Langsung ke konten utama

materi kuliah agama islam di Fakultas kehutanan


BAB I
AGAMA DAN KEHIDUPAN MANUSIA
A.                FITRAH BERAGAAMA BAGI MANUSIA
Agama dan manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Manusia hidup memerlukan agama sebagai tempat mencari ketenangan dan keridhaan agama dan tuhan hadir untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia. Menurut islam, agama berarti suatu peraturan atau penetapan tuhan yang membimbing manusia kepada akidah yang benar, ibadah yang baik dan muamalah yang baik pula. Sedangkan manusia adalah bayawan al-nathiq (makhluk yang berfikir), yang pada hakikatnya adalah makhluk pencari kebenaran. Disini bertemu antara agama sebagai satu hakikat yang benar dan manusia (dangan akal dan hatinya) sebagai makhluk pencari kebenaran.
Manusia adalah makhluk Allah SWT yang diciptakan sesuai dengan fitrahnya, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW :
مَامِنْ مَوْلُوْدٍ اِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ (رواه مسلم)
“tidaklah dilahirkan seorang anak melainkan atas fitrahnya” (HR. Muslim)
Dalam bukunya Membumukan Al-Qur’an, Quraisy Shihab mengartikan fitrah itu sebagai “ Agama Yang Benar”, “Kesucian” atau “Asal Kejadian”. Asy –Syarif Ali bin Ahmad Al-Jurjani seorang ahli bahasa Arab dari Persia mendefenisikan fitrah sebagai watak yang senang menerima agama. Sedangkan para fuqaha (ahli fiqih) mengartikannya sebagai tabia’at yang suci dan asli yang dibawa manusia sejak lahir, belum pernah disentuh oleh cacat atau aib apapun.
Diantara fitrah manusia itu adalah: beragana, bertahan hidup, mempertahankan jenis, mempertinggi tarap hidup, rasa keadilan, ingin senang, ingin selama, ingin bahasia, ingin hidup bersama, ingin bahagia, ingin kaya, ingin baik, ingin dihargai dan lain sebagainya. Namun, diantara sekian banyak fitrah manusia itu, fitrah agama adalah fitrah yang paling utama dan murni sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Prof. Dr. Hamka yang mengatakan rasa ber-Tuhan adalah perasaan yang semurni-murninya dalam jiwa manusia. Sedangkan Sayid Sabiq mengatakan fitrah keagamaan adalah satu-satunya fitrah yang membedakan antara manusia dan hewan, yakni instink keagamaan (religious instinct).
William james menegaskan bahwa, “ selama manusia memiliki naluri cemas dan mengharap,selama itu pula ia beragama(berhubungan dengan Tuhan).” Itulah sebabnya mengapa perasaan takut merupakan salah satu dorongan terbesar untuk beragama. Karena itulah, manusia membutuhkan agama, paling tidak, karena alasan berikut; (1) karena keterbatasan akal dan kemampuan manusia, (2) sebagai obat kegelisahan dan kegersangan hati, dan (3)tempat mencari keselamatan dan kebahagiaan didunia dan akhirat. Tujuan beragama itu antara lain dijelaskan Allah SWT ;
يٙٲَؘؘؘؘيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِن رَّبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِّمَا فِى آلصُّدُورِ وَھُدًى وَرَحْمَةٌلِّلمُٶْمِنِينَ
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk seta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus/10: 57)
Dalam pandangan ilmuan Islam, agama yang diwahyukan Tuhan, benihnya muncul dari pengenalan dan pengamalan manusia pertama dipentas muka bumi ini. Di sini ia menemukan tiga hal, yaitu, keindahan, kebenaran dan kebaikan. Gabungan ketiganya dinamakan suci atau kesucian. Manusia ingin mengetahui siapa atau apa yang maha suci, dan ketika itulah ia menemukan tuhan,dan sejak itu pula ia berusaha berhubungan dangan tuhannya bahkan berusaha untuk meneladani sifat-sifat –Nya.usaha itulah yang dinamai beragama, atau dengan kata lain, keberagamaan adalah terpatrinya rasa kesucian dalam diri seseorang. Kerena itu orang yang beragama akan selalu berusaha untuk mencari dan mendapatkan yang benar, yang baik, dan yang indah. Mencari yang benar menghasilkan ilmu, mencari yang benar menghasilkan akhlak, mencari yang indah menghasilkan seni. Dengan demikin agama bukan saja merupakan kebutuhan manusia tetapi juga selalu relavan dengan kehidupannya. Karenaitu, manusia yang tidak beragama (beriman) dimata Allah SWT dipandang sama dengan hewan, sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
ٳِنَّ شَرَّ آلدَّوَآّبِّ عِندَ آللَّهِ آلَّذِينَ كَفرُوأ فَهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah oarang –orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman”.(QS. Al-Anfal/8:55)
Raghib al-isfahani, ahli bahasa arab dari kalangan Sunni, mengatakan bahwa fitrah yang Allah SWT berikan kepada manusia ialah menciptakan manusia dalam keadaaan siap atau terlatih untuk melakukan pekerjaan didunia, atau kekuatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT kepada manusia untuk mengenal iman. Dengan kekuatan dan kemampuan itu,ia dapat mengetahui agama yang benar dan Tuhan yang menciptakannya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللّٰهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُٶْفَكُونَ
“ Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “ Siapakah yang menciptakan mereka, niscaya mereka menjawab: “Allah”, maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan (dari menyembah Allah)?” (QS. Azh-Zukhruf/43:87)
Dalam kitab tafsir Al-Azhar, Mamka menjelaskan bahwa fitrah dalam arti keinginan yang kuat untuk beragama tauhid sudah diciptakan Allah SWT pada dirimanusia sejak manusia itu berada pada alam wujud “ilmi”(alam roh) seperti yang dijelaskan Allah SWT:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُواْبَلَىٰ؞شَهِدْنَآ؞أنْ تَقُولُوْاْيَوْمَ آلْقِيٰمَةِإِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَٰفِلِيْنَ
“ Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “ Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab :”betul ( Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. ( kami lakukan yang demikian itu) agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan : “ Sesungguhnya kami ( Bani Adam) adalah orang –orang yang lengah terhadap ini (keesaan tuhan)”.(QS.Al-A’raaf/8:172)

Agama Islam yang diturunkan kepada Rasulullah SAW sebagai agama terakhir dan penyempurna dari agama-agama sebelumnya (Yahudi dan Nasrani) adalah satu-satunya agama yang selaras dan sesuai dengan fitrah manusia, karena Ialam merupakan agama yang masih murni mentauhidkan Allah SWA sebagai Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Ar-Ruum ayat 30 :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِدِّيْنِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ آللّٰهِ ٱلَّتِى فَطَرؘالنَّاسَ عَلَيْهَا ۚلَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللّٰهِ ۚ ذَالِكَ ٱلدِّيْنُ ٱلْقَيِّمُ ولَٰكِنْ أَكثَرَٱلنَّاسِ لَايَعْلَمُوْنَ
“ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah;(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS.Ar-Ruum/30:30)
Firman Allah dalam ayat diatas maksudnya adalah ciptaan Allah SWT. Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka hal itu tidak wajar. Mereka tidak beragama tauhid itu lantaran pengaruh lingkungan. Sebaliknya, jika ada yang beragama selain beragama tauhid,berarti agamanya tidak sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia seperti ditegaskan dalam Al-Quran;
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَٱلإِسلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهَ وَهُوَفِى ٱلْأَخِرَةِمِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
“ Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS.Ali Imran/3:85)

