Islam.
2.
Syri’at
atau ibadah
Yaitu aturan atau undang-undang Allah SWT
tentang bentuk pelaksanaan, manifestasi dari akidah yang diakini, yakni
penyerahan diri melalui proses ibadah secara langsung kepada Allah SWT maupun
secara tidak langsung dalam hubungannya sesama manusia dan makhluk
lainnya. Oleh karena itu syari’at secara
garis besar meliputi dua hal pokok, yaitu ibadah dalam pengertian khusus (ibadah mahdah) dan ibadah dalam artian
umum atau mu’amalah (ibadah ghairuh
mahdhah atau ibadah sosial).
3.
Akhlak
atau mu’amalah
Yaitu bentuk aturan, norma dan etika dalam
bermu’amalah dengan sesama manusia dan makhluk lainnya dengan penuh keikhlasan,
seakan-akan disaksikan langsung oleh Allah SWT, meskipun dia tidak melihat
secara langsung. Karena nilai-nilai akhlak yang terdapat didalam syari’at atau
hukum mu’amalah menjadi bagia tidak terpisahkan dari bentuk pelaksanaan ibadah
kepada Allah SWT.
D.
TANGGUNG
JAWAB DALAM ISLAM
Konsep manusia dalam Al-Quran dipahami
dengan memperhatikan kata-kata yang menunjukkan pada makna manusia yaitu kata basyar, al-insan, dan al-Naas. Allah menggunakan kata basyar dalam Al-Quran sebanyak 37 kali,
salah satunya dalam surah al-kahfi:
قُلْ إِنَّمَآ أَنَاْ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ
أَنَّمَآ إلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُواْلِقَآءَرَبِّهِ ۧ
فَلْيَعمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ ۧ أَحَدَۘا
“Katakanlah :” Sesungguhnya aku ini hanya seorang
manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepada ku:” Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu
itu adalah Tuhan Yang Maha Esa”. Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan
Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya”.(QS.
Al-Kahfi/18:110)
Kata basyar
selalu dihubungakan pada sifat-sifat biologis manusia, seperti asalnya dari
tanah liat (al-Hijr:33 ; al-Ruum: 20) atau manusia makan dan minum (
al-Mu’minuun: 33). Sifat basyar adalah
makhluk yang sekedar berada (being)
yang statis seperti hewan.
Kata al-Insan
disebut dalam Al-quran sebanyak 65 kali,diantaranya :
عَلَّمَ ٱلْإِنْسَٰنَ مَالَم يَعْلَمْ
“ Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
(QS. Al-‘Alaq/96:5)
Kata Al-Insan
selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spritual manusia sebagai makhluk
yang berfikir, diberi ilmu dan memikul amanah ( Al-Ahzab:72). Insan adalah
makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju kearah yang sempurna.
Kata Al-Naas
disebut sebanyak 240 kali, seperti
surah Al-Zumar/39:27)
وَلَقَدْضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِى هَٰذَا ٱلْقُرْءَانِ مِن
كُلِّ مَثَلٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَذ كَّرُونَ
“ Sesungguhnya telah kami kuatkan bagi manusia
dalam Al-Quran ini satiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran.”
Kata al-Naas menunjuk pada semua manusia
sebagai makhluk soasial atau kolektif.
Dengan demikian Al-Quran memandang manusia
sebagai makhlus biologis, psikologis, dan sosial. Manusia sebagai basyar tunduk pada taqdir Allah, sebagai
al-Insan dan al-Naas berkaitan dengan
hembusan nafas yang diberikan Allah SWT, yang memiliki kebebsan untuk tunduk
atau menentang taqdir Allah SWT, untuk mengatur kehidupannya. Allah SWT telah
menciptakan manusia sebaik baik bentuk dan diberikan kemuliaan oleh Allah SWT,
Kemuliaan yang ada pada manusia dikarenakan Allah SWT menganugerahkan akal dan
hati. Akal dan hati inilah yang menjadi keistimewaan manusia, diantaranya
kesadaran, tanggung jawab, dan pembalasan.
Manusia memiliki fitrah atau potensi
jasmani dan rohani sebagai kelengkapan pada saat manusia dilahirkan kedunia.
Secara fisik Allah SWT menyebut manusia sebagai ahsani taqwiim (sebik- baik bentuk). Dan secara ruhaniah Allah SWT
menganugerahkan akal, hati dan nafsu.
Dengan akal manusia dapat memikirkan alam,
dan dengan hati manusia dapat mengingat Allah SWT. Keduanya merupakan kesatuan
daya rohani untuk dapat mamahami kebenaran, sehingga manusia dapat mencapai
suatu maqam (tingakat) kesadaran
tertinggi yakni kebenaran illahi.
Dengan nafsu manusia dapat bergerak dinamis dari suatu keadaan ke keadaan yang
lain. Kecenderungan nafsu yang bebas, jika tidak terkendali dapat menyebabkan
manusia memasuki kondisi yang membahayakan dirinya. Untuk mengendalikan nafsu,
manusia menggunakan akalnya, sehingga dorongan-dorongan tersebut dapat menjadi
kekuatan fositif yang dapat menggerakkan manusia kearah tujuan yang jelas dan
baik. Agar manusia dapat bergerak ke arah yang jelas, baik dan benar,
membimbing nafsu dan akal menuju jalan keridhaan Allah SWT. Nafsu yang
terkendali oleh akal dan hati dan berada pada jalur yang di tunjukkan agama,
atau dengan kata lain manusia yang mampu mengelola dan memadukan potensi akal,
hati dan nafsu nya dengan baik sesuai dengan tuntunan agama, didalam Al-Quran
disebut al-Nafs al-Muthmainnah (jiwa
atau nafsu yang tenanga) (QS. Al- Fajr/89:27-30).
Ptensi jasamni dan rohani yang Allah SWT
anugerahkan kepada manusia dapat membuat manusia menjadi makhluk yang sempurna
dan mulia,apabila potensi tersebut berjalan seriring dan bersama-sama melakukan
kebaikan, kebenaran dan mencari ridha Allah SWT. Potensi jasmani dan potensi
rohani saling mendukung untuk mengikuti dan melaksanakan fitrah, tugas dan
tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT dan sebagai khalifah dimuka bumi
ini dengan baik. Sebaliknya potensi jasmani dan rohani yang sama justru dapat
menjadikan manusia makhluk yang rendah dan hina, apabila potensi-potensi tersebut
tidak berkolaborasi untuk melakukan kebenaran dan mencari ridha Allah SWT.