B.                 MAKNA DAN KLASIFIKASI AGAMA
Pada umumnya, agama dipandang suatu sistem nilai dan diakui dan diyakini kebenarannya dan merupakan jalan ke arah keelamatan hidup. Sebagai suatu sistem nilai, agama memiliki tiga inti pokok ajaran, yakni:
1.                  Nilai keyakinan atau credo, yaitu bagian paling mendasar dari agama, berupa suatu keyakinan adanya kekuatan diluar kekuatan manusia, Zat Yang Maha Agung diluar kekuatan manusia.
2.                  Tata peribadatan atau ritual, yaitu perbuatan-perbuatan manusia sebagai bentuk kepatuhan dalam berhubungan dengan Zat yang diyakini, sebagai konsekuensi dari keyakinan akan keberadaan zat tersebut.
3.                  Tata aturan, etika, moral, kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hubungan antara manusia sesama manusia dan antara manusia dengan makhluk yang lain sesuai dengan keyakinan dan peribadatan tersebut.
Oleh karena itu, dalam pemahaman yang lebih luas, agama itu mengandung empat macam unsur, yakni:
1.                  Merupakan jalan hidup (way of life), yang memiliki aturan aturan terrtentu yang merupakan sebagai pedoman bagi manusia.
2.                  Mengajarkan dan memiliki nilai keyakinan akan adanya Tuhan.
3.                  Memiliki kitab suci, yang merupakan kumpulan wahyu yang diterima oleh nabi, yang berisi nilai dasar dan petunjuk-petunjuk yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluknya.
4.                  Dipimpin atau dibawa oleh seorang nabi.
Dilihat dari sifat sumbernya,agama dapat di klasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu: (1) Agama wahyu (samawi) dan agama bukan wahyu (ardhi), (2) Agama misionari dan agama bukan misionari,dan (3) Agama ras geografis dan Agama universal.
Agama wahyu adalah agama yang menghendaki iman kepada Tuhan Sang Pemberi Wahyu, kepada rasul-rasul penerima wahyu dan kepada kitab-kitab kumpulan wahyu serta pesannya disebarkan kepada seluruh umat manusia. Sedangkan agama bukan wahyu tidah memandang penyerahan kepada Tuhan dan mematuhi aturan-aturan Nya sebagai suatu hak yang esensial. Lebih jauh mengenai perbedaan agama samawi dan agama ardhi ini, dapat dilihat dalam beberapa sisi perbedaan sebagai berikut :
No.
Agama Wahyu (samawi)
Agama Nonwahyu (ardhi)
1.
Berpokok pada konsep keesaan Tuhan
Tidak demikian
2.
Beriman kepada nabi
Tidak
3.
Sumber utama tuntunan baik dan buruk adalah kitab suci yang diwahyukan
Kitab suci tidak penting
4.
Umumnya lahir ditimir tengah
Lahir diluar itu
5.
Lahir dibawah daerah pengaruh ras semitik
Tidak
6.
Misionari
Bukan misionari
7.
Jelas dan tegas
Kabur dan elastis
8.
Memberikan arah yang jeals dan lengkap baik aspek spritual maupun aspek material
Menitik beratkan pada aspek  spritual saja
Secara umum, kesadaran manusia akan pentingnya agama dalam kehidupan manusia, antara lain karena agama merupakan; (1) sumber moral, (2) petunjuk kebenaran, (3) sumber informasi tentang masalah metafisika, dan (4) bimbingan rohani bagi manusia, baik disaat suka maupun duka.
Sebagai sumber moral, agama menjadi nilai kehidupan yang membedakan manusia dangan hewan. Manusia pada hakikatnya tidak ada bedanya dengan hewan tanpa memiliki nilai moral. Dan manusia tanpa moral atau manusia yang membinatang ini sangat berbahaya. Ia lebih jahan dan lebih buas dari binatang buas itu sendiri.tanpa moral,kehidupan akan kacau,tidak hanya kehidupan pribadi atau perorangan, tapi juga kehidupan masyarakat dan negara, kerena orang sudah tidak peduli lagi dengan baik dan buruk atau haram dan halal.
Sebagai petunjuk kebenaran, agama menjadi sumber kebenaran. Jika akal terus berusaha untuk mencari dan mendapatkan kebenaran melalui ilmu dan filsafat, tepi ilmu dan filsafat itu hanya membawa hasil kebenaran yang nisbi ( relatif). Padahal kebenaran yang sesungguhnya bukanlah kebenaran yang nisbi belaka,melaimkan kebenaran yang mutlak dan universal, kebenaran yang sungguh sungguh benar, absolut dan berlaku untuk semua orang. Dan kebenaran yang sesungguhnya yang dicari-cari pleh manusia sejak dulu adalah kebenaran agama yang mutlak dan universal. Tinggallah kewajiban manusia untuk beriman dan patuh kepada kebenaran agama dan agam kebenaran tersebut. Allah SWT berfirman :
إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَآئِنِيْنَ خَصِيمًا
“ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengna memmbawa kebenaran, supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (QS. An-Nisaa/4:105)
ٱلْحَقَّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمتَرِينَ
“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebitu janganlah  sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu”.(QS. Al-Baqarah/2:147)
Sebagai sumber informasi metafisika, agama menyajikan rahasia metafisika, hal-hal yang gaib seperti hidup setelah mati, Tuhan, akhirat, syurga, neraka dan hal-hal yang berada dibalik alam nyata ini. Hal ini tentusaja menampakkann keunggulan agama atas akal, karena memang soal metafisika bukan lagi wilayah kemampuan akal. Ilmu apapun (hasil akal) yang dipakai akan menjadi lumppuh apabila menghadapi atau memasuki wilayah tersebut.
Sesungguhnya persoalan metafisika sudah masuk wilayah iman atau agama, dan Allah SWT  Yang Maha Mengetahui segalanya, sedang manusia dengan akalnya hanya dibekali dengan keterbatasan. Sebagai firman Allah SWT :
قُلْ لاَّ يَعْلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوٰتِ وَٱلأَرْضِ ٱلْغَيْبَ إِلاَّ ٱللَّهُ ۚ وَماَ يَشعُرُونَ أَيَّانَ يُبعَثُونَ
“Katakanlah :”Tidak ada seorangpun yang dilangit dan dibumi mengetahui prakara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. (QS. An-Naml/27:65)
Sebagai pembimbing rohani bagi manusia, agama menjadi teman pembimbing bagi umat manusia baik disaat suka maupun duka. Tanpa agama manusia akan frustasi disaat duka, nikmat dan musibah, kebahagiaan dan kesengsaraan akan terus menjadi pewarna kehidupan manusia dengan sebab yang bermacam-macam. Bagi orang yang beragama, sebagaimana yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW,akan bersyukur disaat memperoleh nikmat atau sesuatu yang mengembirakan, dan tabah atau sabar disaat mendapatkan musibah/ujian atau sesuatu yang menyedihkan. Sikap mental ini hendaknya dimiliki oleh setiap muslim, sehingga hidupnya selalu stabil, tidak ada goncangan dan senantiasa senang, damai dan bahagia.
C.                AGAMA ISLAM DAN RUANG LINGKUPNYA
Didalam Al-Quran, agama disebut millah, misanya millatu Ibrahim, artinya agama (yang dibawa) Ibrahim (QS. An-Nahl/16:123). Selain itu agama juga disebut Din atau Al-Din (QS. Al-Kafirun/109:6), yang selain berarti agama, juga berarti pembalasan dihari kiamat, adat kebiasaan, undang-undang, peraturan dan ketaatan.
Secara khusus, Islam berasal dari kata Aslam, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai. Secara bahasa, islam mengandung makna umum, bukan hanya nama dari suatu agama ketundukan, ketaatan dan kepatuhan merupakan makna Islam. Ini berarti segala sesuatu yang tunduk dan patuh terhadap kehendak Allah SWT adalah Islam. Menurut Al-Quran, Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya merukan wahyu yang diturunkan Allah SWT melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW untuk menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Dan sebenarnya Islam adalah Agama Allah SWT yang dibawa oleh para Nabi pada setiap zamannya yang berakhir dengan kenabian Muhammad SAW.
Penamaan agama Islam itu sendiri bagi para nabi didasarkan atas firman Allah SWT, yang antara lain: untuk Nabi Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’kub, Musa, Isa dan anak cucu mereka (QS. Al-Baqarah/2:136), untuk Nabi Nuh (QS. Yunus /10:72), untuk Nabi Ibrahim (QS. Al-Baqarah/2:131), untuk Nabi Yusuf (QS. Yusuf /12:101), untuk Nabi Musa (QS. Yunus/10:84), untuk Nabi Isa (QS. Ali-Imran/3:52) dan Allah SWT mengutus rasul penutup yang membawa agama Islam, yaitu Nabi Muhammad SAW (QS. An-Nisaa/4:163-165)
Ajaran agama islam bersifat universal berlaku untuk setiap masa dan semua tempat. Keabadian dan keaktualan islam telah dibuktikan sepanjang sejarahnya, dimana setiap kurun waktu dan perkembangan peradaban manusia senantiasa dapat dijawab dengan tuntas oleh ajaran Islam dengan Al-quran sebagai konsep landasan Islam yang universal merupakan jawaban terhadap segala keterbatasan manusia dan pemikiran manusia yang temporal dan parsial. Karena ke “parsial”an itu muncullah kekurangan dan kerena ke”temporal”an itu lahirlah kegoyangan yang menuntut perubahan perubahan. Ke”universal”an Islam membebaskan Islam dari berbagai kekurangan dan kelemahan, dan membuktikan Islam sebagai agama yang diakui kebenaran dan kesempurnaannya.
Ke”universal”an ajaran islam pada hakikatnya terwujud dari hal yang paling mendasar dan paling pokok dari seluruh konsep Islam, yaitu konsep keyakinan akan keesaan Allah SWT atau konsep Tauhid. Konsep Islam sebagai agama tauhid adalah konsep khas dan menjadi azas yang paling esensial  dalam seluruh sistem Islam yang dapat melahirkan jiwa kaum muslimin merdeka dan intervensi, penekanan dan intimidasi manusia lain. Tauhid (Tauhidullah) merupakan nilai dan etos yang membentuk sikap jiwa yang bebas dan kreatif dalam menunaikan tugas kemanusiaannya. Dan Tauhid melahirkan jiwa yang penuh ketundukan, kepasrahan dan ketaaatan tanpa reserve terhadap undang-undang, peraturan dan ajaran-ajaran Allah SWT.
Dari konsep Tauhid ini pula lahir konsep Islam selanjutnya berupa interalitas dan kesempurnaan. Dalam konsep ini berarti Islam tidak membutuhkan penyempurnaandan penambahan dari luar, karena ia adalah ajaran dan ciptaan Allah SWT, sehingga akan selalu sesuai dengan apapun yang diciptakan oleh Allah SWT, termasuk didalamnya manusia sebagai sasaran utama dari konsep Islam dan konsep Tauhid. Penolakan dari konsep Islam berarti penghianatan dan pengingkaran terhadap nilai-nilai dan makna kemanusiaannya sendiri.
Tauhidullah melahirkan prinsip keseimbangan dan harmoni, yaitu mencakup kehidupan hari ini dan hari esok ( dunia dan akhirat), memberikan pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, memberikan perhatian kepada individu maupun sosial, dan mencangkup hubungan antara manusia dan Allah SWT dan hubungan antara manusia sesama manusia dan makhluk lain termasuk lingkungannya. Aspek-aspek yang berhubungan dengan hidup dalam bentuk nilai dan norma Islam ini disebut syari’at.
Tujuan dari syari’at Islam yang paling menonjol adalah meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan yang sehat,agar tercipta hak yang menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian tujuan yang dibimbing syari’at Islam bukan hanya tujuan yang bersifat sementara, tetapi suatu tujuan akhir (ultimate goal) berupa kebahagiaan abadi yang dipenuhi kebaikan diakhirat. Dengan demikian didalam konsep Islam kematian adalah pintu pembuka kearah kebaiakan dan bukan suatu tragedi yang harus ditakuti. Jadi kehidupan manusia dalam Islam menyimpan optimisme menyambut masa dengan penuh harap, tidak saja msa depan didunia ini, tetapi juga masa depan dialam akhirat kalak, karena tertanannya keimanan.
Syari’at Islam yang datang dari Allah SWT yang ditunjukkan kepada manusia sebagai makhluknya. Karena sumber syari’at adalah Allah SWT, maka realisasi syari’at Islam dalam kehidupan manusia telah terencana dengan sempurna sebagai perbuatan yang mampu dilakukan oleh manusia, karena kapasitas kemanusiaannya telah disesuaikan oleh Allah SWT dengan beban dan bobot syari’at. Disini Islam lebih dipahami sebagai ajaran yang sesuai dengan atribut kemanusiaan.karena itu tidak heran jika syari’at Islam sesuai dengan kodrat manusia dan tidak satupun ajaran syari’at Islam yang menafikan kodrat tersebut.dengan demikian penolakan manusia terhadap syaria’at Islam merupakan penolakan manusia terhadap diriny sendiri sebagai manusia.
Agama islam adalah risalah yang diturunkan Allah SWT keapda Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir,sebagai petunjuk dan pedoman yang mengandung hukum-hukum sempurna untuk dipergunakan dalam menyelenggarakan tata cara kehidupan manusia, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam dan kingkungannya. Karena itu, agama Islam mengandung tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan antara satu sengan yang lain.
Ketiga komponen utama ajaran Islam tersebut adalah :
1.                  Aqidah atau Iman
Yaitu keyakinan akan adanya Allah SWT dan para Rasul yang diutus dan dipilih oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah-Nya kepada umat manusia melalui malaikat, yang dituangkan dalam kitab suci-Nya yang berisikan informasi dan petunjuk kebenaran mengenai kehidupan manusia,baik didunia maupun diakhirat. Akidah dan Tauhid merupakan dasar keberagamaan seseorang dalam Islam yang masuk melalui pintu syahadah atau ikrar akan keyakinan tesebut. Dan akidah merupakan komponen pokok ajaran agama Islam yang diatasnya berdiri syari’at dan akhlak Islam.
2.                  Syri’at atau ibadah
Yaitu aturan atau undang-undang Allah SWT tentang bentuk pelaksanaan, manifestasi dari akidah yang diakini, yakni penyerahan diri melalui proses ibadah secara langsung kepada Allah SWT maupun secara tidak langsung dalam hubungannya sesama manusia dan makhluk lainnya.  Oleh karena itu syari’at secara garis besar meliputi dua hal pokok, yaitu ibadah dalam pengertian khusus (ibadah mahdah) dan ibadah dalam artian umum atau mu’amalah (ibadah ghairuh mahdhah  atau ibadah sosial).
3.                  Akhlak atau mu’amalah
Yaitu bentuk aturan, norma dan etika dalam bermu’amalah dengan sesama manusia dan makhluk lainnya dengan penuh keikhlasan, seakan-akan disaksikan langsung oleh Allah SWT, meskipun dia tidak melihat secara langsung. Karena nilai-nilai akhlak yang terdapat didalam syari’at atau hukum mu’amalah menjadi bagia tidak terpisahkan dari bentuk pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT.
D.                TANGGUNG JAWAB DALAM ISLAM
Konsep manusia dalam Al-Quran dipahami dengan memperhatikan kata-kata yang menunjukkan pada makna manusia yaitu kata basyar, al-insan, dan al-Naas. Allah menggunakan kata basyar dalam Al-Quran sebanyak 37 kali, salah satunya dalam surah al-kahfi:
قُلْ إِنَّمَآ أَنَاْ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُواْلِقَآءَرَبِّهِ ۧ فَلْيَعمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ ۧ أَحَدَۘا
“Katakanlah :” Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepada ku:” Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa”. Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya”.(QS. Al-Kahfi/18:110)
Kata basyar selalu dihubungakan pada sifat-sifat biologis manusia, seperti asalnya dari tanah liat (al-Hijr:33 ; al-Ruum: 20) atau manusia makan dan minum ( al-Mu’minuun: 33). Sifat basyar adalah makhluk yang sekedar berada (being) yang statis seperti hewan.
Kata al-Insan disebut dalam Al-quran sebanyak 65 kali,diantaranya :
عَلَّمَ ٱلْإِنْسَٰنَ مَالَم يَعْلَمْ
“ Dia mengajar kepada  manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq/96:5)
Kata Al-Insan selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spritual manusia sebagai makhluk yang berfikir, diberi ilmu dan memikul amanah ( Al-Ahzab:72). Insan adalah makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju kearah yang sempurna.
Kata Al-Naas  disebut sebanyak 240 kali, seperti surah Al-Zumar/39:27)
وَلَقَدْضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِى هَٰذَا ٱلْقُرْءَانِ مِن كُلِّ مَثَلٍ لَّعَلَّهُمْ يَتَذ كَّرُونَ
“ Sesungguhnya telah kami kuatkan bagi manusia dalam Al-Quran ini satiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran.”
Kata al-Naas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk soasial atau kolektif.
Dengan demikian Al-Quran memandang manusia sebagai makhlus biologis, psikologis, dan sosial. Manusia sebagai basyar tunduk pada taqdir Allah, sebagai al-Insan dan al-Naas berkaitan dengan hembusan nafas yang diberikan Allah SWT, yang memiliki kebebsan untuk tunduk atau menentang taqdir Allah SWT, untuk mengatur kehidupannya. Allah SWT telah menciptakan manusia sebaik baik bentuk dan diberikan kemuliaan oleh Allah SWT, Kemuliaan yang ada pada manusia dikarenakan Allah SWT menganugerahkan akal dan hati. Akal dan hati inilah yang menjadi keistimewaan manusia, diantaranya kesadaran, tanggung jawab, dan pembalasan.
Manusia memiliki fitrah atau potensi jasmani dan rohani sebagai kelengkapan pada saat manusia dilahirkan kedunia. Secara fisik Allah SWT menyebut manusia sebagai ahsani taqwiim (sebik- baik bentuk). Dan secara ruhaniah Allah SWT menganugerahkan akal, hati dan nafsu.
Dengan akal manusia dapat memikirkan alam, dan dengan hati manusia dapat mengingat Allah SWT. Keduanya merupakan kesatuan daya rohani untuk dapat mamahami kebenaran, sehingga manusia dapat mencapai suatu maqam (tingakat) kesadaran tertinggi yakni kebenaran illahi. Dengan nafsu manusia dapat bergerak dinamis dari suatu keadaan ke keadaan yang lain. Kecenderungan nafsu yang bebas, jika tidak terkendali dapat menyebabkan manusia memasuki kondisi yang membahayakan dirinya. Untuk mengendalikan nafsu, manusia menggunakan akalnya, sehingga dorongan-dorongan tersebut dapat menjadi kekuatan fositif yang dapat menggerakkan manusia kearah tujuan yang jelas dan baik. Agar manusia dapat bergerak ke arah yang jelas, baik dan benar, membimbing nafsu dan akal menuju jalan keridhaan Allah SWT. Nafsu yang terkendali oleh akal dan hati dan berada pada jalur yang di tunjukkan agama, atau dengan kata lain manusia yang mampu mengelola dan memadukan potensi akal, hati dan nafsu nya dengan baik sesuai dengan tuntunan agama, didalam Al-Quran disebut al-Nafs al-Muthmainnah (jiwa atau nafsu yang tenanga) (QS. Al- Fajr/89:27-30).
Ptensi jasamni dan rohani yang Allah SWT anugerahkan kepada manusia dapat membuat manusia menjadi makhluk yang sempurna dan mulia,apabila potensi tersebut berjalan seriring dan bersama-sama melakukan kebaikan, kebenaran dan mencari ridha Allah SWT. Potensi jasmani dan potensi rohani saling mendukung untuk mengikuti dan melaksanakan fitrah, tugas dan tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT dan sebagai khalifah dimuka bumi ini dengan baik. Sebaliknya potensi jasmani dan rohani yang sama justru dapat menjadikan manusia makhluk yang rendah dan hina, apabila potensi-potensi tersebut tidak berkolaborasi untuk melakukan kebenaran dan mencari ridha Allah SWT. Fotensi dan jasmani tersebut justru mengikuti hawa nafsu yang tidak terkendali, melanggar fitrah, tugas dan tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT  dan sebagai khalifah dimuka bumi ini dengan berbuat kerusakan dan kemaksiatan.