Fotensi dan jasmani tersebut justru mengikuti hawa nafsu yang tidak terkendali,
melanggar fitrah, tugas dan tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT dan sebagai khalifah dimuka bumi ini dengan
berbuat kerusakan dan kemaksiatan.
1.
TANGGUNG
JAWAB MANUSIA SEBAGAI HAMBA ALLAH
Makna yang esensial dari kata ‘abd (hamba) adalah ketaatan,
ketundukan, dan kepatuhan. Ketaatan, ketundukan dan kepatuhan manusia hanya
layak diberikan kepada Allah SWT, yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan
dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan. Disebutkan sebagai ‘abd
karena tugas pengabdian kepada Alllah SWT semata-mata, sebagaimana
firmanNya dalam surah Az-zariyat ayat 56
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ
وَٱلْإِنْسَ إِلَّاَ لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dalam hubungan dengan Tuhan, manusia
menempati posisi sebagai ciptaan (makhluk) dan Tuhan sebagai pencipta (khaliq). Posisi ini memiliki konsekuensi
adanya keharusan manusia menghambakan diri kepada Allah SWT dan dilarang
menghambakan pada dirinya, serta menghambakan pada hawa nafsunya. Kesediaan
manusia untuk menghamba hanya kepada Allah SWT sengan sepenuh hatinya akan
mencega penghambaan manusia terhadap manusia. Tanggung jawab hamba Allah SWT
terhadap dirinya adalah memelihara iman yang dimiliki dan bersifat fluktatif
(naik turun), yang dalam istilah hadist Nabi SAW dikatakan yazidu wayanqusu (terkadang
bertambah atau menguat dan terkadang menurun atau malemah).
Seorang hamba Allah SWT juga empunyai
tanggung jawab terhadap keluarga. Tanggung jawab terhadap keluarga merupakan
lanjutan tanggung jawab terhadap diri sendiri, karena memelihara diri sendiri
berkaitan dengan perintah memelihara iman keluarga. Didalam Al-Quran Allah SWT
berfirman :
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِيْنَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أنْفُسَكُمْ
وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓٸِكَةٌ
غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ
مَايُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka yang bhan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganaya malaikat-malaikat yangkasar yang keras, yang tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan”. (QS. At-Tahriim/66:6))
Bentuk tanggung jawab manusia sebagai
hamba Allah SWT direalisasikan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada Allah
SWT, melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya,
menjaga diri dari perbuatan perbuatan yang dapat merusak iman, merusak diri dan
merusak keluarga. Dan apabila tanggung jawab itu dilanggar atau diremehkan,
maka manusia harus mempertanggung jawabkan segala pelanggaran itudihadapan
Allah SWT kelak dihari kiamat.
2.
TANGGUNG
JAWAB MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH ALLAH
Manusia sebagai khalifah fil ardh yaitu manusia pilihan Allah SWT yang diberikan
tugas oleh-Nya untuk menjadi wakil Allah dimuka bumi. Manusia dipilih oleh
Allah swt sebagai khalifah dimuka bumi karena manusia bersifat kreatif, yang
memungkinkan manusia mengolah serta mendayagunakan apa yang ada dimuka bumi
untuk kepentingan hidupnya.
BAB II
SUMBER JARAN ISLAM
A.
Hadist
yang membicarakan tentang sumber hukum Islam
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan
jelas dalam percakapan Rasulullah SAW dengan sahabat beliau Mu’adz bin Jabal,
ketka beliau mengutus Mu’sdz bin Jabal menjadi Gubernur di Yaman. Rasulullah
SAW bertanya kepada Mu’adz: “ Dengan
pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan?” Jawab Mu”adz: “Dengan kitabullah”, Rasulullah SAW bertanya: “Kalau
tidak ada dalam Al-Quran?” Jawab Mu’adz: “Dengan Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: “Kalau didalam sunah juga tidak ada?” Jawab
Mu’adz: “saya berijtihad dengan pikiran
saya”. Sabda Rasulullah SAW: “Maha
suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, sengan satu
sikap yang disetujui Rasul-Nya”. (HR. Abu Dawud dan Tarmudzi).
B.
Al-Quran
menjadi sumber hukum Islam yang paling pokok
Al-Quran menjadi sumber hukum islam yang
paling pokok karena didalam Al-Quran terdapat tauhid, ibadah janti dan ancaman
(al-wa’d wal wa’id), dan kisah umat terdahulu.
C.
Kandungan
utama hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar
hukum, sebagai berikut:
1)
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan
Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini
tercermin dalam Rukun Iman, ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tauhid, ilmu
ushuludin, atau ilmu kalam.
2)
Hukum
amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan
Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan
lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam hukum islam yang disebut
hukum syara’/syari’at. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
3)
Hukum
khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku dan norma manusia
dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual ataupun makhluk sosial, hukum
ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu
akhlak atau ilmu tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara’ dapat
dibagi menjadi dua kelompok yakni:
1)
Hukum
ibadah, yaitu hukuman yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya sholat, puasa, zakat, haji, dan kurban.
2)
Hukum
muamalah, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan manusia dan alam
sekitarnya. Termasuk kedalam hukum muamalah antara lain sebagai berikut:
A)
Hukum munakahat
(pernikahan)
B)
Hukum faraid
(waris)
C)
Hukum jinayat
(pidana)
D)
Hukum hudud
(hukuman)
E)
Hukum jual-beli dan perjanjian
F)
Hukum al-khilafah
(tata negara//kepemerintahan)
G)
Hukum makanan dan penyembelihan
H)
Hukum ‘aqdyah
(pengadilan)
I)
Hukum jihat
(peperangan)
J)
Hukum dauliah
(antar bangsa)
D.
Hadist/sunnah
Hadist menurut istilah syar’i adalah
sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik barupa perkataan, perbuatan, dan
penetapan atau pengakuan. Hadist berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Quran
yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat
didalam Al-Quran.
Hadist secara harfiyah berarti perkataan
atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadist berarti
melaporkan/mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW.
Hadist dibagi menjadi empat macam,yakni:
1.
Hadist Qauliyah,
yaitu semua perkataan Rasulullah
2.