1.                  TANGGUNG JAWAB MANUSIA SEBAGAI HAMBA ALLAH
Makna yang esensial dari kata ‘abd (hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan. Ketaatan, ketundukan dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah SWT, yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan. Disebutkan sebagai ‘abd  karena tugas pengabdian kepada Alllah SWT semata-mata, sebagaimana firmanNya dalam surah Az-zariyat ayat 56
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنْسَ إِلَّاَ لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dalam hubungan dengan Tuhan, manusia menempati posisi sebagai ciptaan (makhluk) dan Tuhan sebagai pencipta (khaliq). Posisi ini memiliki konsekuensi adanya keharusan manusia menghambakan diri kepada Allah SWT dan dilarang menghambakan pada dirinya, serta menghambakan pada hawa nafsunya. Kesediaan manusia untuk menghamba hanya kepada Allah SWT sengan sepenuh hatinya akan mencega penghambaan manusia terhadap manusia. Tanggung jawab hamba Allah SWT terhadap dirinya adalah memelihara iman yang dimiliki dan bersifat fluktatif (naik turun), yang dalam istilah hadist Nabi SAW dikatakan  yazidu wayanqusu (terkadang bertambah atau menguat dan terkadang menurun atau malemah).
Seorang hamba Allah SWT juga empunyai tanggung jawab terhadap keluarga. Tanggung jawab terhadap keluarga merupakan lanjutan tanggung jawab terhadap diri sendiri, karena memelihara diri sendiri berkaitan dengan perintah memelihara iman keluarga. Didalam Al-Quran Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِيْنَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓٸِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَايُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bhan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganaya malaikat-malaikat yangkasar yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At-Tahriim/66:6))
Bentuk tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT direalisasikan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT, melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya, menjaga diri dari perbuatan perbuatan yang dapat merusak iman, merusak diri dan merusak keluarga. Dan apabila tanggung jawab itu dilanggar atau diremehkan, maka manusia harus mempertanggung jawabkan segala pelanggaran itudihadapan Allah SWT kelak dihari kiamat.
2.                  TANGGUNG JAWAB MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH ALLAH
Manusia sebagai khalifah fil ardh yaitu manusia pilihan Allah SWT yang diberikan tugas oleh-Nya untuk menjadi wakil Allah dimuka bumi. Manusia dipilih oleh Allah swt sebagai khalifah dimuka bumi karena manusia bersifat kreatif, yang memungkinkan manusia mengolah serta mendayagunakan apa yang ada dimuka bumi untuk kepentingan hidupnya.


BAB II
SUMBER JARAN ISLAM
A.                Hadist yang membicarakan tentang sumber hukum Islam
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Rasulullah SAW dengan sahabat beliau Mu’adz bin Jabal, ketka beliau mengutus Mu’sdz bin Jabal menjadi Gubernur di Yaman. Rasulullah SAW bertanya kepada Mu’adz: “ Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan?” Jawab Mu”adz: “Dengan kitabullah”, Rasulullah SAW  bertanya: “Kalau tidak ada dalam Al-Quran?” Jawab Mu’adz: “Dengan Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: “Kalau didalam sunah juga tidak ada?” Jawab Mu’adz: “saya berijtihad dengan pikiran saya”. Sabda Rasulullah SAW: “Maha suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, sengan satu sikap yang disetujui Rasul-Nya”. (HR. Abu Dawud dan Tarmudzi).
B.                Al-Quran menjadi sumber hukum Islam yang paling pokok
Al-Quran menjadi sumber hukum islam yang paling pokok karena didalam Al-Quran terdapat tauhid, ibadah janti dan ancaman (al-wa’d wal wa’id), dan kisah umat terdahulu.
C.                Kandungan utama hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1)      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman, ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tauhid, ilmu ushuludin, atau ilmu kalam.
2)   Hukum amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam hukum islam yang disebut hukum syara’/syari’at. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
3)   Hukum khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku dan norma manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual ataupun makhluk sosial, hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau ilmu tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara’ dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni:
1)      Hukum ibadah, yaitu hukuman yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya sholat, puasa, zakat, haji, dan kurban.
2)      Hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan manusia dan alam sekitarnya. Termasuk kedalam hukum muamalah antara lain sebagai berikut:
A)    Hukum munakahat (pernikahan)
B)    Hukum faraid (waris)
C)    Hukum jinayat (pidana)
D)    Hukum hudud (hukuman)
E)     Hukum jual-beli dan perjanjian
F)     Hukum al-khilafah (tata negara//kepemerintahan)
G)    Hukum makanan dan penyembelihan
H)    Hukum ‘aqdyah (pengadilan)
I)       Hukum jihat (peperangan)
J)       Hukum dauliah (antar bangsa)
D.                Hadist/sunnah
Hadist menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik barupa perkataan, perbuatan, dan penetapan atau pengakuan. Hadist berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Quran yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat didalam Al-Quran.
Hadist secara harfiyah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadist berarti melaporkan/mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW.
Hadist dibagi menjadi empat macam,yakni:
1.      Hadist Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.      Hadist Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasullullah
3.      Hadist Taqririyah, yaitu penetapan atau pengakuan Nabi terhadap pernyataan atau perbuatan orang lain
4.      Hadist Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tetapi tidak sampai dikerjakan.
E.                Sumber Pelengkap (Ar-ra’yu)
Secara garis besar ayat-ayat Al-Qurandibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat yang sudah jelas dan terang maksud dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakan sholat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat yang mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya yat mutasyabihat mengisaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya bengan benar serta berfikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak  disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunnah Rasulullah SAW. Polaberfikir tersebut disebut ijtihad
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syari’at Islam, yaitu:
a)                  Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat.
b)                 Qiyas, mengukur sesuatu dengan yan lain dan penyamakan. Contohnya pada surah Al-isra’ ayat dikatakan bahawa perkataan “ah”, “cis”, atau “hus” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina,maka qias yang diambil adalah berkata seperti itu saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c)                  Istihsan, yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu qias ke qias yan lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima intuk mencegah kemudhralatan atau dapat diartikan pula penetapan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
d)                 Mashalahah murshalahah menurut bahasa berarti kesejah teraan umum
e)                  Suddudz dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan,sedang menurut istilah yaitu tindakan memutus suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umum
f)                  Istishab, yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan dimasa lalu hingga ada dalil yang mengubah ketetapan tersebut.
g)                 Urf, berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan atau perbuatan
H.        Hikmah wahyu tidak datang sekaligus kepada Nabi Muhammad SAW
Allah SWT bermaksud menjadikan beliau lebih menrindukan kagi “ sang kekasih dan firman-Nya” agar semakin mantap cinta beliau kepada-Nya.
I.                   Beda kenabian Muhammad dengan Nabi sebelumnya
Kenabian Muhammad SAW berbeda dengan kenabian utusan tuhan yang lain. Sebelum beliau, para Nabi dan Rasul diutus untuk para masyarakat dan waktu tertentu, tapi Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia di setiap waktu dan tempat, “katakanlah (hai muhammmad), wahai seluruh manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kamu semua” (QS Al-A’raf/7:158
J.         beda nilai keteladanan Nabi Muhammad dibanding Nabi yang lain
Didalam diri Nabi Muhammad telah memiliki segala sifat terpuji yang dapat dimiliki oleh manusia (diteladani manusia).