Hadist Fi’liyah,
yaitu semua perbuatan Rasullullah
3.
Hadist Taqririyah,
yaitu penetapan atau pengakuan Nabi terhadap pernyataan atau perbuatan orang
lain
4.
Hadist Hammiyah,
yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tetapi tidak sampai dikerjakan.
E.
Sumber
Pelengkap (Ar-ra’yu)
Secara garis besar ayat-ayat
Al-Qurandibedakan atas ayat muhkamat dan
ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat
adalah ayat yang sudah jelas dan terang maksud dan hukum yang dikandungnya
tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakan
sholat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut
walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat yang mengenai
gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya yat mutasyabihat mengisaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya
bengan benar serta berfikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang
tidak disebutkan secara eksplisit dalam
Al-Quran maupun sunnah Rasulullah SAW. Polaberfikir tersebut disebut ijtihad
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang
dikenal dalam syari’at Islam, yaitu:
a)
Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju,
atau sependapat.
b)
Qiyas, mengukur sesuatu dengan yan lain dan
penyamakan. Contohnya pada surah Al-isra’ ayat dikatakan bahawa perkataan “ah”,
“cis”, atau “hus” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina,maka qias yang diambil adalah berkata seperti itu saja
tidak diperbolehkan, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati
orang tua.
c)
Istihsan, yang berarti suatu proses perpindahan
dari suatu qias ke qias yan lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen
dengan fakta yang dapat diterima intuk mencegah kemudhralatan atau dapat
diartikan pula penetapan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat
dibenarkan.
d)
Mashalahah murshalahah menurut bahasa berarti
kesejah teraan umum
e)
Suddudz dzariah, menurut bahasa berarti menutup
jalan,sedang menurut istilah yaitu tindakan memutus suatu yang mubah menjadi
makruh atau haram demi kepentingan umum
f)
Istishab, yang berarti melanjutkan berlakunya
hukum yang telah ada dan telah ditetapkan dimasa lalu hingga ada dalil yang
mengubah ketetapan tersebut.
g)
Urf, berupa perbuatan yang dilakukan
terus-menerus (adat), baik berupa perkataan atau perbuatan
H. Hikmah
wahyu tidak datang sekaligus kepada Nabi Muhammad SAW
Allah SWT
bermaksud menjadikan beliau lebih menrindukan kagi “ sang kekasih dan
firman-Nya” agar semakin mantap cinta beliau kepada-Nya.
I.
Beda
kenabian Muhammad dengan Nabi sebelumnya
Kenabian Muhammad SAW
berbeda dengan kenabian utusan tuhan yang lain. Sebelum beliau, para Nabi dan
Rasul diutus untuk para masyarakat dan waktu tertentu, tapi Nabi Muhammad
diutus untuk seluruh umat manusia di setiap waktu dan tempat, “katakanlah (hai muhammmad), wahai seluruh
manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kamu semua” (QS
Al-A’raf/7:158
J. beda
nilai keteladanan Nabi Muhammad dibanding Nabi yang lain
Didalam diri Nabi Muhammad
telah memiliki segala sifat terpuji yang dapat dimiliki oleh manusia
(diteladani manusia).
HUKUM ISLAM
A.
PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Ajaran Islam merupakan ajaran yang
senantiasa berpedoman kepada wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad SAW yakni kitab suci Al-Quran dan sunnah-sunnah Rosulullah SAW, hal
ini tegas disampaikan oleh Rosulullah SAW dengan sabdanya:
“Aku tinggalkan kepada kamu (umat Islam) dua
pegangan ,yang kamu tidak akan pernah sesat selama kamu berpegang kepada
keduanya ,yakni Kitabullah (Al-Quran) dan sunnah Rosul-Nya (Hadits)”(HR.
Muttafaq’alaih)
Sebelum membahas pengertian sumber ajaran
dan hukum Islam,terlebih dahulu harus diketahui pengertian hukum Islam. Hukum
artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut
juga syari’at atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang
ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci al-Quran dan
hadist. Syari’at Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
Menurut ulama ushul fikih, hukum adalah
tuntunan Allah SWT (Al-Quran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat),
baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat,
penghalang, sah, batal, kemudahan atau ‘azimah
Sedangkan menurut ulama fikih, hukum
adalah akibat yang ditimbulkan oleh syari’at (Al-Quran dan hadist) berupa al-wujub (wajib), al-mandub (sunnah), al-hurmah (haram), al-karahah (makruh), dan al-ibahah (mubah/harus). Perbuatan yang
dituntut tersebut disebut wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
B.
PEMBAGIAN HUKUM
Ulama ushul fiqih membagi hukum islam
menjadi dua bagian, yaitu hukum taklify dan
hukum wadh’iy. Kedua hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.
HUKUM
TAKLIFI
Hukum taklify adalah tuntunan Allah SWT yang
berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Hukum taklify tersebut dibagi menjadi
lima macam yaitu :
a)
Al-ijab (wajib) yaitu tuntunan secara pasti dari
syari’atuntuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan,karena orang yang
meninggalkannya dikenai hukuman. Contohnya sholat wajib, puasa wajib.
b)
An-nadb (sunah) yaitu suatu tuntunan dari
syari’at untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntunan itu tidak secara
pasti. Jika tuntunan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapatkan pahala kebaikan namun jika
tidak dikerjakan tidak akan mendapat hukuman (dosa). Contohnya puasa sunah,
sholat sunnah.
c)
Al-ibahah, yaitu firman Allah SWT (Al-Qur’an dan
hadist) yang mengandung pilihan untuk meninggalkan suatu perbuatan atau
melakukannya . contohnya
d)
Al-karahah yaitu suatu tuntunan untuk
meninggalkan suatu perbuatan, tetapi ungkapan itu diungkapkan melalui untaian
kata yang tidak pasti. Hal ini menjadikan tuntunan tersebut sebagai al-karahah
yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu dikerjakan
juga, makaa pelakunya tidak dikenai hukuman. Contoh makan-makanan berbau
e)
At-tahrim yaitu tuntunan untuk tidak mengerjakan
suatu perbuatan dengan tuntunan yang pasti sehingga tuntunan untuk meninggalkan
suatu peerbuatan itu wajib dipenuhi. Jika perbuatan itu dikerjakan maka
pelakunya akan mendapatkan hukuman (dosa). Contohnya zina,judi
f)
Sedangkan menurut ulama fiqih perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukuman
yaitu orang yang sudah baligh dan berakal sehat) itu jika ditinjau dari
syari’at hukum islam dibagi menjadi lima macam yaitu :
a.
Fardhu atau wajib yaitu bila dikerjakan akan mendapat pahala
dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Perdhu terbagi dua yaitu sebagai
berikut:
1.
Fardhu ‘ain yaitu perbuatan yang harus
dikerjakan oleh setiap mukallaf. Seperti sholat lima waktu
2.
Fardhu kifayah yaitu perbuatan yang harus
dikerjakan oleh sebagian masyarakan sehingga masyarakat yang lain tidak
diwajibkan, namun jika tidak dikerjakan maka seluruh masyarakat diwilayah
tersebut akan berdosa.contohnya yaitu penyalenggaraan jenazah.
b.
Sunnah ( mandub) yaitu apabila dikerjakan
pelakunya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan pelakunya tidak akan
berdosa. Sunah juga terbagi menjadi sua macam yaitu :
1.
Sunnah ‘ain yaitu perbuatan yang dianjurkan
untuk dilakukan setiap individu. Misalnya
yaitu sunah rawatib
2.
Sunnah kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan
untuk dilakukan oleh sebagian orang atau kelompok. Contohnya yaitu mendoakan
muslim,memberi salam.
c.
Haram yaitu suatu perbuatan apabila ditinggalkan
akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat pahala. Contohnya
berzina, mencuri dll
d.
Makruh yaitu suatu perbuatan apabila
ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan pelakunya
tidak mendapat dosa. Misalnya memakan makanan yang berbau menyengat seperti
jengkol.
e.
Mubah yaitu boleh ditinggalkan dan boleh
dikerjakan, misalnya memilih warna pakaian.
3.
HUKUM
WADH’IY
Hukum wadh’iy adalah perintah Allah SWT yang mengandung
pengertian bahwa terjadinya sesuatu adalah sebab, syarat atau penghalang bagi
adanya sesuatu (hukum). Ulama ushul fiqh berpendapat bahwa hukum wadh’iy itu
terdiri dari tiga macam:
a.
Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur
oleh nash (Al-Qur’an dan hadist),
bahwa keberadaannya menjadi sebab tidak adanya hukum. Misalnya : tergelincirnya
matahari menjadi sebab wajibnya shalat dhuhur.terbenamnya matahari merupakan
wajibnya sholat maghrib.
b.
Syarat, sesuatu yang berada diluar hukum syara’
tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung kepadanya.jika syarat tidak ada, maka
hukum pun tidak ada. Misalnya genap satutahun syarat wajibnya zakat harta
perniagaan jika tidak genap satu tahun maka tidak ada diwajibkan zakat harta
perniagaan tersebut.
Mani’ ( penghalang) yaitu sesuatu keberadaannya
menyebabkan tidak da hukum atau tidak danya sebab bagi hukum . misalnya : najis
yang ada di badan atau dipakaian menyebabkan shalat orang tersebut tidak sah.
(mengalangi sahnya sholat).
C.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM
1.
Pengetian
umum
Tujuan umum pembuatan hukum islam yaitu
merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan ini, baik dengan
mendapatkan manfaat bagi mereka, atau dengan menolak bahwa dari diri mereka.
Dalil dalil syar’i yang menguatkan makna diatas diaantaranya:
وماارسلنك
الّارحمةللعالمين
“dan
tiadalah kami mengutus kamu, melainkan (untuk) menjadi rahmat bagi semesta
alam”.(QS. Al-anbiiya/21:107)
Kemudian adapula yang disebut dengan
tujuan khusus dari disyari’atkannya sebuah ibadah. Misalnya sholat untuk mencegah
perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘ankabut/29:45),puasa untuk menjadi orang
yang bertakwa (QS. Al-baqarah/2:183),zakat untuk menyucikan harta (QS.
At-taubah/9:103). Sehingga yang dimaksud dengan makasid syari’ah adalah makna
makna dan tujuan-tujuan yang ditekankan dalam syari’ah pada seluruh hukum
hukumnya atau sebagian besarnya. Bisa juga diartikan tujuan pembuat syari’at
dalam setiap hukum dari hukum-hukumnya.
2.
Jenis
–jenis kemaslahatan
Maslahat dalam pandangan syar’i
terbagi menjadi tiga :Maslahat dharuriyah
(keharusan), maslahat bajiyah (kebutuhan),
dan maslahat tahsiniyah (kebaikan
atau keindahan)
Pertama,
maslahat dharuriyah maslahat yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan
mendesak ,dimana kebutuhan manusia bergantung kepadanya bauk kehidupan duniawi
maupun kehidupan beragama. Maslahat ini harus ada dan terwujud,jika hilang atau
rusak maka akan terganggu kehidupan mereka, serta menyebarnya kerusuhan dan
kerusakan. Maslahat dharuriyah terbagi
menjadi lima jenis
1.
Penjagaan atas agama (hifdz ad-diin)
Islam memandang agama sebai maslahat
pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka didalam islam
juga di syari’atkan berjihat ketika agama mulai diperangi.demikian pula islam
memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal
darahnya, dan diancam dengan keabadian dineraka (QS. Al-mumtahanah/60:9)
2.
Penjagaan atas jiwa ( hifdz an-nafs )
Islam memuliakan nyawa seorang manusia,
menganggap menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama
dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang
dengan memberikan ancaman hukuman qishas
bagi seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain. Islam juga melarang
seseorang untuk tidak menghargai nyawanya sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam
Al-Qur’an (QS. Al-maidah/5:32) dan (QS. An –nisa/4:29)
3.
Penjagaan atas akal ( hifdz al-aql)
Islam memuliakan akal manusia, meminta
mereka untuk mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam
juga melarang aktifitas yang dapat merusak dan menghilangkan akal, seperti :
minum khamr dan mabuk-mabukan. Lebih dari itu islam juga memberikan hukuman
kepada orang yang berpartisipasi dalam setiap aktifitas produksi, distribusi
danjuga konsumsi khamr (QS. Al-maidah/5:90).
4.