HUKUM ISLAM
A.               PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Ajaran Islam merupakan ajaran yang senantiasa berpedoman kepada wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yakni kitab suci Al-Quran dan sunnah-sunnah Rosulullah SAW, hal ini tegas disampaikan oleh Rosulullah SAW dengan  sabdanya:
Aku  tinggalkan kepada kamu (umat Islam) dua pegangan ,yang kamu tidak akan pernah sesat selama kamu berpegang kepada keduanya ,yakni Kitabullah (Al-Quran) dan sunnah Rosul-Nya (Hadits)”(HR. Muttafaq’alaih)
Sebelum membahas pengertian sumber ajaran dan hukum Islam,terlebih dahulu harus diketahui pengertian hukum Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syari’at atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci al-Quran dan hadist. Syari’at Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
Menurut ulama ushul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Al-Quran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf  (orang yang sudah baligh dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, kemudahan atau ‘azimah
Sedangkan menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syari’at (Al-Quran dan hadist) berupa al-wujub (wajib), al-mandub (sunnah),  al-hurmah (haram), al-karahah  (makruh), dan al-ibahah (mubah/harus). Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
B.               PEMBAGIAN HUKUM
Ulama ushul fiqih membagi hukum islam menjadi dua bagian, yaitu hukum taklify dan hukum wadh’iy. Kedua hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:


1.                  HUKUM TAKLIFI
Hukum taklify adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Hukum taklify tersebut dibagi menjadi lima macam yaitu :
a)      Al-ijab (wajib) yaitu tuntunan secara pasti dari syari’atuntuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan,karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Contohnya sholat wajib, puasa wajib.
b)      An-nadb (sunah) yaitu suatu tuntunan dari syari’at untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntunan itu tidak secara pasti. Jika tuntunan itu dikerjakan maka pelakunya  akan mendapatkan pahala kebaikan namun jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat hukuman (dosa). Contohnya puasa sunah, sholat sunnah.
c)      Al-ibahah, yaitu firman Allah SWT (Al-Qur’an dan hadist) yang mengandung pilihan untuk meninggalkan suatu perbuatan atau melakukannya . contohnya
d)     Al-karahah yaitu suatu tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi ungkapan itu diungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti. Hal ini menjadikan tuntunan tersebut sebagai al-karahah yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu dikerjakan juga, makaa pelakunya tidak dikenai hukuman. Contoh makan-makanan berbau
e)      At-tahrim yaitu tuntunan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntunan yang pasti sehingga tuntunan untuk meninggalkan suatu peerbuatan itu wajib dipenuhi. Jika perbuatan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapatkan hukuman (dosa). Contohnya zina,judi

f)       Sedangkan menurut ulama fiqih perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukuman yaitu orang yang sudah baligh dan berakal sehat) itu jika ditinjau dari syari’at hukum islam dibagi menjadi lima macam yaitu :

a.         Fardhu atau wajib  yaitu bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Perdhu terbagi dua yaitu sebagai berikut:
1.      Fardhu ‘ain yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf. Seperti sholat lima waktu
2.      Fardhu kifayah yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh sebagian masyarakan sehingga masyarakat yang lain tidak diwajibkan, namun jika tidak dikerjakan maka seluruh masyarakat diwilayah tersebut akan berdosa.contohnya yaitu penyalenggaraan jenazah.
b.        Sunnah ( mandub) yaitu apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan pelakunya tidak akan berdosa. Sunah juga terbagi menjadi sua macam yaitu :
1.      Sunnah ‘ain yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan setiap individu. Misalnya  yaitu sunah rawatib
2.      Sunnah kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh sebagian orang atau kelompok. Contohnya yaitu mendoakan muslim,memberi salam.
c.         Haram yaitu suatu perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat pahala. Contohnya berzina, mencuri dll
d.        Makruh yaitu suatu perbuatan apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan pelakunya tidak mendapat dosa. Misalnya memakan makanan yang berbau menyengat seperti jengkol.
e.         Mubah yaitu boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan, misalnya memilih warna pakaian.
3.                  HUKUM WADH’IY
Hukum wadh’iy adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu adalah sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu (hukum). Ulama ushul fiqh berpendapat bahwa hukum wadh’iy itu terdiri dari tiga macam:
a.         Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur oleh nash (Al-Qur’an dan hadist), bahwa keberadaannya menjadi sebab tidak adanya hukum. Misalnya : tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dhuhur.terbenamnya matahari merupakan wajibnya sholat maghrib.
b.        Syarat, sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung kepadanya.jika syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Misalnya genap satutahun syarat wajibnya zakat harta perniagaan jika tidak genap satu tahun maka tidak ada diwajibkan zakat harta perniagaan tersebut.
Mani’ ( penghalang) yaitu sesuatu keberadaannya menyebabkan tidak da hukum atau tidak danya sebab bagi hukum . misalnya : najis yang ada di badan atau dipakaian menyebabkan shalat orang tersebut tidak sah. (mengalangi sahnya sholat).
C.               TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM
1.                  Pengetian umum
Tujuan umum pembuatan hukum islam yaitu merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan ini, baik dengan mendapatkan manfaat bagi mereka, atau dengan menolak bahwa dari diri mereka. Dalil dalil syar’i yang menguatkan makna diatas diaantaranya:

وماارسلنك الّارحمةللعالمين                 
 dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan (untuk) menjadi rahmat bagi semesta alam”.(QS. Al-anbiiya/21:107)
Kemudian adapula yang disebut dengan tujuan khusus dari disyari’atkannya sebuah ibadah. Misalnya sholat untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘ankabut/29:45),puasa untuk menjadi orang yang bertakwa (QS. Al-baqarah/2:183),zakat untuk menyucikan harta (QS. At-taubah/9:103). Sehingga yang dimaksud dengan makasid syari’ah adalah makna makna dan tujuan-tujuan yang ditekankan dalam syari’ah pada seluruh hukum hukumnya atau sebagian besarnya. Bisa juga diartikan tujuan pembuat syari’at dalam setiap hukum dari hukum-hukumnya.
2.         Jenis –jenis kemaslahatan
Maslahat dalam pandangan syar’i terbagi menjadi tiga :Maslahat dharuriyah (keharusan), maslahat bajiyah (kebutuhan), dan maslahat tahsiniyah (kebaikan atau keindahan)
Pertama, maslahat dharuriyah maslahat yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan mendesak ,dimana kebutuhan manusia bergantung kepadanya bauk kehidupan duniawi maupun kehidupan beragama. Maslahat ini harus ada dan terwujud,jika hilang atau rusak maka akan terganggu kehidupan mereka, serta menyebarnya kerusuhan dan kerusakan. Maslahat dharuriyah terbagi menjadi lima jenis
1.                  Penjagaan atas agama (hifdz ad-diin)
Islam memandang agama sebai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka didalam islam juga di syari’atkan berjihat ketika agama mulai diperangi.demikian pula islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian dineraka (QS. Al-mumtahanah/60:9)
2.                  Penjagaan atas jiwa (  hifdz an-nafs )
Islam memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qishas bagi seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain. Islam juga melarang seseorang untuk tidak menghargai nyawanya sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-maidah/5:32) dan (QS. An –nisa/4:29)
3.                  Penjagaan atas akal ( hifdz al-aql)
Islam memuliakan akal manusia, meminta mereka untuk mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam juga melarang aktifitas yang dapat merusak dan menghilangkan akal, seperti : minum khamr dan mabuk-mabukan. Lebih dari itu islam juga memberikan hukuman kepada orang yang berpartisipasi dalam setiap aktifitas produksi, distribusi danjuga konsumsi khamr (QS. Al-maidah/5:90).
4.                  Penjagaan atas kehormatan dan nasab ( hifdzul al-ird wa an-nasab)
Islam tegas memulikan kehormatan dan garis keturunan. Maka syari’at islam telah jauh-jauh hari melarang mendekati zina (QS. Al-isra/17:32)
5.                  Penjagaan atas harta ( hifdzul maal)
Islam mengakui kepemilikan individu ats harta dan mengakuinya. Maka islam melarang memperoleh harta dengan cara yang batil,kecuali dengan cara transakasi yang sah,baik, dan saling ikhlas dan meredoi. Islam juga tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi yang mencuri dalam jumlah yang besar. (QS. Al-baqarah/2:188)
Kedua, maslahat hajiyah yaitu maslahat yang manusia membutuhkannya untukmendapatkan kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan mereka.ketika maslahat ini hilang atas tidak terwujud, tidak merusak kehidupan mereka, akan tetepi kehidupan mereka akan sukar dan berat. Contoh maslahat ini dalam masalah ibadah:disyari’atkannya ruksyah atau keringanan untuk salat qashar dan jamak dalam perjalanan,begitu juga boleh untuk tidak puasa dalam bulan ramadhan bagi orang yang sakit dan musfir.
Ketiga, maslahad tahsiniyah maslahat yang jika terwujud akan menambah kehirmatan dan kepantasan,yaitu yang berhubungan dengan adat istiadat yang baik dan kesempurnaan ahlak.jika tidak terpenuhi maka tidak kan mengganggu kehidupan,namun dianggap kurang pantas bagi setiap orang yang berakal.contohnya disyari’atkan thaharah bagi badan pakaian dan tempat sebelum sholat,dianjurkan memakai pakaian yang baik dimasjid,serta berbagai bentuk shalat dan puasa sunah.
D.               PRINSIP – PRINSIP HUKUM ISLAM
1.                  Prinsip tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat lailahaillallah ( tiada tuhan selain allah),prinsip ini dijelaskan dalam firman Allah SWT (QS. Ali imran/3:64)
Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum islam merupakan ibadah. Prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum ibadah, yaitu azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas tersebut terummuslah kaidah – kaidah hukum ibadah sebagai berikut:
1)                 Al- ashalu fii al-ibadati tuqifu wal itiba’, yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan AllahSWT dan rasul –Nya.
2)                 Al-masyaqqah tajlibu at-taysiir,kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan.