Penjagaan atas kehormatan dan nasab ( hifdzul al-ird wa an-nasab)
Islam tegas memulikan kehormatan dan
garis keturunan. Maka syari’at islam telah jauh-jauh hari melarang mendekati
zina (QS. Al-isra/17:32)
5.
Penjagaan atas harta ( hifdzul maal)
Islam mengakui kepemilikan individu ats
harta dan mengakuinya. Maka islam melarang memperoleh harta dengan cara yang
batil,kecuali dengan cara transakasi yang sah,baik, dan saling ikhlas dan
meredoi. Islam juga tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi
yang mencuri dalam jumlah yang besar. (QS. Al-baqarah/2:188)
Kedua,
maslahat hajiyah yaitu maslahat yang manusia membutuhkannya untukmendapatkan
kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan
mereka.ketika maslahat ini hilang atas tidak terwujud, tidak merusak kehidupan
mereka, akan tetepi kehidupan mereka akan sukar dan berat. Contoh maslahat ini
dalam masalah ibadah:disyari’atkannya ruksyah
atau keringanan untuk salat qashar dan jamak dalam perjalanan,begitu juga
boleh untuk tidak puasa dalam bulan ramadhan bagi orang yang sakit dan musfir.
Ketiga,
maslahad tahsiniyah maslahat yang jika terwujud akan menambah kehirmatan
dan kepantasan,yaitu yang berhubungan dengan adat istiadat yang baik dan
kesempurnaan ahlak.jika tidak terpenuhi maka tidak kan mengganggu
kehidupan,namun dianggap kurang pantas bagi setiap orang yang berakal.contohnya
disyari’atkan thaharah bagi badan pakaian dan tempat sebelum sholat,dianjurkan
memakai pakaian yang baik dimasjid,serta berbagai bentuk shalat dan puasa
sunah.
D.
PRINSIP – PRINSIP HUKUM ISLAM
1.
Prinsip
tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum
islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah suatu ketetapan
yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat lailahaillallah ( tiada tuhan selain
allah),prinsip ini dijelaskan dalam firman Allah SWT (QS. Ali imran/3:64)
Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka
pelaksanaan hukum islam merupakan ibadah. Prinsip tauhid ini melahirkan azas
hukum ibadah, yaitu azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas tersebut
terummuslah kaidah – kaidah hukum ibadah sebagai berikut:
1)
Al- ashalu fii al-ibadati tuqifu wal itiba’,
yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah
itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan AllahSWT dan rasul –Nya.
2)
Al-masyaqqah tajlibu at-taysiir,kesulitan dalam
melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan.
2.
Prinsip
keadilan
Keadilan dalam
bahasa arab adalah sinonim dari al-mizaan (keseimbangan/
moderasi) kata keadilan dalam bahasa arab biasannya akan dihubungkan
dengan kata al-qisth. Al-mizaan yang berarti keadilan yang
terdapat dalam Al-Qur’an keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum
atau kebijak sanaan raja.akan tetapi, keadilan dalam hhukum islam meliputi
berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip
moderasi,menurut wahbah az-zuhaili,adalah bahwa perintah Allah SWT ditunjukkan bukan karena esensinya, sebab Allah
SWT tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapat
kemudralatan dari perbuatan masiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah
sebai jalan memperluas perilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaukan
bagi indifidu dan masyarakat.
3.
Prinsip
kebebasan / kemerdekaan
Prinsip kebebasan
dalam hukum islam menghendaki agar agama /hukum islam disiarkan tidak
berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan,demontrasi dan argumentasi.
4.
Prinsip
persamaan atau egalite
Prinsip persamaan
yang palingnyata terdapat dalam lonstitusi madinah (al-shahifah), yakni prinsip
islam menentang perbudakan dan ;enghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip
persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum
islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial,tapi bukan berarti tidak
mengenal stratatifikasi sosial seperti komunis
5.
At-ta’awun
Prinsip ini memiliki makna saling
membantu antar sesama manusia yang diarahkan sebagai prinsip tauhid,terutama
peningkatan kebaijan dan ketakwaan.
6.
Prinsip toleransi
Prinsip tolernasi yang
dikehendaki islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak –hak
islam dan umatnya, tegasnya toleransi hanya dapat dapat diterima apabila tidak
merugikan agama islam.
E.
Karakteristik hukum islam
1.
Universal
(‘Alamy-ijmali)
Universalitas
adalah kemampuan sifat yang umum secara menyeluruh, tidak memandang
keberpihakan kepada salah satu atau sebagian.
2.
Partikular (Tafshily)
Secara kontekstual
hukum islam sangat diharapkan mampu menerobos jantung individualisme subjek
pelaku hukum. Didalam hukum islam ada semacam pengklasifikasian hukum yang
terkadang tidak semua orang wajib untuk melaksanakannya ataupun
meninggalkannya. seorang wanita yang mengalami hadh tidak wajib melaksanakan
sholat, puasa, dan ibadah haji batas
usia baligh atau mukallaf untuk laki-laki yaitu 15 tahun , sedangkan untuk
perempuan mulai 9 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam mempunyai
aturan-aturan tertentu yang membatasi perilaku hukum dan tingkahlaku semua
pelaku hukum ,serta andangan orang yang tidak terkena dengan kewajiban hukum.
3.
Dinamis dan elastisitas
Hukum islam yang
bersifat dinamis yang artinya mampu menghaapi perkembangan yang sesuai dengan
tuntutan waktu dan tempat.atau bisa dikatakan sangat cocok untuk diteraapkan
pada setiap zaman. Mungkin ada beberapa orang yang berasumsi bahwa dinamisnya
suatu hukum itu tidak mungkin terjadi. Pada dasarnya sesuatu dialam ini akan
berubah , begitu juga dengan sebuah hukum yang sudah pasti bisa berubah
sewaktu-waktu. Untuk itu, sifat dinamis itu harus dikaitkan dengan sifat
elastis (luwes). Lalu bagai mana sifat elastis pada hukum islam ini bisa
dilihat?dalam islam , dikenal dengan sebutan ijtihad yang menurut muhammad
iqbal, seorang pemikir islam dari pakistan,merupakan “prinsip gerak dalam
islam”. Ijtihad ini memungkinkan bagi orang oslam untuk menyesuaikan hukum yang
ada pada zaman rasul (saat hukum itu diciptakan) dengan keadaan sekarang yang
terjadi dilingkungannya.inilah yang disebut dengan elastisitas hukum islam.