2.    Prinsip keadilan
Keadilan dalam bahasa arab adalah sinonim dari  al-mizaan  (keseimbangan/  moderasi) kata keadilan dalam bahasa arab biasannya akan dihubungkan dengan kata al-qisth. Al-mizaan yang berarti keadilan yang terdapat dalam Al-Qur’an keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijak sanaan raja.akan tetapi, keadilan dalam hhukum islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi,menurut wahbah az-zuhaili,adalah bahwa perintah Allah SWT  ditunjukkan bukan karena esensinya, sebab Allah SWT tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapat kemudralatan dari perbuatan masiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebai jalan memperluas perilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaukan bagi indifidu dan masyarakat.
3.                  Prinsip kebebasan / kemerdekaan
Prinsip kebebasan dalam hukum islam menghendaki agar agama /hukum islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan,demontrasi dan argumentasi.
4.    Prinsip persamaan atau egalite
Prinsip persamaan yang palingnyata terdapat dalam lonstitusi madinah (al-shahifah), yakni prinsip islam menentang perbudakan dan ;enghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial,tapi bukan berarti tidak mengenal stratatifikasi sosial seperti komunis
5.      At-ta’awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sebagai prinsip tauhid,terutama peningkatan kebaijan dan ketakwaan.
6.      Prinsip toleransi
Prinsip tolernasi yang dikehendaki islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak –hak islam dan umatnya, tegasnya toleransi hanya dapat dapat diterima apabila tidak merugikan agama islam.
E.               Karakteristik hukum islam
1.    Universal (‘Alamy-ijmali)
Universalitas adalah kemampuan sifat yang umum secara menyeluruh, tidak memandang keberpihakan kepada salah satu atau sebagian.
2.                  Partikular (Tafshily)
Secara kontekstual hukum islam sangat diharapkan mampu menerobos jantung individualisme subjek pelaku hukum. Didalam hukum islam ada semacam pengklasifikasian hukum yang terkadang tidak semua orang wajib untuk melaksanakannya ataupun meninggalkannya. seorang wanita yang mengalami hadh tidak wajib melaksanakan sholat, puasa, dan ibadah haji  batas usia baligh atau mukallaf untuk laki-laki yaitu 15 tahun , sedangkan untuk perempuan mulai 9 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam mempunyai aturan-aturan tertentu yang membatasi perilaku hukum dan tingkahlaku semua pelaku hukum ,serta andangan orang yang tidak terkena dengan kewajiban hukum.
3.                  Dinamis dan elastisitas
Hukum islam yang bersifat dinamis yang artinya mampu menghaapi perkembangan yang sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.atau bisa dikatakan sangat cocok untuk diteraapkan pada setiap zaman. Mungkin ada beberapa orang yang berasumsi bahwa dinamisnya suatu hukum itu tidak mungkin terjadi. Pada dasarnya sesuatu dialam ini akan berubah , begitu juga dengan sebuah hukum yang sudah pasti bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, sifat dinamis itu harus dikaitkan dengan sifat elastis (luwes). Lalu bagai mana sifat elastis pada hukum islam ini bisa dilihat?dalam islam , dikenal dengan sebutan ijtihad yang menurut muhammad iqbal, seorang pemikir islam dari pakistan,merupakan “prinsip gerak dalam islam”. Ijtihad ini memungkinkan bagi orang oslam untuk menyesuaikan hukum yang ada pada zaman rasul (saat hukum itu diciptakan) dengan keadaan sekarang yang terjadi dilingkungannya.inilah yang disebut dengan elastisitas hukum islam.
4.             Sistematis
Hukum islam memiliki sifat yang sistematis, artinya bahwa hukum islam itu merupakan sumber ajaran yang bertalian. Beberapa diantaranya saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain. Contohnya,wajibnya hukum salat tidak terpisah dengan wajibnya hukum zakat.
5.             Moral
Untuk membentuk  suatu interaksi sosial kemanusiaan tentu manusia harus memiliki aspek moral (akhlak) yang baik . karena untuk mewujudkan pergaulan yang sehat, akhlaknya yang menjadi pondasi utama. Bila ahlak itu sudah terkontaminasi dengan keburukan dan kemaksiatan, maka tidak akan mewujudkan suatu pergaulan yang baik dan nantinya juga akan berimbas pada pelanggaran aturan hukum positif.spek moral dalam islam mengambil contohnya yang nyata dari sikap,akhlak, dan perilaku Rasulullah SAW.