4.
Sistematis
Hukum islam
memiliki sifat yang sistematis, artinya bahwa hukum islam itu merupakan sumber
ajaran yang bertalian. Beberapa diantaranya saling berhubungan antara yang satu
dengan yang lain. Contohnya,wajibnya hukum salat tidak terpisah dengan wajibnya
hukum zakat.
5.
Moral
Untuk membentuk suatu interaksi sosial kemanusiaan tentu
manusia harus memiliki aspek moral (akhlak) yang baik . karena untuk mewujudkan
pergaulan yang sehat, akhlaknya yang menjadi pondasi utama. Bila ahlak itu sudah
terkontaminasi dengan keburukan dan kemaksiatan, maka tidak akan mewujudkan
suatu pergaulan yang baik dan nantinya juga akan berimbas pada pelanggaran
aturan hukum positif.spek moral dalam islam mengambil contohnya yang nyata dari
sikap,akhlak, dan perilaku Rasulullah SAW.
BAB IV
AKIDAH DAN KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
A.
Apa
yang dimaksud dengan akidah
Akidah secara bahasa berarti sesuatu yang
mengikat. Akidah menurut terminologi syara’ (agama) yaitu keimanan kepada Allah
SWT, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Para Rasul, Hari akhurat, dan keimanan
kepada takdir Allah SWT baik maupun buruknya, yang disebut atau dikenal rukun
iman.
B.
Mengapa
terjadi penyimpangan akidah pada manusia
Penyimpangan itu disebabkan oleh beberapa
faktor, diantaranya yaitu
·
Tidak menguasai pemahaman akidah yang benarkarena
kurangnya pengertian dan perhatian. Akibatnya berpaling dan tidak jarang yang
menyalahi bahkan menentang aqidah yang benar.
·
Fanatik kepada peninggalan adat dan keturunan.
Karena itu dia menolak aqidah yang benar. Seperti Firman Allah SWT tentang umat
terdahulu yang keberatan menerima aqidah yang dibawa para Nabidalam surah
Al-Baqarah/2:170.
·
Taqlid buta kepada tokoh-tokoh yang dihormati
tanpa melalui seleksi yang tepat sesuai dengan argumen Al-qur’an dan sunnah.
Sehingga apabila tokoh panutannya sesat,maka ia ikut sesat.
·
Berlebihan (ekstrim)
dalam mencintai dan mengangkat para wali dan orang saleh yang sudah meninggal
dunia, sehingga menempatkan mereka setara dengan Tuhan, atau dapat berbuat
seperti perbuatan Tuhan. Hal itu karena menganggap mereka sebagai
penengah/arbiter antara dia dengan Allah SWT . kuburan-kuburan mereka dijadikan
tempat meminta, bernadzar dan berbagai ibadah yang seharusnya hanya ditujukan
kepada Allah SWT. Demikian itu pernah dilakukan kaum Nabi Nuh AS ketika mereka
mengagngkan kuburan para shalihin (Surah Nuh/71:23)
·
Lengah dan acuh tak acuh dalam mfngkaji ajaran
Islam disebabkan silau terhadap peradaban barat dan materialistik. Tak jarang
mengagungkan para pemikir dan ilmuan Barat serta hasil teknologi yang telah
dicapaisekaligus menerima tingkahlaku dan kebudayaan mereka.
·
Pendidikan didalam rumah tangga,banyak yang
tidak berdasar jaran Islam, sehingga anak tumbuh dan tidak mengenal aqidah
Islam. Padahal Nabi Muhammad SAW telah
memperingatkan yang artinya : “ setiap
anak terlahir berdasarkan fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang
membudikannya, menasbranikkannya, atau memajusikannya” (HR: Bukhari). Apabila anak terlepas dari bimbingan
orang tua, maka anak akan dipengaruhi acara atau program televisi yang
menyimpang, lingkungannya, dan lain sebagainya.
·
Peranan pendidikan resmi tidak memberikan porsi
yang cukup dalam pembinaan keagamaaan seseorang. Bayangkan, apa yang bisa
diperoleh dari dua jam seminggu dalam pelajaran agama, itupun dengan informasi
yang kering. Ditambah lagi media masa, cetak maupun elektrobik yang tidak
mendidik secara aqidah bahkan mendistorsinya secara basar basaran.
C.
Fungsi
mempelajari aqidah bagi umat Islam sekarang ini
Adapun fungsinya
yaitu sebagai berikut:
a)
Membebaskan dirinya dari ubudiyah/penghambaan
kepada selain Allah, baik bentuk kekuasaan , harta, pimpinan ,maupun
sebagainya.
b)
Membentuk pribadi yang seimbang yaitu selalu
mengingat Allah baik dalam keadaan duka maupun suka.
c)
Dia merasa aman dari berbagai macam rasa takut
dan cemas. Takut kepada kurang gizi, jiwa, harta, dan kepada jin dan seluruh
manusia termasuk tekut mati. Sehingga dia penuh tawakkal kepada Allah ( outer
focus of control).
d)
Akidah memberikan kekeuatan kepada jiwa, sekokoh
gunung. Dan hanya berharap kepada Allah dan ridho terhadap segala ketentuan
Allah SWT.
e)
Aqidah Islamiyah adalah asas persaudaraan/ukhuah
dan persamaan. Tidak beda antara miskin dan kaya, antara pintar dan
bodoh,antara pejabat dan rakyat jelata, antara kulit putih dan kulit hitam,
antara arab dan bukan, kecuali takwanya disisi Allah SWT.
D.
Pandangan
kaum qadariyah tentang kekuasaan
tuhan terhadap manusia
Qadariyah
ialah golongan yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam
berkehendak dan berbuat. Manusia sendiri yang mengkehendaki apakah ia kafir
atau mukmin dan hal itu yang menyebabkan manusia harus bertanggung jawab atas
perbuatannya.
E.
Pandangan
kaum jabariyah tentang kekuasaan
Tuhan terhadap manusia
jabariyah
merupakan pecahan dari kaum murjiah, yaitu
golongan yang berteori yaitu manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam
berkehendak dan berbuat. Semua tingkah laku manusia ditentukan dan dipaksakan
oleh Tuhan
F.
Apa
pandangan kaum ahlussunnah wal jama’ah
(asi’ariyah maturidiyah) mengenai kekuasaan tuhan terhadap manusia.