BAB IV
AKIDAH DAN KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
A.                Apa yang dimaksud dengan akidah
Akidah secara bahasa berarti sesuatu yang mengikat. Akidah menurut terminologi syara’ (agama) yaitu keimanan kepada Allah SWT, Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Para Rasul, Hari akhurat, dan keimanan kepada takdir Allah SWT baik maupun buruknya, yang disebut atau dikenal rukun iman.
B.                 Mengapa terjadi penyimpangan akidah pada manusia
Penyimpangan itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu
·                    Tidak menguasai pemahaman akidah yang benarkarena kurangnya pengertian dan perhatian. Akibatnya berpaling dan tidak jarang yang menyalahi bahkan menentang aqidah yang benar.
·                    Fanatik kepada peninggalan adat dan keturunan. Karena itu dia menolak aqidah yang benar. Seperti Firman Allah SWT tentang umat terdahulu yang keberatan menerima aqidah yang dibawa para Nabidalam surah Al-Baqarah/2:170.
·                    Taqlid buta kepada tokoh-tokoh yang dihormati tanpa melalui seleksi yang tepat sesuai dengan argumen Al-qur’an dan sunnah. Sehingga apabila tokoh panutannya sesat,maka ia ikut sesat.
·                    Berlebihan (ekstrim) dalam mencintai dan mengangkat para wali dan orang saleh yang sudah meninggal dunia, sehingga menempatkan mereka setara dengan Tuhan, atau dapat berbuat seperti perbuatan Tuhan. Hal itu karena menganggap mereka sebagai penengah/arbiter antara dia dengan Allah SWT . kuburan-kuburan mereka dijadikan tempat meminta, bernadzar dan berbagai ibadah yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah SWT. Demikian itu pernah dilakukan kaum Nabi Nuh AS ketika mereka mengagngkan kuburan para shalihin (Surah Nuh/71:23)
·                    Lengah dan acuh tak acuh dalam mfngkaji ajaran Islam disebabkan silau terhadap peradaban barat dan materialistik. Tak jarang mengagungkan para pemikir dan ilmuan Barat serta hasil teknologi yang telah dicapaisekaligus menerima tingkahlaku dan kebudayaan mereka.
·                    Pendidikan didalam rumah tangga,banyak yang tidak berdasar jaran Islam, sehingga anak tumbuh dan tidak mengenal aqidah Islam.  Padahal Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan yang artinya : “ setiap anak terlahir berdasarkan fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang membudikannya, menasbranikkannya, atau memajusikannya” (HR: Bukhari). Apabila anak terlepas dari bimbingan orang tua, maka anak akan dipengaruhi acara atau program televisi yang menyimpang, lingkungannya, dan lain sebagainya.
·                    Peranan pendidikan resmi tidak memberikan porsi yang cukup dalam pembinaan keagamaaan seseorang. Bayangkan, apa yang bisa diperoleh dari dua jam seminggu dalam pelajaran agama, itupun dengan informasi yang kering. Ditambah lagi media masa, cetak maupun elektrobik yang tidak mendidik secara aqidah bahkan mendistorsinya secara basar basaran.
C.                Fungsi mempelajari aqidah bagi umat Islam sekarang ini
Adapun fungsinya yaitu sebagai berikut:
a)                  Membebaskan dirinya dari ubudiyah/penghambaan kepada selain Allah, baik bentuk kekuasaan , harta, pimpinan ,maupun sebagainya.
b)                 Membentuk pribadi yang seimbang yaitu selalu mengingat Allah baik dalam keadaan duka maupun suka.
c)                  Dia merasa aman dari berbagai macam rasa takut dan cemas. Takut kepada kurang gizi, jiwa, harta, dan kepada jin dan seluruh manusia termasuk tekut mati. Sehingga dia penuh tawakkal kepada Allah ( outer focus of control).
d)                 Akidah memberikan kekeuatan kepada jiwa, sekokoh gunung. Dan hanya berharap kepada Allah dan ridho terhadap segala ketentuan Allah SWT.
e)                  Aqidah Islamiyah adalah asas persaudaraan/ukhuah dan persamaan. Tidak beda antara miskin dan kaya, antara pintar dan bodoh,antara pejabat dan rakyat jelata, antara kulit putih dan kulit hitam, antara arab dan bukan, kecuali takwanya disisi Allah SWT.
D.                Pandangan kaum qadariyah tentang kekuasaan tuhan terhadap manusia
Qadariyah ialah golongan yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Manusia sendiri yang mengkehendaki apakah ia kafir atau mukmin dan hal itu yang menyebabkan manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
E.                 Pandangan kaum jabariyah tentang kekuasaan Tuhan terhadap manusia
jabariyah merupakan pecahan dari kaum murjiah, yaitu golongan yang berteori yaitu manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak dan berbuat. Semua tingkah laku manusia ditentukan dan dipaksakan oleh Tuhan
F.                  Apa pandangan kaum ahlussunnah wal jama’ah (asi’ariyah maturidiyah) mengenai kekuasaan tuhan terhadap manusia.
Golongan ini berpendapat bahwa semua aliran itu mewarnai kehiduan pemikiran ketuhanan dalam kalangan umat islam periode masa lalu. Pada prinsipnya aliran-aliran tersebutdiatas tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu umat islam yang memilih aliran mana saja diatara aliran aliran tersebut sebagai teologi mana yang dianutnya, tidak menyebabkan ia keluar dari islam. Menghadapi situasi dan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini , umat islam perlu mengadakan koreksi yang berlandaskan Al-quran dan Sunnah rasul, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik terrentu. Yang paling penting adalah bagai mana aliran teologi yang dianut dapat membawa kehidupan yang baik secara spritual dan sosial, daoat menunjang kehiduoan dunia daan akhirat, dan tidak keluar dari koridor aqidah islamiyah.
G.                Salah satu ayat Al-quran yang menjelaskan tentang eksistensi Tuhan
أَفَلَايَنظُرُونَ إِلَى الإِبِلِ كَيْفَ خَلِقَتْ۞ وَإِلَى السَّمَاءِكَيْفَ رُفِعَتْ۞ وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ۞ وَإِلَى الأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ۞
“maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung gunung bagai mana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (QS. Al- Ghasyiyah/88:17-20)
H.                Apakah yang dimaksud dengan tauhid rububiyah
tauhid rububiyah maksudnya yaitu meyakini keesaan Allah SWT dalam perbuatan – perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh Allah SWT, seperti menciptakan dan mengatur alam semesta beserta seisinya, memberi rezeki, memberikan manfaat, menolak mudharat dan lainnya yang merupakan kehususan Alah SWT.
I.                   Apakah yang dimaksud dengan tuahid uluhiyah
tauhid uluhiyah yaitu mengesakan Allah SWT dalam segala macam ibadah yang dilakukan.
J.                  Apa yang dimaksud dengan tauhid asma wassifat
Yaitu beriman kepada melalui nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT yang diterangkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
K.                Pengertian iman dalam Islam dan bagaimana cara menjaga keimanan tersebut
Keimanan dalam Islam diawali dengan usaha-usaha memahami kejadian dan kondisi alam sehingga timbul dari sana pengetahuan akan adanya yang mengatur alam semesta ini, dari pengetahuan tersebut akal akan berusaha memahami esensi dari pengetahuan yang didapatkan.
Berikut cara menjaga keimanan antara lain:
1.      Mengucapkan keimanan secara lisan
2.      Menyatakan keimanan dengan hati
3.      Menyatakan keimanan melalui pengamalan dengan anggota tubuh
4.      Menyatakan keimanan dengan amalan keta’atan
5.      Menyatakan keimanan dengan menjauhi kemaksiatan




