Golongan ini berpendapat bahwa semua
aliran itu mewarnai kehiduan pemikiran ketuhanan dalam kalangan umat islam
periode masa lalu. Pada prinsipnya aliran-aliran tersebutdiatas tidak
bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu umat islam yang memilih
aliran mana saja diatara aliran aliran tersebut sebagai teologi mana yang
dianutnya, tidak menyebabkan ia keluar dari islam. Menghadapi situasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan saat ini , umat islam perlu mengadakan koreksi
yang berlandaskan Al-quran dan Sunnah rasul, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan
politik terrentu. Yang paling penting adalah bagai mana aliran teologi yang
dianut dapat membawa kehidupan yang baik secara spritual dan sosial, daoat
menunjang kehiduoan dunia daan akhirat, dan tidak keluar dari koridor aqidah
islamiyah.
G.
Salah
satu ayat Al-quran yang menjelaskan tentang eksistensi Tuhan
أَفَلَايَنظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خَلِقَتْ۞ وَإِلَى
السَّمَاءِكَيْفَ رُفِعَتْ۞ وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ۞ وَإِلَى الأَرْضِ
كَيْفَ سُطِحَتْ۞
“maka apakah mereka tidak memperhatikan unta
bagaimana dia diciptakan, dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung
gunung bagai mana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (QS.
Al- Ghasyiyah/88:17-20)
H.
Apakah
yang dimaksud dengan tauhid rububiyah
tauhid rububiyah maksudnya yaitu meyakini
keesaan Allah SWT dalam perbuatan – perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Allah SWT, seperti menciptakan dan mengatur alam semesta beserta seisinya,
memberi rezeki, memberikan manfaat, menolak mudharat dan lainnya yang merupakan
kehususan Alah SWT.
I.
Apakah
yang dimaksud dengan tuahid uluhiyah
tauhid uluhiyah yaitu mengesakan Allah SWT
dalam segala macam ibadah yang dilakukan.
J.
Apa
yang dimaksud dengan tauhid asma wassifat
Yaitu beriman kepada melalui nama-nama dan
sifat-sifat Allah SWT yang diterangkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah
SAW.
K.
Pengertian
iman dalam Islam dan bagaimana cara menjaga keimanan tersebut
Keimanan dalam Islam diawali dengan
usaha-usaha memahami kejadian dan kondisi alam sehingga timbul dari sana
pengetahuan akan adanya yang mengatur alam semesta ini, dari pengetahuan
tersebut akal akan berusaha memahami esensi dari pengetahuan yang didapatkan.
Berikut cara menjaga keimanan antara
lain:
1.
Mengucapkan keimanan secara lisan
2.
Menyatakan keimanan dengan hati
3.
Menyatakan keimanan melalui pengamalan dengan
anggota tubuh
4.
Menyatakan keimanan dengan amalan keta’atan
5.
Menyatakan keimanan dengan menjauhi kemaksiatan
BAB V
IBADAH DAN AMAL SHALEH
A.
Pengertian
ibadah menurut bahasa/Etimologi
Ibadah yaitu pengabdian, penyembahan,
ketaatan, menhinakan / merendahkan diri dan do’a.
B.
Pengertian
Ibadah menurut Istilah atau terminologi
Ibadah yaitu mengesakan Allah,
menta’zimkan-Nya dengan sepenuh-penuh ta’zim serta menghinakan diridan
menundukkan diri kepadanya.
C.
Ayat
Al-Quran yang menyatakan kewajiban menyembahkan diri kepada allah SWT
وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إلَّا لِيَعْبُدُونِ
“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada – Ku “ (QS. Az-Zariyat :56)
D.
Apa
yang dimaksud dengan ibadah mahdhah dan jelaskan bentuk bentuknya
ibadah mahdhah yaitu ibadah yang
mengandung dan mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Allah SWT
samata-mata.
Bentuk – bentuk ibadah mahdhah antara
lain sebagai berikut
1)
Bersuci (thaharah)
Thaharah atau bersuci dan segala seluk
beluknya dalam syari’at atau fiqih Islam termasuk bentuk perbuatan atau amal
yang sangat penting. Bersuci merupakan salah satu syarat keabsahan suatu ibadah
misalnya sholat.
2)
Shalat
Shalat menurut bahasa/etimologi berarti
do’a atau rahmat menurut istilah atau terminologi shalat berarti tindakan atau
perbuatan seorang muslim dalam rangka mengabdi dan memuliakan Allah SWT,yang
berisi kata-kata atau ucapan dan perbuatan
yang dimulai dengan lafaz takbir dan diakhiri dengan salam dengan
memenuhi syarat-syarat dan ketentuan tertentu.
3)
Puasa (syam)
Puasa secara etimologi berarti menahan
diri dari segala sesuatu. Sedangkan secara terminologi berarti menahan diri
dari makan, minum,,berijma’ dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit
fajar hingga terbenam matahari.
4)
Zakat
Ibadah zakat, baik zakat fithrah maupun zakat maal
dapat juga dikategorikan sebagai ibadah sosial (ghairuh mahdhah) karena memiliki dimensi dan nilai-nilai yang
tinggi, bahkan dapat disebut sokoguru kepedulian sosial didalam islam, namun
demikian zakat juga dapat digolongkan kedalam ibadah mahdhah, kerena disamping
merupakan rukun Islam yang ketiga, zakat juga merupakan benda yang dapat
menyucikan jiwa,diri dan harta seseorang, zakat juga merupakan bentuk kepatuhan
seorang hamba muslim kepada Tuhannya.
5)
Ibadah haji
Ibadah haji, memenuhi panggilan Allah SWT
ketanah suci Makkah Al-Mukarramah
E.
Ayat
yang menyatakan kewajiban berpuasa bagi orang-orang mukmin
يَٰٓأَيُّهاَالَّذِيْنَ ءَامَنُواْكتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَ كُتِبَ عَاى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعلّكُ تتَّقُوْنَ
“hai orang-orang yang beroman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan orang-orang dahuu supaya kamu yaqwa,”(QS.
Al-Baqarah/2:185)
F.
Wajib
tidak puasa dan wajib mengqadha
Yaitu bagi para wanita yang sedang
haidh dan nifas. Mereka tidak boleh puasa bahkan haram hukumnya, tapi mereka
diwajibkan untuk mengqada puasa sebanyak jumlah hari yang mereka tinggalkan.
G.
Apakah
perbedaan antara qadha dan fidyah dalam puasa, dan bagaimana pelaksanaannya
Mengqadha (mengganti sesuatu yang
ditinggalkannya), contohnya orang yang sakit boleh tidak berpuasa tapi setelah
sembuh ia harus mengganti puasa yang sebanyak ditinggalkannya. Fidyah
(bersedekah) yakni jika jika seorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa
namun ia wajib berfidyah untuk mengganti puasanya yaitu dengan memberi makan
fakir miskin ¾ liter perhariatau yang
sama dengan itu (makanan pokok yang mengenyangkan)
H.
Harta
yang wajib dizakatkan
1.
Binatang ternak, umpamanya apabila telah
memiliki 30 ekor sapi, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 1 ekor sapi yang
berumur 2 tahun atau lebih.
2.
Emas dan perak, apabila sudah sampai nishabnya,
yakni seberat 96 gram,maka wajib dikeluarkan zakat sebanyak 2,5%
3.
Biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian,
yakni zakat biji-bijian yang mengenyangkan seperti padi, gandum, jagung dan
sebagainya, sedangkan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang
buncis dan sayur-sayur tidak wajib di zakatkan. Nishabnya yaitu sebanyak 300
sha’ (930 liter atau 1 ton) dan zakatnya 1-10 %.
4.
Harta perdagangan, jumlah nishab sebagaimana jumlah
emas dan perak, yakni senilai 96 gram emas dan zakatnya yaitu 2,5%.
5.
Harta yang terpendam, (rikaz). Yaitu emas atau perak
yang terpendam apabila kita mendapatkan atau menemukan harta yang terpendam
yang didapat tanpa diduga duga, maka zalatnya menurut hadist nabi SAWyaitu 20%.
6.
Zakat piutang, yakni dikeluarkan sebagaimana
zakat emas yakni 2,5%.
7.
Zakat uang,zakatnya setiap bulan 2,5%
I.
Ibadah
ghairuh mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah atau juga disebut
mu’amalah yaitu hubungan yang tidak hanya menyangkut dengan Allah (hablum
minallah),tetapi juga hubungan yang menyangkut sesama manusia (hablum minannas)
dan makhluk Allah yang lain.
J.
Agar
ibadah itu baik dan diterima oleh Allah SWT
-
Harus dilaksanakan dengan ikhlas
-
Dilakukan secara benar yaitu sesuai syari’at
K.
Hikmah
ibadah terhadap kehidupan manusia
Contohnya hikmah ibadah zakat
1.
Menolong orang atau golongan kurang mampu,
sehingga secara sosial mengurangi jarak atau jurang yang memisahkan antara
orang mampu dengan orang yang kurang mampu,sehingga dapat membantu orang yang
kurang mampu menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT dan keada manusia
2.
Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak
tercela, serta mendidik manusia memiliki sifat mulia, dermawan dan membiasakan
diri membayar amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
3.
Sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan
Allah SWT. Wujud terimakasih tersebut yaitu dengan memberikan sebagian harta
tersebut kepada orang yang berhak.
4.
Menjaga diri dari kejahatan kejahatan orang yang
kurang mampu, baik kepada dirinya maupun kepada orang lain.
5.
Mendekatkan hubungan kasih sayang, ukhuwah antar
umat manusia, khususnya antar yang mampu dengan yang kurang mampu. Ukhuah yang
kuat antar umat akan membina kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan
bagimasyarakat, agama, nagara dan bangsa.
BAB VI
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
1.
Dalam sejarah lahirnya HAM dikaitkan dengan
pembatasan raja. Jelaskan hal tersebut
Raja yang semula memiliki kekuasaan
absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait dengan
hukum),mulai dibatasi kekuassaannya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya
dimuka hukum (itulah yang dimaksudkan dengan HAM yang membatasi kekuasaan raja)
2.
Apa yang dimaksud dengan asas praduga tak
bersalah
Asas preasumption
of innoncence (praduga tak bersalah) yaitu bahwa orang orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuataan hukum yang tetep yang menyatakan ia
bersalah.
3.
Jelaskan landasan HAM dalam Islam
Mrnurut ajaran Islam yang bersumber dari
Al-Qurantersebut,perbedaan antara satu individu dengan individu yang lain bukan
karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan pada keimanan dan
ketakwaannya.walau demikian, adanya perbedaan ini tidak menyebabkan terjadinya
perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan
tidak dipungkiri telah memberikan kontribusi pada prinsip-prinsip hak asasi
manusia didalam masyarakat internstional.
4.
Bagaiamanakah prinsip prinsip utama HAM dalam
piagam madinah
Prinsip utama HAM
dalam piagam Madinah yaitu sebagai berikut
a.
Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun
mereka berbeda suku.
b.
Hubungan antara komunitas muslim dan non-muslim
didasarkan pada prinsip prinsip:
-
Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
-
Saling membantu dalam menghadapi musuh sesama
-
Membela mereka yang teraniaya
-
Saling menasehati
-
Menghormati kebebasan beragama
5.
Jelaskan, minimal tiga kesamaan antara
nilai-nilai universal HAM dengan konsep ajaran Islam dan perbedaannya
a.
Hak untuk hidup
Dalam pandangan Islam,hidup adalah
pemberian Allah SWT kepada manusia, karena itu hidup merupakan hak manusia.
b.
Hak menikmati hidup
Allah SWT memberikan kehidupan kepada
manusia agar manusia menjalani dan menikmati kehidupannya.
c.
Hak kebebasan beragama
Al-Quran mengakui kebebasan beragama dan
menganggapnya sebagai hak asasi manusia
6.
Bagaimana penempatan hak dan kewajiban manusia
menurut HAM versi barat dan Islam
HAM versi Barat lebih mengedapankan
terfokus pada hak sedangkan HAM didalam Islam lebih mendahulukan kewajiban
memenuhi hak Tuhan.
7.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi
Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyah
oleh rakyat dan untuk rakyat.
8.
Pandangan Islam tentang demokrasi yaitu sebagai
sitem yang mengukuhkan konsep-konsep musyawarah (syura), persetujuan (ijma’),
dan penilaian inter oretative yang mendiri atau ijtihat
Komentar
Posting Komentar