BAB V
IBADAH DAN AMAL SHALEH
A.                Pengertian ibadah menurut bahasa/Etimologi
Ibadah yaitu pengabdian, penyembahan, ketaatan, menhinakan / merendahkan diri dan do’a.
B.                 Pengertian Ibadah menurut Istilah atau terminologi
Ibadah yaitu mengesakan Allah, menta’zimkan-Nya dengan sepenuh-penuh ta’zim serta menghinakan diridan menundukkan diri kepadanya.
C.                Ayat Al-Quran yang menyatakan kewajiban menyembahkan diri kepada allah SWT
وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إلَّا لِيَعْبُدُونِ
“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada – Ku “ (QS. Az-Zariyat :56)
D.                Apa yang dimaksud dengan ibadah mahdhah dan jelaskan bentuk bentuknya
ibadah mahdhah yaitu ibadah yang mengandung dan mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Allah SWT samata-mata.
Bentuk – bentuk ibadah mahdhah antara lain sebagai berikut
1)                 Bersuci (thaharah)
Thaharah atau bersuci dan segala seluk beluknya dalam syari’at atau fiqih Islam termasuk bentuk perbuatan atau amal yang sangat penting. Bersuci merupakan salah satu syarat keabsahan suatu ibadah misalnya sholat.
2)                 Shalat
Shalat menurut bahasa/etimologi berarti do’a atau rahmat menurut istilah atau terminologi shalat berarti tindakan atau perbuatan seorang muslim dalam rangka mengabdi dan memuliakan Allah SWT,yang berisi kata-kata atau ucapan dan perbuatan  yang dimulai dengan lafaz takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan tertentu.
3)                 Puasa (syam)
Puasa secara etimologi berarti menahan diri dari segala sesuatu. Sedangkan secara terminologi berarti menahan diri dari makan, minum,,berijma’ dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
4)                 Zakat
Ibadah zakat, baik zakat fithrah maupun zakat maal  dapat juga dikategorikan sebagai ibadah sosial (ghairuh mahdhah) karena memiliki dimensi dan nilai-nilai yang tinggi, bahkan dapat disebut sokoguru kepedulian sosial didalam islam, namun demikian zakat juga dapat digolongkan kedalam ibadah mahdhah, kerena disamping merupakan rukun Islam yang ketiga, zakat juga merupakan benda yang dapat menyucikan jiwa,diri dan harta seseorang, zakat juga merupakan bentuk kepatuhan seorang hamba muslim kepada Tuhannya.
5)                 Ibadah haji
Ibadah haji, memenuhi panggilan Allah SWT ketanah suci Makkah Al-Mukarramah
E.                 Ayat yang menyatakan kewajiban berpuasa bagi orang-orang mukmin
يَٰٓأَيُّهاَالَّذِيْنَ ءَامَنُواْكتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَ كُتِبَ عَاى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعلّكُ تتَّقُوْنَ
“hai orang-orang yang beroman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan orang-orang dahuu supaya kamu yaqwa,”(QS. Al-Baqarah/2:185)
F.                 Wajib tidak puasa dan wajib mengqadha
Yaitu bagi para wanita yang sedang haidh dan nifas. Mereka tidak boleh puasa bahkan haram hukumnya, tapi mereka diwajibkan untuk mengqada puasa sebanyak jumlah hari yang mereka tinggalkan.
G.                Apakah perbedaan antara qadha dan fidyah dalam puasa, dan bagaimana pelaksanaannya
Mengqadha (mengganti sesuatu yang ditinggalkannya), contohnya orang yang sakit boleh tidak berpuasa tapi setelah sembuh ia harus mengganti puasa yang sebanyak ditinggalkannya. Fidyah (bersedekah) yakni jika jika seorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa namun ia wajib berfidyah untuk mengganti puasanya yaitu dengan memberi makan fakir miskin ¾  liter perhariatau yang sama dengan itu (makanan pokok yang mengenyangkan)
H.                Harta yang wajib dizakatkan
1.                  Binatang ternak, umpamanya apabila telah memiliki 30 ekor sapi, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 1 ekor sapi yang berumur 2 tahun atau lebih.
2.                  Emas dan perak, apabila sudah sampai nishabnya, yakni seberat 96 gram,maka wajib dikeluarkan zakat sebanyak 2,5%
3.                  Biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian, yakni zakat biji-bijian yang mengenyangkan seperti padi, gandum, jagung dan sebagainya, sedangkan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang buncis dan sayur-sayur tidak wajib di zakatkan. Nishabnya yaitu sebanyak 300 sha’ (930 liter atau 1 ton) dan zakatnya 1-10 %.
4.                  Harta perdagangan, jumlah nishab sebagaimana jumlah emas dan perak, yakni senilai 96 gram emas dan zakatnya yaitu 2,5%.
5.                  Harta yang terpendam, (rikaz). Yaitu emas atau perak yang terpendam apabila kita mendapatkan atau menemukan harta yang terpendam yang didapat tanpa diduga duga, maka zalatnya menurut hadist nabi SAWyaitu 20%.
6.                  Zakat piutang, yakni dikeluarkan sebagaimana zakat emas yakni 2,5%.
7.                  Zakat uang,zakatnya setiap bulan 2,5%
I.                   Ibadah ghairuh mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah atau juga disebut mu’amalah yaitu hubungan yang tidak hanya menyangkut dengan Allah (hablum minallah),tetapi juga hubungan yang menyangkut sesama manusia (hablum minannas) dan makhluk Allah yang lain.
J.                  Agar ibadah itu baik dan diterima oleh Allah SWT
-                     Harus dilaksanakan dengan ikhlas
-                     Dilakukan secara benar yaitu sesuai syari’at
K.                Hikmah ibadah terhadap kehidupan manusia
Contohnya hikmah ibadah zakat
1.                  Menolong orang atau golongan kurang mampu, sehingga secara sosial mengurangi jarak atau jurang yang memisahkan antara orang mampu dengan orang yang kurang mampu,sehingga dapat membantu orang yang kurang mampu menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT dan keada manusia
2.                  Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik manusia memiliki sifat mulia, dermawan dan membiasakan diri membayar amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
3.                  Sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Wujud terimakasih tersebut yaitu dengan memberikan sebagian harta tersebut kepada orang yang berhak.
4.                  Menjaga diri dari kejahatan kejahatan orang yang kurang mampu, baik kepada dirinya maupun kepada orang lain.
5.                  Mendekatkan hubungan kasih sayang, ukhuwah antar umat manusia, khususnya antar yang mampu dengan yang kurang mampu. Ukhuah yang kuat antar umat akan membina kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bagimasyarakat, agama, nagara dan bangsa.








BAB VI
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
1.                  Dalam sejarah lahirnya HAM dikaitkan dengan pembatasan raja. Jelaskan hal tersebut
Raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait dengan hukum),mulai dibatasi kekuassaannya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka hukum (itulah yang dimaksudkan dengan HAM yang membatasi kekuasaan raja)
2.                       Apa yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah
Asas preasumption of innoncence (praduga tak bersalah) yaitu bahwa orang orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuataan hukum yang tetep yang menyatakan ia bersalah.
3.                  Jelaskan landasan HAM dalam Islam
Mrnurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qurantersebut,perbedaan antara satu individu dengan individu yang lain bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan pada keimanan dan ketakwaannya.walau demikian, adanya perbedaan ini tidak menyebabkan terjadinya perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dipungkiri telah memberikan kontribusi pada prinsip-prinsip hak asasi manusia didalam masyarakat internstional.
4.                  Bagaiamanakah prinsip prinsip utama HAM dalam piagam madinah
Prinsip utama HAM dalam piagam Madinah yaitu sebagai berikut
a.                  Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku.
b.                  Hubungan antara komunitas muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip prinsip:
-                     Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
-                     Saling membantu dalam menghadapi musuh sesama
-                     Membela mereka yang teraniaya
-                     Saling menasehati
-                     Menghormati kebebasan beragama
5.                  Jelaskan, minimal tiga kesamaan antara nilai-nilai universal HAM dengan konsep ajaran Islam dan perbedaannya
a.                  Hak untuk hidup
Dalam pandangan Islam,hidup adalah pemberian Allah SWT kepada manusia, karena itu hidup merupakan hak manusia.
b.                  Hak menikmati hidup
Allah SWT memberikan kehidupan kepada manusia agar manusia menjalani dan menikmati kehidupannya.
c.                  Hak kebebasan beragama
Al-Quran mengakui kebebasan beragama dan menganggapnya sebagai hak asasi manusia
6.                  Bagaimana penempatan hak dan kewajiban manusia menurut HAM versi barat dan Islam
HAM versi Barat lebih mengedapankan terfokus pada hak sedangkan HAM didalam Islam lebih mendahulukan kewajiban memenuhi hak Tuhan.
7.                  Apa yang dimaksud dengan demokrasi
Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyah oleh rakyat dan untuk rakyat.
8.                  Pandangan Islam tentang demokrasi yaitu sebagai sitem yang mengukuhkan konsep-konsep musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian inter oretative yang mendiri atau ijtihat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karbohidrat Dalam Tanaman

LAPORAN PRAKTIKUM FISIOLOGI POHON Karbohidrat Dalam Tanaman Nama : Habibullah Nim : D1D016004 PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS JAMBI I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Fotosintesi pada tanaman tidak lepas dari pigmen klorofil, fosontesis terjadi pada daun dan disini juga terjadinya penimbunan pati. Saat kondisi lingkungan gelap maka terjadi translokasi pati ke organ-organ lain yang digunaakan sebagai bahan dasar dalam proses metabolisme lain (baik anabolisme maupun katabolisme). Sehingga dipagi hari timbunan pati yang ada pada daun tidak ditemukan lagi.             Alkohol merupakan pelarut pigmen klorofil, sehingga kasus klorosis yang terjadi pada sistem perakaran tanaman diakibatkan   alkohol yang terakumulasikan didalam daun.      ...

Cara Hipno

1. Cerita > melalui kata... 2. Repitation > pengulangan...  Dengan pola : yes > save> yes>save Sampai mereka menerima kata-kata anda. Contoh: iklan TV 3. Otoritas > guru kepada murid  Melalui Trust ( kepercayaan) 4. Metaphora > (pengandaian yang baik-baik) 5. Emosi > (yaitu pemanfaatan lawan bicara) Hipnoterapi ada gelombang beta, alfa, teta, dan delta Kata kunci > kata yang digabung dengan pernyataan yang jawabannya dapat mengetahui persepsi orang pada alam bawah sadar Sugesti Contoh pola kalimat visual : bayangkan pantai angin sepoi - sepoi ada gelom bang dan lain - lain Visual > kelihatan Auditori > kedengaran Kinestetik> rasa -rasa Hipnosis > sikologi Jadi berhati - hatilah terhadap kata -kata karena kata- kata dapat mengendalikan

SKCK

Tahukah teman-teman apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian  adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa nama yang tertulis tidak pernah tercatat atau melakukan tindak kriminal. Lalu, apa fungsi dari SKCK itu sendiri? Salah satu fungsi SKCK yaitu digunakan sebagai syarat bagi para jobseeker  atau pelamar pekerjaan yang mana surat ini nanti akan digunakan untuk menerangkan bahwa pemilik SKCK tersebut bebas dari tindakan kriminal. Bagaimana cara mendaftar atau membuat SKCK? Cara membuat atau mendaftar SKCK anda dapat datang ke kantor POLSEK atau POLRES terdekat. Apa persyaratan untuk mengurus SKCK? Saya tidak akan menggeneralisasi bahwa persaratan ini berlaku untuk setiap polsek atau polres, namun untuk daerah saya kantor kepolisian sektor Pemayung berikut persyaratannya. Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru yaitu  Foto copy KTP 1 lembar Foto copy KK 1 lembar Foto copy akte/ijazah terakhir 1 lem...